Merawat Persatuan Bangsa dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia

Merawat persatuan bangsa dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia merupakan keniscayaan karena Indonesia beragam bahasa, suku bangsa, bangsa, agama dan kepercayaan, warna kulit, dan golongan sosial, yang membuat Indonesia unik di mata dunia.

Kunci merawat keberagaman dengan menjaga jarak (batas toleransi), kapan dan dimana dilakukan hubungan sosial yang bersifat intim, personal, sosial, dan/ atau publik, dengan memerhatikan nilai, norma, aturan, dan hukum yang berlaku, baik luring maupun daring.

Bagaimana cara merawat keberagaman sebagai berikut:

(a) menjaga jarak intim hanya di ruang intim, misalnya di kamar tidur atau di tempat lain yang tertutup;

(b) jarak personal hanya di ruang personal, misalnya di kamar pribadi atau di ruang kerja pribadi atau di ruang tunggu di halte bus, di ruang tunggu, di depan loket, atau di tempat-tempat umum lainnya;

(c) jarak sosial hanya di ruang sosial tertentu, misalnya interaksi intra-kelompok sosial (in-group) di ruang keluarga, di lingkungan intra-suku bangsa tertentu, intra-bangsa tertentu, intra-agama tertentu, intra-warna kulit tertentu, intra-golongan sosial tertentu, atau intra-media sosial, yang anggotanya mempunyai nilai, norma, dan pandangan hidup yang sama (echo chamber); dan

(d) jarak publik hanya di ruang publik, misalnya, interaksi ekstra-kelompok sosial (out-group) di ruang tamu, di tempat-tempat umum, di pasar, atau di media sosial yang komunitasnya mempunyai nilai, norma, dan pandangan hidup yang berbeda-beda diperlukan nilai, norma, aturan, dan hukum yang disepakati bersama.

Diadopsi dan diadaptasi dari Ellen Johnson Sirleaf, Leo Despres, dan Edward T. Hall