Mengapa warisan budaya hidup dan Kekayaan Intelektual?

Bagian pertama

Istilah warisan hidup atau living heritage digunakan oleh ICH-UNESCO, yang di Indonesia diterjemahkan dengan warisan budaya takbenda sejak Indonesia menjadi Negara Pihak di bawah Konvensi 2003 UNESCO tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda tahun 2007.

Tulisan ini berisi penjelasan singkat tentang hubungan warisan budaya hidup dengan kekayaan intelektual, khususnya pelidungan hak cipta, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang merupakan hasil kesepakatan (sementara) pelindungan warisan hidup (living heritage) yang di dalam Undang-Undang Hak Cipta disebut Eskpresi Budaya Tradisional.

Rezim pelindungan hak cipta konvensional yang berada di bawah World Intellectual Property Right (WIPO), terutama mengatur pelindungan hak cipta perseorangan dan/ atau perusahaan, sementara Ekspresi Budaya Tradisional mengatur pelindungan hak cipta yang bersifat kolektif (komunal), yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang Hak Cipta agar karya budaya (produk) Indonesia yang penciptanya tidak diketahui karena diwariskan dari generasi ke generasi sebagai warisan budaya Indonesia dilindungi oleh Negara.

Kekayaan Intelektual

Negara memiliki hukum kekayaan intelektual: (a) untuk melindungi hak moral dan ekonomi para pencipta dalam ciptaan mereka, dan hak-hak publik dalam mengakses ciptaan tersebut;  (b) untuk mempromosikan kreativitas dan penyebaran dan penerapan hasilnya;  dan (c) untuk mendorong perdagangan yang adil.

Hak kekayaan intelektual secara ideal diatur dengan cara yang saling melengkapi di tingkat nasional, regional dan internasional.  Dalam kasus Negara-negara Anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), rezim HKI di tingkat nasional dipengaruhi oleh perjanjian internasional seperti TRIPS (aspek terkait perdagangan Hak Kekayaan Intelektual, 1994).  Instrumen Kekayaan Intelektual Internasional yang terkait dengan wsrisan hidup berada dalam bidang kompetensi Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).

Menetapkan hak kekayaan intelektual atas warisan hidup

Jenis konvensional hak kekayaan intelektual seperti ‘paten,’ ‘merek dagang’ dan ‘hak cipta’ telah digunakan untuk melindungi dan mempromosikan Kekayaan Intelektual komunitas sehubungan dengan warisan hidup mereka.

Rezim Hak Kekayaan Intelektual biasanya dirancang untuk melindungi hak-hak individu atau perusahaan, dan mungkin tidak selalu cocok untuk melindungi hak-hak komunitas yang terkait dengan warisan hidup. Oleh karena itu, banyak negara, yang seringkali dibantu oleh WIPO, telah memodifikasi rezim HKI mereka di tingkat nasional.  Ada juga perjanjian regional tentang HKI yang terkait dengan warisan hidup.

Telah terbukti sulit untuk membangun instrumen hukum internasional untuk melindungi hak kekayaan intelektual atas warisan hidup – tugas yang diberikan kepada Komite Antarpemerintah WIPO tentang Kekayaan Intelektual dan Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Cerita Rakyat.

Publikasi WIPO yang bermanfaat tentang HKI terkait warisan hidup dapat ditemukan di: http: // www.wipo.int/freepublications/en/tk/913/wipo_pub_913.pdf.

Hak-hak dan manfaat komunitas dalam Konvensi

Petunjuk pelaksanaan Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Hidup mendorong Negara-negara Pihak untuk memastikan:

khususnya melalui penerapan hak kekayaan intelektual, hak privasi dan segala bentuk pelindungan hukum lainnya, bahwa hak komunitas, kelompok dan individu yang menciptakan, mempraktikkan, dan mentransmisikan warisan hidup mereka terlindungi dengan baik ketika meningkatkan kesadaran tentang warisan mereka atau terlibat dalam kegiatan komersial   (OD 104).

Hak-hak yang harus dinikmati komunitas atas warisan hidup mereka tidak ditentukan secara perinci dalam Konvensi, tetapi Arahan Petunjuk Operasional menunjukkan bahwa:

Komunitas harus diakui dan dihormati sebagai pewaris tradisi warisan hidup mereka (OD 105 (d));  mereka tidak boleh disalahartikan (lihat OD 102, mis. hak moral mereka harus dihormati).

Komunitas tidak boleh ditekan untuk berbagi pengetahuan rahasia (secret) atau sakral (sacred) tentang warisan hidup mereka (lihat Pasal 13 (d) (ii); ODs 101 (c) dan 153 (b) (iii)), yaitu hak privasi mereka harus dihormati.

Banyak komunitas prihatin dengan implikasi kekayaan intelektual sebagai akibat dari pencatatan (inventarisasi) dan mempromosikan warisan hidup mereka.  OD 81 mendorong Negara-negara Pihak untuk menyadarkan komunitas akan pentingnya nilai warisan hidup mereka sehingga para pemegang warisan hidup ini dapat sepenuhnya mendapat manfaat’ dari Konvensi.

Pelaksanaan Konvensi Warisan Hidup tidak boleh memengaruhi kewajiban Negara-negara Pihak yang berada di bawah instrumen HKI internasional yang telah menjadi pihak mereka (Pasal 3 (b)).  Ini berarti, antara lain, bahwa Konvensi tidak memberikan hak kekayaan intelektual baru atas elemen warisan hidup kepada siapa pun, juga tidak memaksakan kewajiban baru dalam hal ini kepada Pihak Negara.

Lihat Pasal 3 (b) dan OD 104.

Undang-undang nomor 28 tahun 2014 atau tentang Hak Cipta.

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sebuah karya (produk) diwujudkan dalam bentuk nyata (tangible) (baca dipublikasikan melalui CD/DVD, disiarkan di televisi, situs web dan media lain, di panggung seni pertunjukan, bioskop, dan pameran) tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan perundang-undangan (lihat pasal 1, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28, 2014). Meskipun Hak Cipta bersifat deklaratif dan otomatis, pencipta mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id.

Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan hak cipta untuk karya (produk) yang penciptanya tidak diketahui dilindungi oleh Negara (Bagian satu, artikel nomor 38, Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28, 2014)

Jika ada elemen/ unsur warisan hidup, yang diwariskan dari generasi ke generasi dan tidak diketahui penciptanya, pemegang hak cipta elemen tersebut adalah Negara.

Semoga bermanfaat bagi pewaris tradisi (tradition-bearer) dan praktisi (practitioner)

Tabik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *