Studi ini merupakan upaya pertama untuk memahami secara lengkap dan sistematis mendefinisikan, identitas, dan memperkirakan kontribusi ekonomi dari hak cipta dan hak industri terkait di Indonesia. Studi ini menggunakan metodologi WIPO untuk mendefinisikan industri berbasis hak cipta dan menghitung kontribusi ekonomi mereka. Hak Cipta adalah satu di antara cabang utama dari kekayaan intelektual dan berlaku untuk ‘setiap produksi dalam domain literer, ilmiah, dan artistik, apa pun yang merupakan mode atau bentuk dari ekspresi’ (WIPO, 2002, hlm. 13). Tidak seperti pelindungan invensi (tercakup dalam undang-undang paten), hak cipta hanya melindungi bentuk ekspresi ide, bukan ide itu sendiri.

Indonesia telah mengidentifikasi industri-industri kreatif sebagai sektor penting dalam ekonomi, dan berdasarkan pada potensi dalam sektor-sektor pencipta. Kami juga dipercaya untuk memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Melindungi kekayaan intelektual sangat penting untuk keberhasilan pengembangan industri kreatif. Hak Cipta memberi pencipta hak hukum untuk menjadi satu-satunya yang diizinkan untuk mereproduksi, menerbitkan, dan menjual buku, rekaman musik.  dll .. untuk dan periode waktu tertentu.  Pemberian hak cipta dan hak terkait akan merangsang kreasi dan inovasi.

Studi ini memiliki tiga tujuan khusus: mengidentifikasi industri berbasis hak cipta di Indonesia; menghitung kontribusi ekonomi dari industri berbasis hak cipta di Indonesia; dan memeriksa beberapa contoh pengembangan industri hak cipta di Indonesia.

Menggunakan kerangka kerja WIPO,  industri berbasis hak cipta diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu:

1. Industri hak cipta inti, yang sepenuhnya terlibat dalam penciptaan, produksi dan manufaktur, pertunjukan, siaran, komunikasi dan pameran, atau distribusi dan penjualan, karya dan hal-hal lain yang dilindungi: industri ini membuat materi hak cipta sebagai produk utama mereka;

2. Industri hak cipta yang saling tergantung, yang bergerak dalam produksi, pembuatan, dan penjualan peralatan yang fungsinya sepenuhnya terutama untuk memfasilitasi penciptaan, produksi, atau penggunaan karya dan materi pelajaran yang dilindungi lainnya: industri ini mendukung dan memfasilitasi penciptaan karya hak cipta;

3. Industri hak cipta parsial, yang hanya sebagian dari kegiatan industri terkait dengan penciptaan karya hak cipta; dan

4. Industri distribusi hak cipta, yang sebagian kegiatan terkait dengan memfasilitasi penyiaran, komunikasi, distribusi, atau penjualan karya dan hal-hal lain yang dilindungi, dan tidak termasuk dalam industri hak cipta: industri ini memfasilitasi distribusi materi hak cipta ke bisnis dan konsumen.

Hasil studi ini mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 estimasi total kontribusi industri berbasis hak cipta perekonomian Indonesia digambarkan dalam Tabel ES-1 di bawah ini.

Temuan studi ini akan mengungkapkan pentingnya industri hak cipta sebagai kontributor bagi perekonomian nasional. Kesadaran akan pentingnya ekonomi industri berbasis hak cipta akan memotivasi pemerintah Indonesia dalam menyusun Strategi yang tepat dalam mendukung industri-industri ini, melalui pembentukan lingkungan dan infrastruktur yang mendukung.  Kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya kontribusi industri-industri ini terhadap perekonomian nasional diharapkan akan menciptakan motivasi untuk mengonsumsi produk-produk yang asli, dan bukannya bajakan.

Studi ini menawarkan rekomendasi sebagai berikut:

– Studi lebih lanjut harus dilakukan untuk dapat menilai tren dan dinamika industri berbasis hak cipta di Indonesia. Studi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun serangkaian data tentang kontribusi ekonomi dari industri berbasis hak cipta di Indonesia. Rangkaian data semacam itu dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan tentang pengembangan industri kreatif.

– Kementerian Perdagangan harus bekerja sama dengan Biro Pusat Statistik untuk mengumpulkan sebuah basis data pada level data industri (berdasarkan ISIC) untuk menyediakan, secara teratur, data terpilah khusus untuk memungkinkan lebih banyak estimasi yang lebih akurat dari industri berbasis hak cipta di Indonesia.

– Penelitian ini memberikan informasi tentang kontribusi ekonomi dari industri berbasis hak cipta dalam hal output, nilai tambah dan pekerjaan, dan belum menghitung kontribusi untuk perdagangan luar negeri. Studi lebih lanjut juga harus mencakup parameter ekonomi lainnya, serta dampak sosial budaya dari industri hak cipta di Indonesia.

– Studi lebih lanjut juga harus melakukan survei komprehensif untuk dapat memvalidasi dan menentukan faktor hak cipta yang lebih akurat untuk digunakan dalam konteks Indonesia.

– Khusus untuk konteks Indonesia, keberadaan penilaian terhadap kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta dapat menimbulkan kebingungan dengan penilaian kontribusi ekonomi industri kreatif.  Meskipun keduanya dapat menjadi parameter penggunaan untuk pembuat keputusan, penelitian ini menilai kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta menggunakan metodologi WIPO sangat berwawasan luas. Hal ini disebabkan oleh perbandingan internasional yang dapat diambil dari studi serupa yang dilakukan di banyak negara lain.

– Studi ini harus ditempatkan secara strategis di pusat industri kreatif yang sedang berkembang di Indonesia. Pelindungan hak cipta diperlukan untuk calon kreator di sektor kreatif, untuk mendorong mereka mengembangkan dan kemudian mentransfer kreasi mereka ke industri.

Simpulan dan Rekomendasi

Studi ini menemukan bahwa industri berbasis hak cipta di Indonesia merupakan kontributor signifikan bagi perekonomian nasional. Pada 2010, total kontribusi adalah 4,20% untuk output 4,11% untuk nilai tambah dan 3,75% untuk pekerjaan. Melihat sub-kategori dalam industri berbasis hak cipta, kontribusinya paling tinggi dari industri hak cipta yang saling tergantung. Namun, dibandingkan dengan negara lain, kontribusi industri hak cipta di Indonesia relatif lebih kecil. Ini karena mungkin ukuran PDB Indonesia yang relatif lebih besar dibandingkan dengan negara-negara tersebut. Ada juga kemungkinan perkiraan yang terlalu rendah karena tidak semua usaha mikro, kecil, dan menengah (terutama yang mikro) dicatat dalam statistik nasional.

Penelitian ini hanya merupakan penelitian cross-sectional, menyediakan data satu tahun. Studi lebih lanjut harus dilakukan untuk dapat menilai tren industri berbasis hak cipta di Indonesia. Mungkin implikasi paling penting dari penelitian ini adalah untuk membangun kesadaran akan pentingnya ekonomi dari industri berbasis hak cipta, yang seharusnya memotivasi pemerintah Indonesia dalam menyusun Strategi yang tepat dalam mendukung industri berbasis hak cipta melalui pembentukan infrastruktur lingkungan yang mendukung. Kesadaran masyarakat umum tentang pentingnya kontribusi industri-industri ini terhadap perekonomian nasional juga dapat menciptakan motivasi yang lebih besar untuk mengonsumsi produk-produk asli daripada salinan bajakan.

Studi ini memberikan informasi dasar tentang kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta dalam hal output, nilai tambah, dan pekerjaan, tetapi belum menghitung kontribusi untuk perdagangan luar negeri.  Studi lebih lanjut juga harus mencakup parameter ekonomi lainnya, serta dampak sosial budaya dari industri berbasis hak cipta di Indonesia.

Karena faktor-faktor yang digunakan dalam penelitian ini hanya perkiraan kasar, penelitian lebih lanjut juga harus melakukan survei yang komprehensif agar dapat memvalidasi dan menentukan faktor-faktor hak cipta yang lebih akurat untuk digunakan dalam konteks Indonesia. Studi ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun serangkaian data tentang kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta di Indonesia.  Rangkaian data semacam itu dapat menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan tentang pengembangan industri ini.

Kementerian Perdagangan harus bekerja sama dengan Biro Statistik untuk mengumpulkan basis data data tingkat industri (berdasarkan ISIC mereka) untuk menyediakan, secara teratur, data terpilah khusus untuk menawarkan perkiraan yang lebih akurat tentang industri berbasis hak cipta di Indonesia.

Khusus untuk konteks Indonesia, keberadaan penilaian terhadap kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta dapat menimbulkan kebingungan dengan penilaian terhadap kontribusi ekonomi dari industri kreatif. Sementara keduanya bisa menjadi parameter yang berguna untuk pembuat keputusan, penilaian studi ini tentang kontribusi ekonomi industri berbasis hak cipta menggunakan metodologi WIPO sangat berwawasan luas. Ini karena perbandingan internasional yang dapat diambil dari studi serupa yang dilakukan di banyak negara lain.

Studi ini harus ditempatkan secara strategis di pusat industri kreatif yang sedang berkembang di Indonesia. Pelindungan hak cipta diperlukan untuk calon kreator di sektor kreatif, untuk mendorong mereka mengembangkan dan kemudian mentransfer kreasi mereka ke industri mereka. Karena pemerintah Indonesia telah memfokuskan pada pengembangan sektor kreatif, studi ini dapat membantu pemerintah dalam mendesain strategi yang tepat untuk pengembangan dan pelindungan industri berbasis hak cipta.

Klasifikasi Industri Berbasis Kekayaan Intelektual

A. Core Copyright

1. Press and Literature
2. Music, Theatrical Productions, and Operas
3. Motion Picture and Video
4. Radio and Television
5. Photography
6. Software and Databases
7. Visual and Graphic Arts
8. Advertising Services
9. Copyright Collecting Societies

B. Interdependent Industries

1. TV sets, Radios, VCRs, CD Players, DVD Players, Cassette Players, Electronic Game Equipment, and other Similar Equipment
2. Computers and Equipment
3. Musical Instruments
4. Photographic and Cinematographic Instrument
5. Photocopiers
6. Blank Recording Materials
7. Paper

C. Partial Copyright Industries

1. Apparel, Textiles, and Footwear
2. Jewelry and Coins
3. Other Crafts
4. Furniture
5. Household Goods, China and Glass
6. Wall Coverings and Carpets
7. Toys and Games
8. Architecture, Engineering, Surveying
9. Interior Design
10. Museums
11. Handicraft Industry

D. Non-dedicated Support Industries

1. General Wholesale and Preparation of Historical Sites and Buildings (9102)
2. Retailing
3. General Transportation
4. Telephony and Internet

Sumber:
Study on the Economic Contribution of Copyright and Related Rights Industries in Indonesia, WIPO, 2012.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *