Photo by Pexels.com
Konvensi 2003 UNESCO tentang Pelindungan atau Safeguarding Warisan Budaya TakBenda adalah perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan warisan budaya takbenda di seluruh dunia. Ini mencakup praktik-praktik tradisional, ekspresi budaya, pengetahuan, dan keterampilan yang diturunkan dari generasi ke generasi, serta manfaat sosial dan ekonomi bagi komunitas yang bersangkutan.
Petunjuk Pelaksanaan Konvensi
Identifikasi dan Inventarisasi Warisan Budaya TakBenda:
Negara-negara pihak Konvensi harus mengidentifikasi dan inventarisasi elemen-elemen warisan budaya takbenda yang penting. Ini melibatkan komunitas lokal dalam proses pengidentifikasian dan pencapaian warisan budaya takbenda.
Perlindungan dan Pemeliharaan:
Negara harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan memelihara warisan budaya takbenda, termasuk undang-undang dan regulasi yang relevan.
Partisipasi Komunitas:
Komunitas yang menciptakan, mempraktikkan, dan mentransmisikan warisan budaya harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang pengelolaan dan pelestarian warisan budaya mereka.
Penggunaan Komersial:
Komunitas harus memiliki kontrol atas pemanfaatan warisan budaya mereka untuk tujuan komersial. Ini dapat mencakup pembagian royalti dan manfaat ekonomi lainnya kepada komunitas yang bersangkutan.
Promosi dan Visibilitas:
Mempromosikan warisan budaya takbenda kepada masyarakat luas akan arti pentingnya manfaat sosial dan ekonomi untuk visibilitas warisan budaya takbenda.
Beberapa Contoh Praktik Terbaik Negara Pihak Konvensi
Jepang:
Jepang telah berhasil melindungi dan mempromosikan warisan budaya takbenda seperti seni rakyat tradisional dan praktik perayaan. Mereka mengadakan festival budaya dan mendukung pelatihan warisan budaya bagi generasi muda.
Spanyol:
Spanyol telah melindungi dan mempromosikan flamenco, sebuah ekspresi budaya takbenda yang penting. Mereka memiliki sekolah dan lembaga yang mengajarkan flamenco, serta mengadakan festival dan pertunjukan.
Maroko:
Maroko telah berfokus pada pelestarian praktik tradisional seperti pembuatan kerajinan tangan, musik, dan seni pertunjukan. Mereka melibatkan komunitas yang bersangkutan dalam pelestarian dan pengembangan warisan budaya mereka.
Demikianlah ikhtisar singkat tentang petunjuk pelaksanaan Konvensi 2003 UNESCO tentang Pelindungan atau Safeguarding Warisan Budaya Tak Benda dan beberapa contoh praktik terbaik negara-negara pihak Konvensi.