Salam Tabik

Salam “Tabik” sudah lama dikenal di berbagai daerah dengan ucapan yang berbeda. Di komunitas Melayu Pasar di kalangan Peranakan dikenalĀ  salam “tabe.” Di komunitas Lampung dan Bugis-Makassar salam “tabe,” sedangkan di komunitas Manado dan Ambon dikenal salam “tabea.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan, “Tabik” berasal dari bahasa Sanskerta, “Ksantavya atau “Ksantawya,” “Santawya,” yang telah diserap dalam Bahasa Indonesia, yang berarti maaf atau salam, yang dapat digunakan untuk mengucapkan salam selamat pagi, siang, atau malam, dan pada saat bertemu atau berpisah, kepada siapa saja (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, semoga Bahasa Indonesia menjadi Tuan Rumah di negerinya sendiri.

Tabik