Unsur warisan budaya takbenda atau warisan budaya hidup  Indonesia yang telah diinskripsi oleh UNESCO dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Pelindungan Mendesak (Urgent Safeguarding List), Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Sedang Berkembang di Masyarakat (Representative List) atau Register Praktik Terbaik (Register Best Practices) UNESCO, wajib dilaporkan perkembangannya kepada Sekretariat UNESCO untuk mengetahui regulasi, kebijakan, langkah-langkah yang dilakukan Negara Pihak, apakah unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam daftar warisan budaya takbenda yang memerlukan pelindungan mendesak (misalnya, Tari Saman, Tas Rajutan Tangan Noken Papua), masih terancam punah atau sudah hidup kembali di masyarakat? Jika kondisinya semakin terancam punah, Komite akan berkonsultansi dengan Negara Pihak.

Unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak diwajibkan membuat laporan periodik 4 tahunan sejak  terinskripsi.

Unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Sedang Berkembang di Masyarakat, seperti Wayang Indonesia, Kris atau Keris Indonesia, Batik Indonesia, Angklung Indonesia, Tiga Genre Tari Bali, Kapal Phinisi, diwajibkan membuat laporan periodik 6 tahunan setelah terinskripsi.

Catatan:

Batik Indonesia, selain terinskripsi dalam Daftar Representatif, juga terinskripsi dalam Register Praktik Terbaik (Best Practices), dengan judul Pendidikan dan Pelatihan Warisan Budaya Takbenda Batik Indonesia untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK dan Politeknik bekerja sama dengan Museum Batik Pekalongan.

Dalam Formulir ICH-10 tahun 2018 tentang laporan periodik, Unsur Warisan Budaya Takbenda yang Terancam Punah (Urgent Safeguarding List), yang Sedang Berkembang (Representative List), dan Register Praktik Terbaik (Best Practices) dilaporkan menyeluruh selambat-lambatnya 17 Desember 2017.

A. Sampul Depan

A.1. Nama Negara Pihak yang melaporkan.

A.2. Tanggal meratifikasi Konvensi 2003.

A.3. Unsur warisan budaya takbenda yang terancam punah (Urgent Safeguarding List), sebutkan tahun inskripsi, jika unsur warisan budaya takbenda multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.4. Unsur warisan budaya takbenda yang sedang berkembang (Representative List), sebutkan tahun inskripsi, untuk unsur warisan budaya takbenda multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.5. Program, proyek atau aktivitas yang terpilih karena terbaik dalam merefleksikan prinsip dan tujuan Konvensi (Best Practices), sebutkan tahun terinskripsi, untuk program multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.6. Ringkasan Eksekutif berisi gambaran umum yang memudahkan pembaca umum untuk memahami regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan di tingkat nasional dalam melaksanakan Konvensi.

A.7. Nama pejabat yang bertanggung jawab untuk korespondensi, sebutkan nama belakang atau nama keluarga, nama depan, lembaga/ posisi, alamat, telepon, email, lainnya sebutkan.

B. Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam melaksanakan Konvensi

Langkah-langkah ini merujuk pada regulasi, kebijakan, teknis, administratif dan keuangan, yang telah dilakukan oleh Negara Pihak, atau yang dibantu perkembangannya oleh Negara Pihak dan dijalankan oleh masyarakat sipil, termasuk komunitas, kelompok, dan individu yang terkait. Negara Pihak harus menjelaskan upayanya untuk memastikan partisipasi komunitas, kelompok, atau individu, yang menciptakan, menjaga dan mentransmisikan warisan budaya takbenda, yang melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaan warisan budaya takbenda (artikel 15, Konvensi). Negara Pihak mendorong partisipasi organisasi non-pemerintah yang relevan serta kontribusi mereka terhadap data yang relevan.

B.1. Kapasitas kelembagaan yang melindungi warisan budaya takbenda

Laporkan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelindungan warisan budaya takbenda, sebagaimana dijelaskan dalam artikel 13, Konvensi, alinea 154 Petunjuk Pelaksanaan.

B.1a. Lembaga yang kompeten dalam melindungi warisan budaya takbenda

Negara Pihak harus menunjuk atau menugaskan satu atau lebih lembaga-lembaga yang kompeten untuk melindungi warisan budaya takbenda saat ini di wilayah mereka (artikel 13). Sebutkan nama lembaga dan berikan informasi tentang nama lembaga secara lengkap.

B.1b. Lembaga yang menyelenggarakan pelatihan pelindungan warisan budaya takbenda

Identifikasi nama lembaga yang menyelenggarakan pelatihan pelindungan warisan budaya takbenda, yang dibentuk, dibantu perkembangannya, atau diperkuat oleh Negara Pihak dan berikan informasi nama lembaga secara lengkap.

B.1c. Lembaga dokumentasi untuk pelindungan warisan budaya takbenda

Identifikasi lembaga dokumentasi yang dibentuk oleh Negara Pihak dan berikan informasi nama lembaga secara lengkap; jelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Negara Pihak dalam memfasilitasi akses ke lembaga tersebut. 

B.2. Inventori-inventori

Laporkan inventori atau inventori-inventori tentang pelindungan warisan budaya takbenda saat ini di dalam wilayah Negara anda, sebagaimana disebutkan dalam artikel 11 dan 12 dalam Konvensi, alinea 153 dalam Petunjuk Operasional, yang meliputi:

a) nama setiap inventori dan lembaga yang bertanggung jawab;

b) prinsip-prinsip pengaturan yang digunakan untuk menstrukturkan inventori, misalnya sesuai dengan komunitas/ kelompok pengusung (bearers) tradisi; domain warisan budaya takbenda; prinsip kewilayahan (nasional, daerah, lokal), dsb;

c) kriteria yang digunakan secara menyeluruh untuk inventori atau inventori-inventori unsur warisan budaya takbenda; 

d) apakah inventori yang digunakan telah mempertimbangkan keberlanjutan warisan budaya takbenda (sebagai contoh, unsur warisan budaya takbenda yang terancam punah);

e) format atau pendekatan yang digunakan untuk inventori;

f) metode atau frekuensi pemutakhiran inventori;

g) cara melibatkan komunitas dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda dalam inventori, serta persiapan dan pemutakhiran data yang akan dilakukan oleh mereka. 

h) partisipasi organisasi non-pemerintah dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda.

B.3. Langkah-langkah lainnya

Jelaskan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah, termasuk yang disebutkan dalam artikel 12 Konvensi dan alinea 153 Petunjuk Pelaksanaan, yang bertujuan:

a. mengadopsi kebijakan umum (nasional) yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program;

b. membantu perkembangan ilmu pengetahuan, studi-studi teknis dan artistik, agar pelindungan warisan budaya takbenda lebih efektif;

c. memfasilitasi, jika mungkin diperluas, akses informasi yang terkait dengan warisan budaya takbenda, disamping menghormati praktik-praktik kebiasaan dalam mengatur akses informasi tentang aspek yang spesifik (misalnya, pemanfaatan unsur warisan budaya takbenda yang memerlukan izin dari komunitasnya).

B.4. Langkah-langkah untuk memastikan pengakuan, menghormati, dan meningkatkan warisan budaya takbenda

Jelaskan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan pengakuan yang lebih besar, menghormati, dan meningkatkan warisan budaya takbenda, secara khusus merujuk pada artikel 14 Konvensi dan alinea 155 Petujuk Operasional:

a. yang berhubungan dengan pendidikan, peningkatan kesadaran, dan program informasi untuk masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda (misalnya apakah warisan budaya takbenda terintegrasi dengan, dan bagaimana, di dalam kurikulum sekolah);

b. yang berhubungan dengan program pendidikan dan pelatihan di dalam komunitas dan kelompok yang terkait dengannya. 

c. aktivitas peningkatan kapasitas untuk melindungi warisan budaya takbenda;

d. transmisi pengetahuan melalui jalur non-formal (misalnya, bagaimana transmisi melalui non-formal dapat diterima dan diakui oleh masyarakat umum dan di tingkat nasional;

e. pendidikan untuk memproteksi bentang alam dan tempat-tempat bersejarah yang memiliki memori dengan ekspresi warisan budaya takbenda.

B.5. Bilateral, Sub-regional, Regional dan Kerja Sama Internasional

Laporkan langkah-langkah yang telah dilakukan di antara dua negara (bilateral), sub-regional (misalnya di antara lebih dari 2 negara di kawasan Asia Tenggara), Regional (misalnya kawasan Asia Tenggara), dan tingkat internasional dalam melaksanakan Konvensi, termasuk langkah-langkah kerja sama internasional, seperti pertukaran informasi dan pengalaman, dan inisiatif kerja sama lainnya, sebagaimana merujuk pada artikel 19 Konvensi dan alinea 156 Petunjuk Operasional. Dapat dipertimbangkan isu-isu sebagai berikut: 

a. berbagi dokumentasi mengenai unsur warisan budaya takbenda saat ini yang ada di wilayah negara lain (alinea 87, Petunjuk Operasional);

b. partisipasi yang berkaitan dengan kerja sama regional termasuk dengan Category II Centres yang berada di bawah naungan UNESCO untuk warisan budaya takbenda (alinea 88, Petunjuk Operasional);

c. Pengembangan jejaring dengan komunitas, ahli, pusat-pusat keahlian, dan lembaga riset di tingkat sub-regional dan regional dalam mengembangkan pendekatan bersama dan interdisipliner tentang unsur warisan budaya takbenda yang memiliki persamaan (alinea 86, Petunjuk Operasional).

C. Status unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam daftar representatif

Lengkapi butir-butir di bawah ini untuk setiap unsur warisan budaya takbenda saat ini di wilayah Negara Pihak yang terinskripsi dalam Daftar Representatif. Merujuk pada berkas nominasi sebagai dasar pembuatan laporan status saat ini dan laporan hanya pada perubahan yang relevan sejak tanggal terinskripsi atau sejak laporan terakhir. Berkas nominasi dapat dilihat  di https://ich.unesco.org atas berdasarkan permintaan kepada Sekretariat. 

Negara Pihak harus memberi perhatian  khusus pada peran gender dan berusaha memastikan partisipasi secara lebih luas dari komunitas, kelompok, dan individu yang terkait serta organisasi non-pemerintah selama proses persiapan untuk setiap laporan, dan yang ditanyakan di butir C.7 di bawah untuk dijelaskan bagaimana melakukannya.

Nama unsur warisan budaya takbenda: jelas

Tahun Inskripsi: jelas

C.1. Fungsi sosial dan budaya

Jelaskan fungsi sosial dan budaya serta makna unsur warisan budaya saat ini, di dalam dan untuk setiap komunitas, karakteristik pengusung (bearers) dan praktisi, dan peran khusus atau di antara orang-orang yang bertanggung jawab terhadap unsur warisan budaya takbenda. Perhatian diberikan pada perubahan yang relevan, yang terkait dengan kriteria R.1 (merupakan unsur warisan budaya takbenda sebagaimana yang didefinisikan pada artikel 2 Konvensi.

C.2. Penilaian terhadap keberlanjutan dan risiko saat ini

Jelaskan tingkat keberlanjutan unsur warisan budaya takbenda, khususnya frekuensi dan perluasan yang mempraktikkannya, kekuatan cara transmisi tradisional, demografi praktisi, serta penonton dan keberlanjutannya. Identifikasi dan jelaskan ancaman yang dihadapi, jika ada, terhadap keberlanjutan transmisi unsur warisan budaya takbenda, berlakunya, dan jelaskan keparahan dan kesegeraan ancaman tersebut.

C.3. Kontribusi terhadap tujuan sesuai daftar warisan budaya takbenda 

Jelaskan bagaimana inskripsi unsur warisan budaya takbenda untuk memastikan unsur warisan budaya takbenda tetap hidup dan membangkitkan kesadaran di tingkat lokal, nasional, dan internasional tentang arti penting unsur warisan budaya takbenda. Jelaskan bagaimana inskripsi telah berkontribusi pada penghormatan terhadap keberagaman budaya dan kreativitas manusia, dan saling menghormati  di antara komunitas, kelompok dan individu.

C.4. Upaya mempromosikan atau menguatkan unsur warisan budaya takbenda

Jelaskan langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam mempromosikan dan menguatkan unsur warisan budaya takbenda, khususnya tentang langkah-langkah terperinci, yang telah dilakukan setelah terinskripsi sebagai unsur warisan budaya takbenda UNESCO.

C.5. Partisipasi komunitas

Jelaskan partisipasi komunitas, kelompok, dan individu, demikian juga organisasi non-pemerintah yang relevan dengan pelindungan warisan budaya takbenda dan komitmennya untuk melindungi warisan budaya takbenda.

C.6. Konteks kelembagaan

Laporan tentang konteks kelembagaan untuk unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar Representatif, yang meliputi:

a. badan-badan atau lembaga-lembaga yang kompeten, yang terlibat dalam manajemen dan/ atau pelindungan;

b. organisasi-organisasi yang dibentuk dari berbagai komunitas atau kelompok, yang terkait dengan unsur warisan budaya takbenda dan pelindungan unsur warisan budaya takbenda.

C.7. Partisipasi komunitas dalam menyiapkan laporan periodik

Jelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dari berbagai komunitas, kelompok, atau individu yang terkait, demikian juga organisasi non-pemerintah selama menyiapkan laporan periodik.

D. Penanda Tangan atas nama Negara Pihak

Laporan ditandatangani asli oleh pejabat yang berwenang atas nama Negara Pihak, sebutkan nama, gelar dan tanggal penyampaian.

Sumber: ICH-UNESCO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *