Berikut penjelasan tentang siapa melakukan apa dalam mengelola warisan budaya takbenda:
# Note 01 Konten
- Siapa pemangku kepentingan?
- Peran Negara Pihak
- Peran Komunitas
- Peran LSM dan pemangku kepentingan lain
- Ikhtisar aktivitas
# Note 02 Siapa pemangku kepentingan?
- Pemangku kepentingan meliputi Negara Pihak, yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
- Komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; kelompok (sosial) adalah bagian dari komunitas yang tinggal di daerah tertentu; individu adalah seseorang yang merupakan bagian dari kelompok (sosial) yang tinggal di daerah tertentu.
- LSM adalah kelompok sosial kemasyarakatan, peneliti, pusat kepakaran, dan lembaga penelitian.
# Note 03 Peran Negara Pihak
- Membuat dasar hukum dan kebijakan pelindungan warisan budaya takbenda secara nasional
- Mengidentifikasi, mendefinisikan, dan menginventarisasi unsur-unsur warisan budaya takbenda Indonesia.
- Memastikan pelindungan warisan budaya takbenda saat ini di wilayahnya.
- Meningkatkan kesadaran tentang warisan budaya takbenda.
# Note 04 Kewajiban dalam Konvensi 2003
- Memastikan langkah-langkah pelindungan warisan budaya takbenda di wilayahnya (Artikel 11a).
- Mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda dengan partisipasi dari komunitas, kelompok dan LSM yang relevan dengan unsur warisan budaya takbenda (Artikel 11b).
- Menyusun dan memperbarui pencatatan warisan budaya takbenda (Artikel 12.1).
# Note 05 Rekomendasi dalam Konvensi
- Mengadopsi kebijakan umum (Artikel 13a) yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di masyarakat dan mengintegrasikan pelindungan warisan budaya takbenda ke dalam perencanaan program.
- Mendirikan atau menunjuk lembaga yang akan bertugas melaksanakan pelindungan warisan budaya takbenda (Artikel 13b).
- Mengembangkan penelitian (Artikel 13c)
- Memastikan akses yang tepat terhadap warisan budaya takbenda (Artikel 14a)
- Memastikan partisipasi komunitas (Artikel 15)
# Note 06 Rekomendasi dalam Petunjuk Pelaksanaan
- Mendirikan badan koordinasi dan jejaring kerja sama (Petunjuk Pelaksanaan/ PL 79-80 dan 86).
- Melakukan pembangunan kapasitas dan meningkatkan kesadaran di komunitas (PL 81-82)
- Membuat sebuah direktori kepakaran (PL 83)
- Memfasilitasi akses komunitas pada penelitian (PL 85).
# Note 07 Rekomendasi lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan
- Mengadopsi kode etik yang sesuai dengan ketentuan Konvensi 2003 (PL 103).
- Mengimplementasikan proteksi hukum secara tepat bagi komunitas (PL 104).
- Menyebarluaskan informasi kepada publik tentang pentingnya dan ancaman terhadap warisana budaya takbenda, dan langkah-langkah yang dilakukan (PL 105).
- Mempromosikan praktik-praktik pelindungan yang terbaik (PL 106).
- Mendukung pendidikan formal dan non-formal tentang warisan budaya takbenda (PL 107).
# Note 08 Peran Negara Pihak di Tingkat Internasional
Kewajiban:
- Membuat laporan kepada Komite (RL setiap 6 tahun, sedangkan USL setiap 4 tahun).
- Membayar kontribusi untuk Dana Warisan Budaya Takbenda setiap 2 tahun yang besarnya ditetapkan dalam Sidang Umum (Artikel 26.1).
Hak lainnya:
- Berpartisipasi di Badan-badan Konvensi, seperti Sidang Umum (General Assembly & Intergovernmental Committee) (Artikel 4-5).
- Pertukaran internasional dan kerja sama, misalnya pertukaran pengalaman dan informasi, inisiatif bersama, kerja sama bilateral, subregional, regional, dan internasional (Artikel 19).
- Mengajukan bantuan internasional (Artikel 23).
- Mengusulkan berkas nominasi warisan budaya takbenda (Artikel 16-18).
# Note 09 Rekomendasi lanjutan dalam Petunjukan Pelaksanaan
Negara Pihak dapat bekerja sama dengan Negara Pihak lainnya:
- dengan mengembangkan jejaring komunitas regional dan kepakaran untuk pelindungan warisan budaya yang dimiliki bersama (PL 86);
- berbagi dokumentasi dengan pihak lainnya (PL 87).
- Terlibat dalam kerja sama regional, misalnya melalui category 2 centres, misalnya di Jepang, China, dan Korea (PL 88) dan tentang warisan budaya takbenda yang dimiliki bersama.
# Note 10 Peran Komunitas (1)
Negara Pihak harus melibatkan kommunitas, kelompok, dan individu yang bersangkutan dalam:
- mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda (artikel 11b);
- menginventori warisan budaya takbenda mereka (PL 80b);
- menyiapkan nominasi ke dalam daftar dan register (PL 1, 2, dan 7)
- membangun dan mengimplementasikan rencana-rencana pelindungan untuk waisan budaya takbenda (artikel 15);
- berbagai aktivitas untuk meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya takbenda (PL 101b).
# Note 11 Peran Komunitas (2)
Berbagai Komunitas, kelompok, dan individu terlibat dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- identifikasi
- inventori
- dokumentasi
- penelitian
- revitalisasi
- memastikan akses di tempat-tempat dan bahan-bahan yang terkat dengan warisan budaya takbenda
- transmisi melalui pendidikan
- meningkatkan kesadaran
dengan bantuan badan-badan lain, bila diperlukan.
# Note 12 Saran-saran dalam Petunjuk Pelaksanaan
Berbagai komunitas, kelompok, individu yang bersangkutan harus berani:
- membangun jejaring dengan berbagai komunitas lain (PL 79-86);
- jejaring dengan ahli, pusat penelitian, LSM dll (PL 79-86);
- kapasitas mereka diperkuat, bila diperlukan (PL 82)
- pusat-pusat komunitas dan asosiasi-asosiasi (PL 108);
yang akan membantu mereka dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka.
# Note 13 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (1)
- Meningkatkan kesadaran tentang waisan budaya takbenda (PL 109);
- Mengidentifikasi dan mendefinisikan (PL 90).
- Menginventori (PL 80)
- Pelindungan (PL 90)
- Penelitian (artikel 13c & PL 83).
- Menyiapkan berkas nominasi (PL 96a).
- Kolaborasi dan jejaring (PL 79 dan 86).
- Pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya takbenda dan pelindugan (PL 107).
# Note 14 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (2)
- Beberapa peran khusus yang dilaksanakan oleh LSM yang terakreditasi dan para ahli individual (PL 26).
- Seluruh LSM, ahli dan pusat-pusat kepakaran, lembaga-lembaga penelitian, dll dapat terlibat dalam jejaring internasional, kerja sama dan pertukaran dan boleh diundang pada rapat Komite untuk konsultasi (Artikel 8.4).
# Note 15 Akreditasi LSM
- Sidang Umum telah mengakreditasi lebih dari 156 LSM sesuai Artikel 9 Konvensi.
- Akreditasi LSM boleh diminta untuk membantu mengevaluasi nominasi dan permintaan bantuan dalam kerangka Badan Konsultatif (Consultative Body) (PL 26).
Website LSM dapat dilihat di
http://www.ichngoforum.org
Facilitator ICH-UNESCO:
https://ich.unesco.org/en/facilitator
Mr WALUYO Harry Residence: Indonesia
Working language(s): English, Indonesian
Trained in: 01-2011, Beijing
Mr Harry Waluyo is presently the Secretary for Body of Resource Development in the Ministry of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia. He holds a degree in anthropology and history and has delivered talks on intangible cultural heritage inventories and the experience of Indonesia in managing this heritage in several international forums.
Work experience in: Indonesia