Pusat Kreatif untuk Pengembangan Ekonomi Kreatif

Pusat kreatif atau Creative Hub adalah ruang berbentuk fisik maupun virtual (nonfisik), yang menyediakan ruang dan dukungan, yang menghubungkan para pelaku kreatif agar dapat berkolaborasi dalam mengembangkan ekonomi kreatif, melibatkan seluruh unsur masyarakat (social inclusion), berbasis kreativitas dan inovasi (budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi), yang dilindungi hak kekayaan intelektual, menciptakan lapangan kerja, serta sejalan dengan instrumen hak asasi manusia dan pembangunan berkelanjutan.

Definisi Creative Hub di atas diadopsi dari berbagai sumber: UNESCO, WIPO, UNCTAD, SDGs.

Baca:  Pusat Kreatif Fisik
https://creativeconomy.britishcouncil.org/blog/17/08/24/how-future-proof-your-creative-hub/

Baca juga: Pusat Kreatif Nonfisik

https://www.facebook.com/business/inspiration/creativehub

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *