Berikut penjelasan tentang siapa melakukan apa dalam mengelola warisan budaya takbenda:

# Note 01 Konten

  • Siapa pemangku kepentingan?
  • Peran Negara Pihak
  • Peran Komunitas
  • Peran LSM dan pemangku kepentingan lain
  • Ikhtisar aktivitas

# Note 02 Siapa pemangku kepentingan?

  • Pemangku kepentingan meliputi Negara Pihak, yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
  • Komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; kelompok (sosial) adalah bagian dari komunitas yang tinggal di daerah tertentu; individu adalah seseorang yang merupakan bagian dari kelompok (sosial) yang tinggal di daerah tertentu.
  • LSM adalah kelompok sosial kemasyarakatan, peneliti, pusat kepakaran, dan lembaga penelitian.

# Note 03 Peran Negara Pihak

  • Membuat dasar hukum dan kebijakan pelindungan warisan budaya takbenda secara nasional
  • Mengidentifikasi, mendefinisikan, dan menginventarisasi unsur-unsur warisan budaya takbenda Indonesia.
  • Memastikan pelindungan warisan budaya takbenda saat ini di wilayahnya.
  • Meningkatkan kesadaran tentang warisan budaya takbenda.

# Note 04 Kewajiban dalam Konvensi 2003

  • Memastikan langkah-langkah pelindungan warisan budaya takbenda di wilayahnya (Artikel 11a).
  • Mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda dengan partisipasi dari komunitas, kelompok dan LSM yang relevan dengan unsur warisan budaya takbenda (Artikel 11b).
  • Menyusun dan memperbarui pencatatan warisan budaya takbenda (Artikel 12.1).

# Note 05 Rekomendasi dalam Konvensi

  • Mengadopsi kebijakan umum (Artikel  13a) yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di masyarakat dan mengintegrasikan pelindungan warisan budaya takbenda ke dalam perencanaan program.
  • Mendirikan atau menunjuk lembaga yang akan bertugas melaksanakan pelindungan warisan budaya takbenda (Artikel 13b).
  • Mengembangkan penelitian (Artikel 13c)
  • Memastikan akses yang tepat terhadap warisan budaya takbenda (Artikel 14a)
  • Memastikan partisipasi komunitas (Artikel 15)

# Note 06 Rekomendasi dalam Petunjuk Pelaksanaan

  • Mendirikan badan koordinasi dan jejaring kerja sama (Petunjuk Pelaksanaan/ PL 79-80 dan 86).
  • Melakukan pembangunan kapasitas dan meningkatkan kesadaran di komunitas  (PL 81-82)
  • Membuat sebuah direktori kepakaran (PL 83)
  • Memfasilitasi akses komunitas pada penelitian (PL 85).

# Note 07 Rekomendasi lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan

  • Mengadopsi kode etik yang sesuai dengan ketentuan Konvensi 2003 (PL 103).
  • Mengimplementasikan proteksi hukum secara tepat bagi komunitas (PL 104).
  • Menyebarluaskan informasi kepada publik tentang pentingnya dan ancaman terhadap warisana budaya takbenda, dan langkah-langkah yang dilakukan (PL 105).
  • Mempromosikan praktik-praktik pelindungan yang terbaik (PL 106).
  • Mendukung pendidikan formal dan non-formal tentang warisan budaya takbenda (PL 107).

# Note 08 Peran Negara Pihak di Tingkat Internasional

Kewajiban:

  • Membuat laporan kepada Komite (RL setiap 6 tahun, sedangkan USL setiap 4 tahun).
  • Membayar kontribusi untuk Dana Warisan Budaya Takbenda setiap 2 tahun yang besarnya ditetapkan dalam Sidang Umum (Artikel 26.1).

Hak lainnya:

  • Berpartisipasi di Badan-badan Konvensi, seperti Sidang Umum (General Assembly & Intergovernmental Committee) (Artikel 4-5).
  • Pertukaran internasional dan kerja sama, misalnya pertukaran pengalaman dan informasi, inisiatif bersama, kerja sama bilateral, subregional, regional, dan internasional (Artikel 19).
  • Mengajukan bantuan internasional (Artikel 23).
  • Mengusulkan berkas nominasi warisan budaya takbenda (Artikel 16-18).

# Note 09 Rekomendasi lanjutan dalam Petunjukan Pelaksanaan

Negara Pihak dapat bekerja sama dengan Negara Pihak lainnya:

  • dengan mengembangkan jejaring komunitas regional dan kepakaran untuk pelindungan warisan budaya yang dimiliki bersama (PL 86);
  • berbagi dokumentasi dengan pihak lainnya (PL 87).
  • Terlibat dalam kerja sama regional, misalnya melalui category 2 centres, misalnya di Jepang, China, dan Korea (PL 88) dan tentang warisan budaya takbenda yang dimiliki bersama.

# Note 10 Peran Komunitas (1)

Negara Pihak harus melibatkan kommunitas, kelompok, dan individu yang bersangkutan dalam:

  • mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda (artikel 11b);
  • menginventori warisan budaya takbenda mereka (PL 80b);
  • menyiapkan nominasi ke dalam daftar dan register (PL 1, 2, dan 7)
  • membangun dan mengimplementasikan rencana-rencana pelindungan untuk waisan budaya takbenda (artikel 15);
  • berbagai aktivitas untuk meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya takbenda (PL 101b).

# Note 11 Peran Komunitas (2)

Berbagai Komunitas, kelompok, dan individu terlibat dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • identifikasi
  • inventori
  • dokumentasi
  • penelitian
  • revitalisasi
  • memastikan akses di tempat-tempat dan bahan-bahan yang terkat dengan warisan budaya takbenda
  • transmisi melalui pendidikan
  • meningkatkan kesadaran

dengan bantuan badan-badan lain, bila diperlukan.

# Note 12 Saran-saran dalam Petunjuk Pelaksanaan

Berbagai komunitas, kelompok, individu yang bersangkutan harus berani:

  • membangun jejaring dengan berbagai komunitas lain (PL 79-86);
  • jejaring dengan ahli, pusat penelitian, LSM dll (PL 79-86);
  • kapasitas mereka diperkuat, bila diperlukan (PL 82)
  • pusat-pusat komunitas dan asosiasi-asosiasi (PL 108);

yang akan membantu mereka dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka.

# Note 13 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (1)

  • Meningkatkan kesadaran tentang waisan budaya takbenda (PL 109);
  • Mengidentifikasi dan mendefinisikan (PL 90).
  • Menginventori (PL 80)
  • Pelindungan (PL 90)
  • Penelitian (artikel 13c & PL 83).
  • Menyiapkan berkas nominasi (PL 96a).
  • Kolaborasi dan jejaring (PL 79 dan 86).
  • Pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya takbenda dan pelindugan (PL 107).

# Note 14 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (2)

  • Beberapa peran khusus yang dilaksanakan oleh LSM yang terakreditasi dan para ahli individual (PL 26).
  • Seluruh LSM, ahli dan pusat-pusat kepakaran, lembaga-lembaga penelitian, dll dapat terlibat dalam jejaring internasional, kerja sama dan pertukaran dan boleh diundang pada rapat Komite untuk konsultasi (Artikel 8.4).

# Note 15 Akreditasi LSM

  • Sidang Umum telah mengakreditasi lebih dari 156 LSM sesuai Artikel 9 Konvensi.
  • Akreditasi LSM boleh diminta untuk membantu mengevaluasi nominasi dan permintaan bantuan dalam kerangka Badan Konsultatif (Consultative Body) (PL 26).

Website LSM dapat dilihat di

http://www.ichngoforum.org

Facilitator ICH-UNESCO:

https://ich.unesco.org/en/facilitator

Mr WALUYO Harry Residence: Indonesia

Working language(s): English, Indonesian

Trained in: 01-2011, Beijing

Mr Harry Waluyo is presently the Secretary for Body of Resource Development in the Ministry of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia. He holds a degree in anthropology and history and has delivered talks on intangible cultural heritage inventories and the experience of Indonesia in managing this heritage in several international forums.

Work experience in: Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *