Geopark Global UNESCO: Celebrating Earth heritage and sustaining local communities

1. Geopark Nasional yang memiliki Geosite bernilai outstanding universal value dan telah beroperasi minimal 1 tahun dapat diusulkan menjadi UGG dengan menyusun dossier sesuai dengan format yang ditetapkan dalam Guideline UGG.

2. Jumlah situs geologi dan panel informasi (jumlah situs yang memiliki nilai universal yang luar biasa (outstanding universal values) serta bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum dalam bentuk cerita (story telling) tentang geopark). (Ahli Geopark, Ahli Geologi, Ahli Biologi/Botani, Ahli Arkeologi, dan Ahli Antropologi memberi masukan kepada Ahli Komunikasi Publik (Public Relation).

3. Database Situs Geologis di Badan Geologi

4. Peta situs geologis Skala 1:50000 di Badan Geologi

5. Peraturan perundangan-undangan dan Peraturan Daerah tentang larangan penggalian dan pengumpulan material yang diinformasikan melalui website, panel informasi, atau selebaran dll. (Undang-Undang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah)

6. Penawaran untuk pengumpulan spesimen geologis di bawah pengawasan Badan Geologi pada situs-situs geologis tertentu.

7. Pemeliharaan dan pembersihan situs-situs geologis secara rutin oleh PemKab./Manajemen Geopark/Badan Geologi

8. Langkah-langkah konservasi situs geologis (identifikasi, riset, inventarisasi, dokumentasi, perawatan, preservasi, dll) oleh PemKab. dan Badan Geologi

9. Langkah-langkah pelindungan situs geologis (pencegahan dan pengamanan dari kerusakan/kehilangan, yang disebabkan oleh faktor alam maupun manusia) oleh PemKab. dan Badan Geologi

10. Promosi cetak (selebaran, booklet dll), elektronik (radio televisi), media luar ruang (DOOH), dan online (website, media sosial), yang berisi informasi tentang hubungan situs-situs geologis dengan keanekaragaman hayati, dan warisan budaya di dalam kawasan Geopark oleh PemProv./Manajemen Geopark/PemKab.

11. Panel-panel informasi yang berisi informasi tentang situs-situs geologis, keanekaragaman hayati (biodiversity), dan warisan budaya, dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat umum dilakukan oleh PemKab. dibantu ahli Geopark, ahli Geologi, ahli Biologi, ahli Arkeologi, ahli Antropologi, dan ahli Komunikasi Publik.

12. Bahan-bahan promosi cetak, elektronik, media luar ruang, media online (website, media sosial), yang berisi informasi tentang hubungan situs-situs geologis dengan keanekaragaman hayati dan warisan budaya oleh PemProv/Manajemen Geopark/PemKab.

13. Bahan ajar yang berisi informasi tentang hubungan situs-situs geologis dengan keanekaragaman hayati dan warisan budaya di pendidikan formal (SD-Pendidikan Tinggi) dan nonformal (pelatihan untuk pramuwisata, pelatihan untuk kelompok sadar wisata, pelatihan untuk UKM) oleh PemProv., PemKab., Kemenpar, Kementerian UKM dan Koperasi.

14. Penganggaran (K/L, PemProv, PemKab) – Kemenpar

15. Master plan Geopark (PemProv. & PemKab.)

16. Area pengembangan untuk pariwisata berbasis komunitas (geowisata/ekowisata/desa wisata) dengan prinsip pariwisata berkelanjutan-sustainable tourism (lingkungan alam, sosial-budaya, dan ekonomi) oleh PemKab., PemProv., dan Kemenpar.

17. Akses dari dan ke situs-situs geologis, situs alam dan budaya, tempat parkir, transportasi lokal, sistem pengendalian lalu lintas, petunjuk arah dll) oleh PemKab.

18. Jalur pendakian yang ramah lingkungan (tidak menggunakan bahan-bahan yang merusak lingkungan) oleh PemKab.

19. Jalur sepeda atau jalur lainnya, seperti jalur sungai atau jalur jembatan oleh PemKab.

20. Tersedianya kantor yang menjalankan fungsi kehumasan oleh PemKab.

21. Kios informasi di dalam wilayah Geopark yang berisi informasi tentang Geopark (situs-situs geologis, keanekaragaman hayati, dan warisan budaya), tujuan, dan kegiatan oleh Pemda dibantu ahli Geopark, ahli Geologi, Ahli Biologi, Ahli Arkeologi, Ahli Antropologi, Ahli Pariwisata Alam dan Budaya, Ahli Teknologi Informasi dan Komunikasi

22. Panel-panel informasi di kawasan Geopark yang berisi informasi yang menghubungkan situs-situs geologis dengan keanekaragaman hayati dan situs cagar budaya, termasuk warisan budaya takbenda atau budaya hidup, yang sampai sekarang masih diwariskan dari generasi ke generasi, yang mencakup ekspresi lisan; seni pertunjukan; praktik sosial, ritual, dan perayaan/festival; pengetahuan dan praktik-praktik tentang alam dan semesta; dan kemahiran kerajinan tradisional, oleh Pemda dibantu Ahli Geopark, Ahli Geologi, Ahli Biologi, Ahli Arkeologi, Ahli Antropologi, dan Ahli Komunikasi Publik (PR).

23. Jalur-jalur geologis di dalam area/kawasan Geopark yang sudah dikembangkan dan melibatkan Geopark (peta jalur-jalur geologis) oleh PemKab./Manajemen Geopark

24. Program/kegiatan untuk individu, anak-anak yang akan mengunjungi area Geopark oleh PemKab./Manajemen Geopark

25. Program/kegiatan khusus untuk TK/SD oleh PemKab./Manajemen Geopark

26. Program khusus untuk SMP/SMA oleh PemKab.

27. Pusat pendidikan universitas di kawasan Geopark oleh Universitas

28. Materi pendidikan yang interaktif (permainan, video games, papan permainan) oleh PemKab.

29. Peralatan khusus untuk media pendidikan (puzzle, papan permainan, permainan yang  konstruktif, dll) oleh PemKab.

30. Bahan ajar untuk anak-anak usia di bawah 8 tahun oleh PemKab.

31. Pelindungan situs-situs geologis yang diinformasikan melalui papan informasi yang berisi larangan Vandalisme (menggali, mengumpulkan, mencoret-coret, merusak, menghancurkan, dan menghilangkan situs geologis) dengan ancaman hukuman (sanksi) oleh Peraturan Daerah.

32. Publikasi (cetak, elektronik, media luar ruang, dan online yang berisi informasi yang menghubungkan situs geologis dengan keanekaragaman hayati  dan warisan budaya) oleh PemProv./PemKab

33. Informasi mengenai perilaku yang ramah lingkungan (environmental friendly) tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh (Do’s & Don’ts) dengan ilustrasi gambar yang menarik oleh PemProv./PemKab.

34. Informasi dan pendidikan lingkungan mengenai elemen sejarah berupa bahan ajar untuk pendidikan formal, panel informasi, website, media sosial) oleh PemProv./PemKab./Manajemen Geopark

35. Wisata Geopark Individual yang dipandu oleh Pemandu Geopark (jalur geopark, akses/transportasi, titik keberangkatan dan kembali, pemandu, manajemen pengunjung, bahasa komunikasi) oleh Pemandu/Usaha Perjalanan Wisata/Komunitas lokal/Manajemen Geopark

36. Paket wisata yang dipandu oleh Anggota Manajemen Geopark sesuai paket yang ditawarkan (paket wisata yang berisi informasi tentang jalur, akses/transportasi, titik keberangkatan dan kembali, manajemen pengunjung, pemandu, bahasa komunikasi) oleh Pemandu/Usaha Perjalanan Wisata/Komunitas lokal/Manajemen Geopark.

37. Program-program reguler yang ditawarkan kepada pengunjung (wisata edukasi/ darmawisata untuk pelajar, wisata Geopark untuk umum, apakah menyediakan program khusus untuk difabel, misalnya tunarungu, tunanetra, pengguna kursi roda) oleh Pemandu dan Usaha Perjalanan Wisata/Komunitas lokal.

38. Manajemen pengunjung (1-5 orang, 6-10 orang, 11-20 orang,  21-30 orang), pengaturan lama waktu berkunjung, pemandu, titik keberangkatan dan kembali, keamanan dan keselamatan pengunjung, dsb oleh Manajemen Geopark

39. Program untuk kelompok umur yang berbeda-beda (segmen umur 4-5 tahun, 6-12 tahun, 13-15 tahun, 16-18 tahun, 19-23 tahun, 24-55 tahun, 56 tahun ke atas), menjelaskan jalur, akses/transportasi, titik keberangkatan dan berkumpul, pemandu, bahasa komunikasi, penjelasan tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, keamanan dan keselamatan, perlengkapan penunjang oleh Manajemen Geopark/Pemandu/Usaha Pariwisata.

40. Pemandu yang memiliki keahlian khusus, misalnya ahli situs geologi, ahli biologi, dan ahli warisan budaya oleh Pemandu khusus Geopark.

41. Pemandu dari staf Geopark untuk melayani pengunjung individual (personal guide) oleh Staf Geopark yang berfungsi sebagai Pemandu khusus Geopark.

42. Pemandu dari mitra Geopark (HPI, Komunitas Lokal)

43. Pemandu lepas (freelance) yang melakukan pelatihan dan/ atau menyusun program dukungan untuk Manajemen Geopark.

44. Pelatihan pemandu Geopark oleh Kemenpar bekerja sama dengan Badan Geologi (Ahli Geopark, Ahli Geologi), LIPI (Ahli Biologi), Balai Arkeologi (Ahli Arkeologi), dan Ahli Antropologi dari Universitas/Lembaga penelitian.

45. Informasi berupa surat untuk sekolah-sekolah dan universitas agar mau berkunjung ke Geopark oleh PemProv./Manajemen Geopark

46. Informasi melalui surat kabar, surat elektronik, newsletter (surat elektronik berlangganan) untuk sekolah-sekolah dan universitas agar mau berkunjung ke Geopark oleh PemProv./Manajemen Geopark

47. PIC (Person in Charge) yang bertanggung jawab untuk program pendidikan yang dapat dihubungi melalui email oleh Manajemen Geopark

48. Majalah elektronik (newsletter) yang dirilis secara rutin untuk pelanggan sekolah-sekolah dan universitas oleh Manajemen Geopark

49. Calendar of Event terkini oleh PemProv./Manajemen Geopark

50. Bahan promosi cetak tentang Geowisata (leaflet, majalah, surat kabar) oleh PemProv./Manajemen Geopark

51. Bahan promosi geowisata yang berupa literatur populer/umum, seperti buku panduan oleh PemProv./Manajemen Geopark

52. CD atau material VIDEO geowisata oleh PemProv./Manajemen Geopark

53. Bahan promosi geowisata yang berupa media cetak (selebaran, booklet), elektronik (radio, televisi), media luar ruang (panel informasi), online (website, media sosial) dalam bahasa (Inggris, Mandarin, dsb) oleh PemProv./Manajemen Geopark.

54. Satu atau lebih pusat informasi yang dikelola oleh Manajemen Geopark atau organisasi mitra Manajemen Geopark.

55. Titik-titik informasi atau fasilitas yang serupa yang dikelola oleh Manajemen Geopark atau satu dari organisasi mitra Manajemen Geopark.

56. Pusat informasi di lokasi/ tempat berkumpul pada saat akan memulai kunjungan ke lapangan oleh Manajemen/Mitra Geopark

57. Apakah pusat informasi dapat diakses bagi pengguna kursi roda atau difabel oleh Manajemen Geopark

58. Materi layar interaktif (touch screen) di pusat informasi oleh Manajemen Geopark

59. Pameran Geopark secara rutin di museum oleh Badan Geologi, LIPI, Balai Arkeologi, Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan Universitas.

60. Apakah tersedia transportasi khusus wisata? Oleh PemKab./Manajemen Geopark

61. Apakah transportasi umum terintegrasi dengan jalur pejalan kaki dan pesepeda? Oleh PemKab.

62. Apakah ada fasilitas parkir yang terhubung dengan jalur wisata yang dikembangkan? Oleh PemKab.

63. Apakah tersedia toilet bersih di area-area parkir (parking area atau rest area) oleh PemKab.

64. Bahan promosi cetak, elektronik, dan online yang berisi informasi tentang transportasi umum dari dan ke kawasan Geopark oleh PemProv./Manajemen Geopark

65. Website khusus Geopark yang berisi informasi tentang jadwal dan transportasi yang dikelola oleh Geopark dan/atau organisasi pariwisata lain oleh PemProv./Manajemen Geopark/Mitra.

66. Penawaran khusus untuk wisatawan yang menggunakan transportasi umum, sepeda, atau transportasi lainnya yang ramah lingkungan (tidak menggunakan bahan bakar minyak, misalnya transportasi dengan menggunakan tenaga kuda) oleh PemKab./Manajemen Geopark

67. Penawaran wisata khusus Geologi dan Geomorfologi (perlu Pemandu khusus) oleh Manajemen Geopark dan Badan Geologi

68. Penawaran wisata yang dilaksanakan secara reguler setiap tahun (masuk dalam calendar of event) oleh PemProv./Manajemen Geopark, Kemenpar (Promosi)

69. Penawaran wisata untuk masyarakat umum (wisatawan nusantara) oleh PemKab. dan Kemenpar (Promosi)

70. Penawaran wisata khusus difabel oleh PemKab.

71. Penawaran wisata alternatif, jika cuaca buruk (indoor activities) oleh PemKab./Manajemen Geopark

72. Sistem pendaftaran pengunjung yang fleksibel melalui pendaftaran harian untuk wisatawan atau yang tidak memerlukan pendaftaran terlebih dulu, dapat dikelola secara online (website Geopark) oleh PemProv./Manajemen Geopark

73. Panel-panel informasi di kawasan Geopark atau di lokasi wisata, yang mudah dibaca oleh pengunjung umum, tidak menggunakan bahasa yang terlalu ilmiah. Oleh Ahli komunikasi publik yang bahannya diperoleh dari Badan Geologi, LIPI, Balai Arkeologi, Balai Pelestarian Nilai Budaya, dan Universitas/Lembaga penelitian.

74. Website Geopark yang dikelola sendiri, yang berisi informasi umum tentang Geopark oleh PemProv./Manajemen Geopark

75. Link dari website Geopark yang dikelola Pemda Prov. ke website yang dikelola Kemenpar, dan Komunitas lokal, yang berisi informasi umum tentang kawasan Geopark (Pemda Prov./Manajemen Geopark, Kemenpar/Promosi, Usaha Perjalanan Wisata, HPI, Komunitas lokal)

76. Berita elektronik (newsletter) secara reguler kepada pelanggan Geopark oleh Manajemen Geopark.

77. Tersedia fasilitas layanan untuk memesan publikasi secara online bagi pengunjung website yang tertarik ingin memiliki bahan informasi yang dipublikasikan di website Geopark atau link ke website yang menyediakan bahan informasi tentang Geopark oleh PemKab./Manajemen Geopark.

78. Calendar of Event terbaru oleh Pemda/Manajemen Geopark, Kemenpar (Promosi).

79. Panduan untuk pengunjung yang akan berkunjung ke daya tarik wisata potensial di kawasan Geopark, misalnya wisata ke desa wisata, agrowisata, wisata memancing, wisata kuliner,  wisata danau, wisata kerajinan, wisata seni pertunjukan, pasar seni dsb. Oleh PemKab./Manajemen Geopark.

80. Jejaring jalan-jalan setapak yang menghubungkan daya tarik wisata ke situs-situs geologis, wisata ke lokasi flora dan fauna, dan wisata ke warisan budaya oleh PemKab.

81. Tersedianya rambu-rambu jalan sesuai standar yang memudahkan pengunjung dalam berwisata di kawasan Geopark oleh PemKab.

82. Pengecekan infrastruktur (sarana dan prasarana) secara berkala dan adanya kepastian untuk perbaikan oleh pihak yang berwenang oleh PemKab.

83. Penghitungan jumlah pengunjung yang dilakukan secara berkala (mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan) melalui survei pengunjung berdasarkan tiket masuk oleh PemProv./PemKab./Manajemen Geopark.

84. Evaluasi negara asal pengunjung (pandaftaran pengunjung secara online di website Geopark akan mudah diketahui asal pengunjung dan penghitungan jumlah pengunjung) oleh PemProv./PemKab./Manajemen Geopark.

85. Apakah menggunakan data pengunjung untuk perencanaan ke depan (pertanyaan ini menunjukkan bahwa Geopark sudah berfungsi minimal setahun sehingga dapat dievaluasi hasilnya untuk perencanaan ke depan) oleh PemProv./PemKab./Manajemen Geopark.

86. Pasar yang menjual produk utama pertanian daerah yang dikelola Geopark, misalnya buah-buahan, sayuran dsb oleh PemKab.

87. Label Geopark untuk produk makanan daerah atau gastronomi lokal, yang terdaftar sebagai makanan dalam negeri di Badan POM, berlabel halal (kalau dibuat dari bahan yang halal dan diolah dengan cara yang halal), kandungan makanan, dengan merk/label Geopark atau mitra lainnya, dengan penjelasan singkat tentang nama dan sejarah makanan daerah (gastronomi) oleh PemKab./Manajemen Geopark.

88. Berinisiatif untuk mempromosikan produk yang berupa replika geologis yang tidak dibuat dari bahan yang bersumber dari situs geologis dan/ atau warisan budaya yang dilindungi sebagai cagar budaya oleh PemKab./Manajemen Geopark.

89. Pemberian label Geopark untuk produk-produk atau jasa-jasa yang telah dikembangkan oleh Geopark atau mitra lainnya, dengan kriteria produk berupa barang tidak boleh menggunakan bahan dari situs geologis dan situs cagar budaya. Produk harus memiliki karakter yang khas. Produk tidak berbahaya untuk kesehatan. Produk tidak merusak lingkungan. Untuk jasa yang diberi label Geopark, misalnya Jasa Pramuwisata Geopark, Jasa Transportasi Wisata Geopark, Jasa Fotografer Geopark, Jasa Keamanan dan Keselamatan bagi Wisatawan Geopark, Jasa Perajin Geopark, Jasa Seni Pertunjukan Geopark, Jasa Pelukis Geopark, dsb. oleh PemKab./Manajemen Geopark.

90. Kolaborasi pemasaran dan manajemen destinasi pariwisata dengan bisnis lokal, melalui website Geopark yang link dengan pelaku usaha pariwisata dan komunitas lokal oleh  PemKab./Manajemen Geopark dan web. Indonesia.travel yang dikelola Kemenpar.

91. Kontrak formal antara Manajemen Geopark dengan mitra kerjanya.

92. Adanya proyek-proyek yang dibiayai bersama oleh Geopark, Pelaku Usaha, PemProv., PemKab., dan Pemerintah.

Sumber:

1. Alastair M. Morrison (2013), Marketing and Managing Tourism Destination.

2. Konvensi 1972 (Warisan Alam dan Budaya), 2003 (Warisan Budaya Hidup), 2005 (Produk dan Jasa Budaya) UNESCO

3. Suwardi, Sofyan et.al. 2016. Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Geopark Indonesia. Jakarta: Sekretariat Badan Geologi

4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

5. Dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *