
Indeks Ekonomi Kreatif
- Pendapatan Per Kapita: Mencakup pendapatan per kapita, yang mengukur pendapatan rata-rata dari penduduk suatu wilayah.
- Konsumsi Kreatif: Mencakup pengeluaran rata-rata untuk produk dan jasa yang mengandung komponen kreatif, seperti film, musik, teater dan lukisan.
- Ketersediaan Pendidikan Kreatif: Mencakup tingkat pendidikan yang tersedia bagi masyarakat dalam bidang seni dan kreativitas.
- Ketersediaan Lapangan Kerja Kreatif: Mencakup lapangan kerja yang tersedia di sektor kegiatan kreatif.
- Ketersediaan Industri Kreatif: Mencakup jumlah industri yang menciptakan produk dan jasa yang mengandung komponen kreatif.
Indonesia memiliki banyak industri kreatif yang beroperasi di berbagai sektor bisnis. Ada sejumlah industri yang berfokus pada produksi musik, desain grafis, animasi, dan produksi video. Selain itu, ada juga industri yang berfokus pada pengembangan produk, media digital, dan pameran seni dan budaya.
Selain itu, industri kreatif juga meliputi industri periklanan, industri kreatif berbasis teknologi, industri hiburan, dan industri pariwisata.
Negara telah menciptakan berbagai program untuk mendukung industri kreatif, termasuk dana untuk pengembangan, kompetisi, dan pameran.
Selain itu, Indonesia juga telah menerapkan berbagai peraturan untuk melindungi kekayaan intelektual, yang membantu meningkatkan pelindungan kreatif dan inovatif.
Peraturan tersebut meliputi undang-undang hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan hak merek. Peraturan ini juga melindungi mereka yang membuat karya baru dan mencegah penggunaan karya orang lain tanpa izin atau persetujuan. Ini berarti bahwa orang yang membuat produk kreatif dan inovatif di Indonesia akan mendapatkan pelindungan hak cipta yang layak.