Dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif, Unesco menekankan pentingnya proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya sebagai elemen kunci untuk menciptakan kabupaten/kota yang berkelanjutan dan dinamis. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang konsep proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya, serta bagaimana hal ini dapat diimplementasikan dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif.

Proteksi ekspresi keanekaragaman budaya merupakan satu di antara elemen kunci dari Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Promosi Keanekaragaman Budaya yang disahkan pada tahun 2005. Konvensi ini mengakui bahwa keanekaragaman budaya merupakan warisan umat manusia yang penting untuk dilestarikan dan dipertahankan. Oleh karena itu, UNESCO memandang perlunya proteksi ekspresi keanekaragaman budaya dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam pengembangan kota kreatif.

Proteksi ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif dapat diwujudkan melalui beberapa langkah sebagai berikut:

Pertama, perlu ada pengakuan dan pemahaman yang kuat terhadap nilai-nilai budaya yang beragam yang ada di dalam kabupaten/kota. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan survei dan penelitian tentang keanekaragaman budaya yang ada di kabupaten/kota tersebut. Dengan memahami nilai-nilai budaya yang beragam tersebut, pemerintah kota dapat memperkuat dan mempertahankan identitas budaya yang unik dari kota tersebut.

Kedua, perlu dilakukan upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang ada di kabupaten/kota tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan mengembangkan kebijakan dan peraturan yang menjamin perlindungan dan pemeliharaan warisan budaya. Misalnya, pemerintah kabupaten/kota dapat membuat kebijakan untuk melindungi bangunan bersejarah atau daerah yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi.

Ketiga, perlu ada upaya untuk mempromosikan dan mengembangkan ekspresi keanekaragaman budaya di dalam kabupaten/kota. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka ruang bagi komunitas-komunitas budaya untuk mengekspresikan keanekaragaman budaya mereka, baik melalui seni, musik, tarian, atau kegiatan lainnya. Dengan membuka ruang tersebut, kota akan menjadi lebih beragam dan dinamis, serta memberikan kesempatan bagi komunitas-komunitas budaya untuk tumbuh dan berkembang.

Keempat, perlu dilakukan upaya untuk membangun jejaring kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam melindungi dan mempromosikan ekspresi keanekaragaman budaya di dalam kabupaten/kota. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan diskusi dan pertemuan antara berbagai pihak, serta membangun kemitraan yang kuat dan berkelanjutan untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman budaya.

Dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif, proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya dapat memberikan manfaat, sebagai berikut:

Pertama-tama, proteksi ekspresi keanekaragaman budaya dapat membantu dalam menciptakan identitas budaya yang unik bagi kabupaten/kota tersebut. Identitas budaya yang kuat dan unik dapat menjadi ciri khas yang membedakan kabupaten/kota tersebut dari kabupaten/kota lain, sehingga membuatnya lebih menarik bagi wisatawan dan investor.

Kedua, promosi ekspresi keanekaragaman budaya juga dapat membantu dalam memperkuat ekonomi kreatif kabupaten/kota. Dengan memberikan ruang bagi komunitas-komunitas budaya untuk mengekspresikan keanekaragaman budaya mereka, maka akan tercipta banyak produk-produk kreatif yang dapat menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat. Misalnya, kabupaten/kota tersebut dapat mengembangkan industri kreatif yang berbasis pada seni, musik, atau kerajinan tangan yang memiliki nilai jual tinggi.

Ketiga, proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya juga dapat membantu dalam mempererat hubungan antarwarga masyarakat yang berbeda-beda di dalam kabupaten/kota tersebut. Dalam kabupaten/kota yang heterogen, seringkali terjadi ketidakpahaman dan konflik antarwarga masyarakat yang berbeda. Namun, dengan mengembangkan ekspresi keanekaragaman budaya, maka akan tercipta kesempatan bagi masyarakat untuk saling mengenal dan berinteraksi, sehingga dapat mempererat hubungan antara mereka.

UNESCO telah mengembangkan beberapa strategi untuk mempromosikan proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif. Satu di antaranya adalah melalui program UNESCO Creative Cities Network (UCCN) yang didirikan oleh UNESCO pada tahun 2004. Program ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kota-kota yang berbasis pada industri kreatif dan memiliki identitas budaya yang kuat.

Creative Cities Network terdiri atas kota-kota di seluruh dunia yang mempunyai kekayaan budaya dan kreativitas yang tinggi, serta berkomitmen untuk mengembangkan industri kreatif yang berkelanjutan. Saat ini terdapat 246 kota dari 72 negara yang tergabung dalam jaringan ini, yang terdiri dari tujuh bidang industri kreatif, yaitu craft and folk art, design, film, gastronomy, literature, media arts, dan music.

Melalui program Creative Cities Network, UNESCO memberikan dukungan teknis dan promosi internasional bagi kota-kota yang tergabung dalam jejaring ini. UNESCO juga memberikan panduan dan bantuan teknis bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan dan program yang dapat mempromosikan ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kota kreatif.

UNESCO juga mengembangkan beberapa instrumen hukum dan non-hukum untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman budaya di seluruh dunia. Salah satu instrumen hukum yang paling penting adalah Konvensi UNESCO tentang Perlindungan dan Promosi Ekspresi Keanekaragaman Budaya yang Diakui pada tahun 2005. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi keanekaragaman budaya di seluruh dunia, serta mempromosikan penghargaan terhadap ekspresi budaya yang berbeda-beda.

Selain itu, UNESCO juga telah mengembangkan beberapa program dan proyek di seluruh dunia untuk mempromosikan ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kota kreatif. Misalnya, UNESCO telah mendukung pengembangan industri kreatif di kota-kota seperti Jaipur, India, dan Dakar, Senegal, yang memiliki kekayaan budaya yang tinggi dan memiliki potensi untuk mengembangkan industri kreatif yang berkelanjutan.

Dalam rangka mempromosikan proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kab/kota kreatif, UNESCO menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan kab/kota kreatif. Partisipasi masyarakat dapat membantu pemerintah daerah untuk memahami kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam pengembangan kota kreatif yang berkelanjutan dan berpihak pada keanekaragaman budaya.

Dalam praktiknya, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai langkah untuk mempromosikan proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya dalam pengembangan kab/kota kreatif.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menjalin kemitraan dengan komunitas dan pelaku industri kreatif yang ada di kota untuk mempromosikan pengembangan industri kreatif yang berkelanjutan dan berlandaskan pada identitas budaya yang kuat.
  2. Memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga yang terkait dengan keanekaragaman budaya, seperti lembaga kebudayaan, universitas, dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa pengembangan kota kreatif dilakukan dengan memperhatikan keanekaragaman budaya yang ada.
  3. Mengembangkan kebijakan dan program yang berpihak pada keanekaragaman budaya dan ekspresi budaya yang berbeda-beda. Misalnya, dengan mendukung program pelatihan dan pengembangan keterampilan bagi pelaku industri kreatif yang berasal dari komunitas yang kurang diakui, atau dengan memperkuat promosi dan distribusi karya seni dan budaya lokal.

Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Kabupaten/Kota Kreatif

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan kabupaten/kota kreatif. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan forum-forum partisipasi masyarakat, seperti pertemuan dengan warga, diskusi publik, atau survei online, untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat tentang pengembangan kabupaten/kota kreatif.

Dengan mengikuti strategi-strategi ini, pemerintah kabupaten/kota dapat mempromosikan partisipasi masyarakat dalam proses pengembangan kabupaten/kota kreatif dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Membuka akses informasi yang transparan dan mudah dipahami tentang rencana dan program pengembangan kota kreatif. Hal ini dapat dilakukan melalui media sosial, situs web, atau publikasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif. Pemerintah daerah dapat mengadakan forum-forum partisipasi masyarakat seperti pertemuan dengan warga, diskusi publik, atau survei online untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat.
  3. Menyediakan platform partisipasi online yang mudah digunakan dan terbuka untuk semua orang. Platform ini dapat digunakan untuk mengumpulkan masukan dan aspirasi masyarakat tentang pengembangan kabupaten/kota kreatif, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berdiskusi dan berkolaborasi dalam proses pengambilan keputusan.
  4. Mengadakan kegiatan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif, seperti pelatihan atau workshop tentang seni dan kreativitas, atau kegiatan yang mempromosikan budaya lokal.
  5. Menerapkan kebijakan yang mendukung partisipasi masyarakat dalam pengembangan kabupaten/kota kreatif, seperti kebijakan subsidi untuk proyek-proyek kreatif yang melibatkan masyarakat atau kebijakan penghargaan untuk inovasi dan ide kreatif dari masyarakat.

Dalam kesimpulannya, proteksi dan promosi ekspresi keanekaragaman budaya merupakan elemen penting dalam pengembangan kota kreatif yang berkelanjutan dan dinamis. Dengan melindungi dan melestarikan keanekaragaman budaya, serta membuka ruang bagi komunitas-komunitas budaya untuk mengekspresikan diri, maka akan tercipta identitas budaya yang kuat dan unik, industri kreatif yang berkembang, serta hubungan antarwarga masyarakat yang lebih erat. Semua hal ini dapat membantu dalam menciptakan kota yang lebih berdaya saing, berkelanjutan, dinamis, dan menyenangkan untuk dihuni dan dikunjungi. UNESCO melalui program Creative Cities Network (UCCN) dan instrumen hukum yang ada, telah memberikan dukungan bagi pengembangan kota-kota kreatif di seluruh dunia dengan berlandaskan pada identitas budaya yang kuat dan keanekaragaman ekspresi budaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *