Manajemen terpadu warisan budaya hidup (living heritage management) adalah nama lain dari warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage management) dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi non-pemerintah (NGOs), ahli, komunitas, dan pengguna.

Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian/ Lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut.

  • Kebijakan, Peraturan, dan Perencanaan WBH Nasional (penciptaan kembali, praktik, dan transmisi warisan budaya hidup nasional)
  • Implementasi Rencana Aksi WBH Nasional (pelindungan warisan budaya hidup melalui pemutakhiran data warisan budaya hidup nasional, pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya hidup nasional untuk pendidikan nasional atau lainnya, dan pembinaan warisan budaya hidup nasional melalui transmisi di sekolah dan di luar sekolah)
  • Promosi WBH Nasional di Media
  • Pemantauan (Monitoring) dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional
  • Pelaporan

Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah dalam hal ini dinas/ lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut.

  • Kebijakan, Peraturan, dan Perencanaan unsur WBH Daerah (penciptaan kembali, praktik, dan transmisi warisan budaya hidup daerah)
  • Implementasi Rencana Aksi unsur WBH Daerah (pelindungan warisan budaya hidup daerah melalui pemutakhiran data unsur warisan budaya hidup daerah, pengembangan dan pemanfaatan unsur warisan budaya hidup daerah untuk pendidikan nasional atau lainnya, dan pembinaan unsur warisan budaya hidup daerah melalui transmisi di sekolah dan di luar sekolah).
  • Revitalisasi unsur WBH Daerah yang terancam punah melalui musyawarah, yang dihadiri oleh perwakilan dari komunitas yang bersangkutan, organisasi non-pemerintah (NGOs), ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
  • Promosi unsur WBH Daerah di Media
  • Pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Daerah
  • Pelaporan

Organisasi Non-Pemerintah (NGOs) yang terakreditasi

Organisasi Non-Pemerintah yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan pelindungan unsur WBH mempunyai peran sebagai berikut.

  • Identifikasi dan Definisi unsur WBH
  • Inventarisasi dan Dokumentasi unsur WBH
  • Publikasi unsur WBH di Media
  • Pelatihan dan penatalayanan (Stewardship)
  • Transmisi dan edukasi
  • Partisipasi dalam pelindungan unsur WBH
  • Layanan konsultasi
  • Partisipasi pada sesi dan kelompok kerja pada badan-badan di bawah Konvensi 2003
  • Terlibat dalam Komite untuk tujuan konsultasi atas mekanisme penilaian
  • Membangun jejaring internasional di antara komunitas, kelompok, dan individu, ahli, pusat keahlian dan lembaga penelitian, serta aktif di bidang unsur WBH
  • Pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi
  • Pelaporan Rencana Aksi

Ahli (Experts)

Ahli mempunyai peran sebagai berikut.

  • Riset dan Pengembangan
  • Inventarisasi dan Dokumentasi (knowledge repository)
  • Publikasi di jurnal ilmiah dan media

Komunitas

Komunitas terdiri atas

  • Pembawa/ pewaris tradisi (tradition bearer)
  • Praktisi (practitioner)

Komunitas mempunyai peran sebagai berikut.

  • Mencipta/ menciptakan kembali, tanpa kehilangan identitasnya.
  • Mempraktikkan unsur WBH di komunitasnya
  • Mentransmisikan unsur WBH melalui pendidikan formal maupun non-formal, baik langsung maupun tidak langsung.

Pengelolaan dan Layanan unsur WBH oleh Komunitas yang bersangkutan

Pengelola dan Layanan unsur WBH disebut Penatalayanan (Stewardship) oleh komunitas yang bersangkutan, mempunyai peran sebagai berikut.

  • Inventarisasi dan Dokumentasi
  • Preservasi (pencegahan) dan Proteksi unsur WBH dari penggunaan yang tidak kontekstual/ natural, partisipasi pada kegiatan yang merusak imaji komunitas yang bersangkutan; penyalahgunaan unsur WBH; pembenaran terhadap praktik diskriminasi di bidang politik, sosial, etnis, agama, bahasa, dan gender; serta komersialisasi yang berlebihan
  • Promosi dan Peningkatan kesadaran dan partisipasi komunitas
  • Penciptaan/ penciptaan kembali unsur WBH tanpa menghilangkan identitasnya
  • Praktik unsur WBH di komunitasnya
  • Transmisi melalui pendidikan formal dan non-formal
  • Revitalisasi (tindakan menginspirasi sesuatu dengan kehidupan dan vitalitas baru)
  • Pemantauan dan Evaluasi
  • Pelaporan

Pengguna unsur WBH

Penggunaan unsur WBH untuk tujuan komersial, atau non-komersial agar memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi komunitas yang bersangkutan diperlukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengguna dengan Pengelola dan Layanan (Stewardship) unsur WBH oleh komunitas yang bersangkutan atau Perwalian (Custodianship) yang ditunjuk oleh komunitas yang bersangkutan.

Adapun isi Perjanjian Kerja Sama meliputi:

  • Pihak pertama adalah Pengelola dan Layanan unsur WBH
  • Pihak kedua adalah Pengguna unsur WBH
  • Maksud dan Tujuan
  • Ruang lingkup
  • Hak dan kewajiban
  • Jangka waktu
  • Perselisihan
  • Penutup

PKS ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas meterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *