Warisan budaya takbenda atau Warisan Hidup sangat sejalan dengan tujuan dibentuknya UNESCO untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu prinsip warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) UNESCO atau warisan hidup (living heritage) adalah saling menghormati di antara komunitas, kelompok dan individu.

Unsur warisan budaya takbenda adalah bagian dari identitas budaya, yang diakui oleh komunitas yang bersangkutan dan orang lain. Karena itu, dialog di antara komunitas, kelompok, dan individu pada skala lokal, nasional, dan internasional sangat diperlukan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati keragaman budaya yang dihasilkan dari kreativitas manusia di dunia.

Untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan, warisan hidup merupakan sarana merekatkan persatuan seperti mosaik kaca berwarna-warni yang disusun dengan indah dalam bingkai persatuan yang disebut kebudayaan nasional Indonesia.

Kemajuan di bidang teknologi informasi yang tidak diikuti dengan kesadaran tentang ruang dan waktu telah mengubah wajah dunia seakan-akan tanpa batas. Pada kenyataannya, setiap komunitas memiliki nilai, norma, hukum, dan aturan yang terikat ruang dan waktu (terbatas). Karena itu, ketika terjadi kontak-kontak budaya, baik langsung maupun tidak langsung, offline maupun online, diperlukan kesadaran tentang penataan dan penggunaan ruang dan waktu. Dengan demikian, jika setiap komunitas, kelompok, dan individu menyadari bahwa nilai, norma, hukum, dan aturan memiliki batas toleransi, tidak akan mencubit orang lain, jika tidak ingin dicubit.

Saya bermimpi, suatu hari nanti Angklung Indonesia dimainkan oleh seluruh anggota di Dewan Keamanan PBB sebagai upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Global Network of Facilitators

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *