Peran Warisan Budaya Takbenda dalam mempromosikan perdamaian dunia

Dalam mengapresiasi peran warisan budaya takbenda dalam mempromosikan perdamaian dunia, UNESCO telah memperkenalkan beberapa inisiatif penting, satu di antaranya adalah Konvensi tentang Warisan Budaya Takbenda. Konvensi ini diterapkan pada tahun 2003 dengan tujuan untuk melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan keanekaragaman warisan budaya takbenda atau warisan hidup dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Warisan budaya takbenda mencakup praktik dan pengetahuan yang ditransmisikan dari generasi ke generasi, termasuk tradisi lisan; praktik sosial, ritual, dan acara perayaan; seni pertunjukan; pengetahuan dan praktik tentang alam dan semesta; serta kemahiran dan kerajinan tradisional.

Melalui konvensi ini, UNESCO berharap Negara-negara pihak membangun pengertian yang lebih baik tentang keanekaragaman warisan budaya takbenda dan memberikan kesempatan kepada komunitas lokal untuk memelihara, memperkaya, dan mengembangkan warisan budaya mereka.

UNESCO (Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) telah menetapkan sejumlah elemen Warisan Budaya Takbenda yang diakui secara internasional untuk mempromosikan dialog antarbudaya dan memupuk pemahaman dan kerja sama internasional.

Beberapa contoh elemen warisan budaya takbenda yang telah berperan dalam mempromosikan perdamaian dunia adalah sebagai berikut:

  1. Tarian Samba de Roda di Brasil

Tarian Samba telah menjadi simbol budaya Brasil dan memainkan peran penting dalam menguatkan identitas nasional dan mempromosikan perdamaian di antara komunitas yang berbeda di negara ini. Tarian ini memiliki akar budaya Afrika dan telah mengalami evolusi selama berabad-abad menjadi sebuah bentuk seni yang penuh semangat dan kegembiraan.

  1. Tradisi Vedic Chanting di India

Vedic Chanting adalah sebuah tradisi keagamaan kuno yang diwariskan secara lisan di India selama berabad-abad. Upacara-upacara keagamaan ini memainkan peran penting dalam memupuk rasa saling menghormati, toleransi, dan perdamaian di antara komunitas yang beragam di India.

  1. Kesenian Wayang Kulit di Indonesia

Wayang Kulit adalah seni pertunjukan tradisional yang berasal dari Indonesia. Seni ini memainkan peran penting dalam mempromosikan persatuan dan kerja sama di antara komunitas yang beragam Indonesia dan juga telah dikenal secara internasional sebagai simbol perdamaian dan persahabatan.

Kesimpulannya, warisan budaya takbenda memainkan peran penting dalam mempromosikan perdamaian di antara komunitas yang berbeda-beda. Negara-negara anggota UNESCO diharapkan dapat lebih memahami peran penting warisan budaya mereka dan berperan aktif dalam mempromosikan perdamaian dan memperkuat kerja sama internasional.

Jepang Sukses Melestarikan Warisan Budaya Takbenda

Negara yang sukses mengelola warisan budaya takbenda sesuai dengan tujuan UNESCO adalah Jepang. Sejak tahun 2003, Jepang telah berhasil memelihara dan melestarikan sejumlah tradisi budaya takbenda melalui program UNESCO.

Berikut ini adalah beberapa contoh program UNESCO yang telah dijalankan oleh Jepang untuk memelihara warisan budaya takbenda.

Washoku

Washoku merupakan tradisi masakan Jepang yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda pada tahun 2013. Jepang telah berhasil memperkenalkan masakan tradisionalnya ke seluruh dunia melalui promosi dan kampanye yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Selain itu, Jepang juga melakukan pelatihan dan pengajaran kepada generasi muda untuk mempertahankan keberlangsungan warisan budaya ini.

Ningyo Johruri Bunraku
(c) Agency for Cultural Affairs

Ningyo Johruri Bunraku adalah sebuah seni pertunjukan boneka Jepang yang telah diakui sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2003. Jepang telah mengadakan berbagai program untuk mempromosikan seni ini kepada masyarakat, seperti pertunjukan, workshop, dan pelatihan. Selain itu, Jepang juga telah membangun pusat pelatihan bagi para seniman boneka untuk memperluas pengetahuan dan keterampilan mereka.

Washi
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Washi

Washi merupakan kertas tradisional Jepang yang juga telah diakui sebagai warisan budaya takbenda oleh UNESCO pada tahun 2014. Jepang telah mempromosikan penggunaan washi di berbagai bidang, seperti seni, dekorasi, dan desain. Jepang juga telah memperluas pasar washi ke luar negeri dan meningkatkan nilai ekonomi warisan budaya ini.

Gagaku
(C) Music Department of the Imperial Household Agency, 2005

Gagaku adalah musik tradisional Jepang yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya takbenda pada tahun 2009. Jepang telah mempromosikan musik ini melalui pertunjukan, pelatihan, dan workshop. Selain itu, Jepang juga telah menciptakan pusat pelatihan untuk membantu para seniman musik tradisional dalam meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka.

Dalam kesimpulannya, Jepang telah berhasil mengelola warisan budaya takbenda sesuai dengan tujuan UNESCO melalui berbagai program yang telah dilaksanakan. Selain itu, Jepang telah memperkenalkan kebudayaannya ke seluruh dunia dan memastikan keberlangsungan warisan budayanya melalui pelatihan, promosi, dan pengajaran. Hal ini menjadi contoh baik bagi negara lain untuk memelihara dan melestarikan warisan budaya takbenda mereka.

Warisan Budaya Hidup dan Perdamaian

Warisan budaya takbenda atau Warisan Hidup sangat sejalan dengan tujuan dibentuknya UNESCO untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.

Salah satu prinsip warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) UNESCO atau warisan hidup (living heritage) adalah saling menghormati di antara komunitas, kelompok dan individu.

Unsur warisan budaya takbenda adalah bagian dari identitas budaya, yang diakui oleh komunitas yang bersangkutan dan orang lain. Karena itu, dialog di antara komunitas, kelompok, dan individu pada skala lokal, nasional, dan internasional sangat diperlukan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati keragaman budaya yang dihasilkan dari kreativitas manusia di dunia.

Untuk mewujudkan perdamaian dan pembangunan yang berkelanjutan, warisan hidup merupakan sarana merekatkan persatuan seperti mosaik kaca berwarna-warni yang disusun dengan indah dalam bingkai persatuan yang disebut kebudayaan nasional Indonesia.

Kemajuan di bidang teknologi informasi yang tidak diikuti dengan kesadaran tentang ruang dan waktu telah mengubah wajah dunia seakan-akan tanpa batas. Pada kenyataannya, setiap komunitas memiliki nilai, norma, hukum, dan aturan yang terikat ruang dan waktu (terbatas). Karena itu, ketika terjadi kontak-kontak budaya, baik langsung maupun tidak langsung, offline maupun online, diperlukan kesadaran tentang penataan dan penggunaan ruang dan waktu. Dengan demikian, jika setiap komunitas, kelompok, dan individu menyadari bahwa nilai, norma, hukum, dan aturan memiliki batas toleransi, tidak akan mencubit orang lain, jika tidak ingin dicubit.

Saya bermimpi, suatu hari nanti Angklung Indonesia dimainkan oleh seluruh anggota di Dewan Keamanan PBB sebagai upaya memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia.

Global Network of Facilitators

Prinsip Etis untuk Melindungi Warisan Budaya Hidup

Prinsip etis untuk melindungi warisan budaya hidup (intangible cultural heritage/ living heritage) atau warisan budaya hidup (living heritage) telah dielaborasi dalam semangat konvensi 2003 untuk pelindungan warisan budaya takbenda dan instrumen normatif internasional yang ada saat ini, yang melindungi hak asasi manusia dan hak-hak masyarakat adat.

Prinsip etis warisan budaya takbenda mewakili seperangkat prinsip aspirasi yang memayungi dan diterima secara luas sebagai praktik yang baik bagi pemerintah, organisasi, dan individu, yang secara langsung maupun tidak langsung, memengaruhi warisan budaya takbenda, untuk memastikan kelangsungan hidup warisan budaya takbenda, sehingga mengakui kontribusinya terhadap perdamaian dan pembangunan berkelanjutan.

Sebagai pelengkap konvensi 2003 untuk pelindungan warisan budaya takbenda, petunjuk operasional untuk melaksanakan konvensi, dan kerangka kerja legislatif nasional, prinsip-prinsip etis ini dimaksudkan agar berfungsi sebagai dasar untuk pengembangan kode etik dan alat spesifik yang disesuaikan dengan kondisi lokal dan sektoral.

1) Komunitas, kelompok dan, jika dapat diterapkan, individu harus sebagai pemeran utama dalam melindungi warisan budaya takbenda mereka sendiri.

2) Hak komunitas, kelompok dan, jika dapat diterapkan, individu untuk melanjutkan praktik, representasi (yang mewakili warisan budaya takbenda), ekspresi, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan warisan budaya takbenda harus diakui dan dihormati.

3) Rasa saling menghormati serta rasa saling menghargai dan saling mengapresiasi warisan budaya takbenda, harus berlaku dalam interaksi antarnegara dan antarkomunitas, antarkelompok dan, jika dapat diterapkan, antarindividu.

4) Semua interaksi dengan komunitas, kelompok, dan, jika dapat diterapkan, individu yang menciptakan, menjaga, memelihara, dan mentransmisikan warisan budaya takbenda harus bercirikan kolaborasi transparan, dialog, negosiasi dan konsultasi, dan bergantung pada kebebasan, persetujuan berdasarkan informasi sebelumnya (free, prior informed consent).

5) Akses komunitas, kelompok dan individu ke instrumen, objek, artefak, ruang budaya dan alam serta tempat-tempat yang mempunyai memori (kenangan), yang keberadaannya diperlukan untuk mengekspresikan warisan budaya takbenda harus dipastikan, termasuk dalam situasi konflik bersenjata. praktik-praktik adat yang mengatur akses ke warisan budaya takbenda harus sepenuhnya dihormati, bahkan dapat membatasi akses publik yang lebih luas.

6) Setiap komunitas, kelompok, atau individu harus menilai nilai warisan budaya takbenda miliknya sendiri dan warisan budaya takbenda ini tidak boleh dikenakan penilaian eksternal terhadap nilai atau kepatutan.

7) Komunitas, kelompok dan individu yang menciptakan warisan budaya takbenda harus mendapat manfaat dari pelindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari warisan budaya takbenda tersebut, dan terutama dari penggunaan, penelitian, dokumentasi, promosi atau adaptasi oleh anggota masyarakat atau orang lain.

8) Sifat dinamis dan hidup dari warisan budaya takbenda harus terus dihormati. keaslian dan eksklusivitas seharusnya tidak menjadi perhatian dan hambatan dalam melindungi warisan budaya takbenda.

9) Komunitas, kelompok, lokal, nasional dan organisasi transnasional dan individual harus secara hati-hati menilai dampak langsung dan tidak langsung, jangka pendek dan jangka panjang, setiap tindakan yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup warisan budaya takbenda atau komunitas yang melakukannya.

10) Komunitas, kelompok dan, jika dapat diterapkan, individu harus memainkan peran penting dalam menentukan apa yang merupakan ancaman terhadap warisan budaya takbenda mereka termasuk dekontekstualisasi, komodifikasi, dan penyajian yang keliru tentang warisan budaya takbenda dan dalam memutuskan bagaimana mencegah dan mengurangi ancaman tersebut.

11) Keanekaragaman budaya dan identitas komunitas, kelompok, dan individu harus sepenuhnya dihormati. dalam hal nilai yang diakui oleh komunitas, kelompok, dan individu serta sensitivitas terhadap norma-norma budaya, perhatian khusus pada kesetaraan gender, keterlibatan pemuda dan penghormatan terhadap identitas etnis harus dimasukkan dalam desain dan implementasi langkah-langkah pelindungan.

12) Pelindungan warisan budaya takbenda adalah kepentingan umum untuk kemanusiaan dan karenanya harus dilakukan melalui kerja sama antara pihak-pihak bilateral, sub-regional, regional dan internasional; namun demikian, antarkomunitas, kelompok dan, jika ada, individu tidak boleh diasingkan dari warisan budaya takbenda mereka sendiri.

Sumber: https://view.officeapps.live.com/op/view.aspx?src=https://ich.unesco.org/doc/src/2003_Convention-Ethical_principles-EN.docx

Big Data Warisan Budaya Hidup

Pada Sesi ke-13 the Intergovernmental Committee for Safeguarding of Intangible Cultural Heritage di Mauritius, 29 November 2018, Adam Cao dari Yong Xin Hua Yun Cultural Industry Investment Group Co., Ltd. menceritakan pengalamannya bekerja sama dengan Sekretariat ICH-UNESCO.

Pada 23 September 2018, Asisten Direktur Jenderal UNESCO berkunjung ke Qianmen Cultural Park dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Yong Xin Hua Yun. Perusahaan Yong Xin Hua Yun adalah partner global UNESCO di bidang warisan budaya hidup (living heritage), yang membangun dan mengoperasikan platform Big Data tentang warisan budaya hidup internasional, yang telah diisnskripsi sebagai ICH-UNESCO sebanyak 500 elemen dari seluruh dunia.

Perusahaan Yong Xin Hua Yun bertujuan membangun sebuah platform tentang warisan budaya hidup di seluruh dunia, yang distandardisasikan, didigitalisasikan, menjadi data warisan budaya hidup yang cerdas dan terbuka. Perusahaan Yong Xin Hua Yun berupaya membangun sebuah proyek klasifikasi standar untuk warisan budaya hidup, pewaris (inheritors) dan hasil karyanya, juga sebuah otoritatif sistem kodifikasi identifikasi internasional. Selain itu, dengan menggunakan kemajuan internet (Internet of Things), kreativitas artistik, keuangan, dan kekuatan industri lainnya, perusahaan Yong Xin Hua Yun melakukan upaya kerja sama untuk membangun rancangan ekologis tiga dimensi dan sistem komunikasi untuk menunjukkan nilai historis dan keindahan masa lalu dengan cara membuat sebuah brand baru. Di samping itu, perusahaan Yong Xin Hua Yun membangun proteksi warisan budaya hidup terbesar di dunia dan platform warisan budaya hidup untuk membantu mempromosikan keberagaman budaya dari seluruh komunitas warisan budaya hidup di seluruh dunia.

Kerja sama antara Yong Xin Hua Yun dengan UNESCO

Sejak 2015, Yong Xin Hua Yun telah melakukan sejumlah kerja sama dengan UNESCO di bidang warisan budaya hidup, meliputi pembangunan budaya yang berkelanjutan, proteksi warisan budaya hidup, promosi keberagaman budaya, kerja sama internasional tentang kota kreatif, dan partner UNESCO dalam pendanaan, dan sebagainya.

Dalam tiga tahun bekerja sama dengan UNESCO, Yong Xin Hua Yun menyadari bahwa warisan budaya hidup merupakan bagian penting dari kebudayaan manusia, adalah kristalisasi pengetahuan dan kebijaksanaan. Warisan budaya hidup mengandung nilai-nilai.

Saat ini, dengan perkembangan sains dan teknologi, warisan budaya hidup tradisional semakin tertinggal dalam kehidupan kita. Dengan kata lain, media baru dan internet lebih populer dan memasuki kehidupan semua orang. Semua orang memasuki era kecerdasan yang tidak pernah terlihat sebelumnya. Perpaduan peningkatan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang semakin populer dengan warisan budaya hidup yang terancam punah diperkuat dengan sains dan teknologi adalah sebuah isu yang sangat penting tentang warisan budaya hidup dan keberlanjutan peradaban.

Di bawah panduan konsep tersebut di atas, berbagai upaya yang dilakukan Yong Xin Hua Yun telah berhasil melakukan terobosan, khususnya proyek Big Data tentang warisan budaya hidup dan ruang publik. Selain itu, platform Big Data warisan budaya hidup bertujuan menegakkan prinsip sukarela, dan mengajak komunitas untuk mendaftarkan proyek-proyek warisan budaya hidup pada Daftar Warisan Budaya Hidup Nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. Di samping itu, dengan menerapkan kemajuan teknologi seperi Big Data, Cloud Computing, dan Internet of Things (IoT), sebuah platform untuk informasi warisan budaya takbenda telah dibangun, menyajikan nilai-nilai budaya dan daya tarik artistik warisan budaya hidup dalam sebuah bentuk baru sehingga terlihat sebagai warisan budaya hidup yang lebih baik dan berkembang.

Proyek ruang publik warisan budaya hidup memperbarui model industri kreatif dan budaya dengan mendorong partisipasi publik dan menginspirasi keterampilan (craftmanship). Pada waktu yang bersamaan, Yong Xin Hua Yun berdedikasi memainkan sebuah peran memperkuat pembangunan berkelanjutan tentang warisan budaya hidup di dunia. Yong Xin Hua Yun bekerja keras untuk meningkatkan pengakuan dan popularitas warisan budaya hidup di antara masyarakat umum dan bersedia berbagi upaya dan pengalaman yang telah dilakukan dengan seluruh dunia. Dan Yong Xin Hua Yun juga mencari opini dan saran dari seluruh partner, dan memutuskan untuk melakukan eksplorasi sebagai cara yang terbaik untuk bekerja sama antara pemerintah dengan dunia usaha (public-private partnership), yang menguntungkan untuk proteksi dan keberlanjutan warisan budaya hidup.

Secara singkat, melalui kerja sama  (O2O) online dan offline, Yong Xin Hua Yun mengadopsi dua model, yaitu model platform berbagi informasi dan ruang publik yang berupa fisik, sebagai sebuah platform komunikasi dan pewarisan warisan budaya hidup. Dengan cara ini, pewaris warisan budaya hidup (inheritors) dapat memperoleh dukungan keuangan dan keuntungan. Lebih dari itu, pengentasan kemiskinan dapat dicapai dalam proteksi warisan budaya hidup dan warisan budaya hidup dapat lebih baik terintegrasi dalam kehidupan modern melalui kombinasi teknologi dan kreasi budaya. Akhirnya, Yong Xin Hua Yun menyadari diseminasi warisan warisan budaya hidup di dunia dan membuat warisan budaya hidup sebagai bagian penting dari promosi pembangunan berkelanjutan dari komunitas yang bersangkutan.

Apa yang dapat Yong Xin Hua Yun lakukan untuk memproteksi warisan budaya hidup?

Sebagai sebuah perusahaan yang berpartner dengan UNESCO, Yong Xin Hua Yun akan mengimplementasikan tujuan pembangunan berkelanjutan UNESCO dengan cara tanpa susah payah melakukan proteksi, promosi, dan pewarisan warisan budaya hidup, serta mempromosikan pembangunan kreativitas budaya. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Yong Xin Hua Yun melakukan beberapa hal sebagai berikut.

1. Membangun platform warisan budaya hidup, yang terbuka bagi seluruh komunitas di seluruh dunia tanpa biaya (free). Setiap komunitas dapat mengunggah dan mendaftarkan informasi yang relevan sendiri, dan menikmati hak untuk menentukan sendiri dan menggunakan informasi.

2. Menetapkan sebuah mekanisme kerja sama internasional untuk proteksi hak cipta warisan budaya hidup dan mendorong peningkatan kapasitas untuk proteksi, promosi, dan diseminasi dengan cara yang telah diatur.

3. Melaksanakan secara komprehensif, inklusif, pendidikan warisan budaya hidup secara berkualitas melalui kerja sama dengan berbagai institusi dan mengorganisasi workshop, seminar dan pelatihan serta mengintegrasikan warisan budaya hidup ke dalam kurikulum sekolah dan pelatihan praktik, dengan cara itu akan membawa energi baru (vitalitas) terhadap warisan budaya hidup.

4. Menetapkan sebuah mekanisme kerja sama internasional untuk diseminasi warisan budaya takbenda di seluruh dunia, mempromosikan diseminasi warisan budaya hidup dari berbagai aspek pengembangan warisan budaya takbenda, promosi aktivitas warisan budaya takbenda, riset dan analisis pemerhati warisan budaya takbenda, dan efek umpan balik dari komunikasi tentang warisan budaya hidup.

5. Mengandalkan seluruh sumber data platform warisan budaya hidup, mengembangkan analisis artificial intelligence (AI), dan mempromosikan inovasi warisan budaya hidup melalui penerapan analisis data untuk membentuk sebuah peninggalan (legacy) ekosistem pewarisan warisan budaya hidup.

WALUYO, harry (Mr)
Global Network of Facilitators for ICH-UNESCO in the Asia Pacific region.

Membeku dan Tidak Kontekstual

Membeku (freeze) dan tidak kontekstual (decontextualization) adalah istilah yang digunakan dalam Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Takbenda.

Warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) atau lebih dikenal dengan istilah budaya hidup (living culture) menurut pasal 2 Konvensi 2003 adalah praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, objek, artefak dan ruang budaya yang terkait dengannya – bahwa komunitas, kelompok dan, dalam beberapa kasus, individu mengakui sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Warisan budaya takbenda ini, ditransmisikan dari generasi ke generasi, secara terus-menerus diciptakan kembali oleh komunitas dan kelompok-kelompok sebagai tanggapan terhadap lingkungan mereka, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberi mereka rasa identitas dan kontinuitas, sehingga mempromosikan rasa hormat terhadap keberagaman budaya dan kreativitas manusia. Untuk tujuan Konvensi ini, pertimbangan akan diberikan semata-mata untuk warisan budaya takbenda seperti yang kompatibel dengan instrumen hak asasi manusia internasional, serta memastikan hubungan saling menghormati di antara komunitas, kelompok dan individu, dan pembangunan berkelanjutan.

Domain warisan budaya takbenda

Domain warisan budaya takbenda, yaitu 

(a) tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda;

(b) seni pertunjukan;

(c) praktik-praktik sosial, ritual dan acara-acara perayaan;

(d) pengetahuan dan praktik tentang alam dan alam semesta;

(e) keahlian keterampilan tradisional.

Tujuan Konvensi 2003

Pasal 1 Konvensi 2003 menjelaskan tujuan Konvensi yaitu:

(a) melindungi warisan budaya takbenda;

(b) memastikan penghormatan terhadap warisan budaya takbenda dari komunitas, kelompok, dan individu yang bersangkutan;

(c) meningkatkan kesadaran di tingkat lokal, nasional dan internasional tentang pentingnya warisan budaya takbenda, dan  memastikan hubungan saling menghormati di antara komunitas, kelompok dan individu;

(D) kerja sama dan bantuan internasional.

Latar belakang lahirnya Konvensi 2003

Menyadari kehendak universal dan kepedulian bersama untuk melindungi warisan budaya takbenda.

Proses globalisasi dan transformasi sosial telah menimbulkan fenomena intoleransi, ancaman terhadap kerusakan, penghilangan, dan penghancuran warisan budaya takbenda karena kurangnya sumber daya untuk menjaga warisan budaya takbenda.

Komunitas, khususnya komunitas adat (indigenous people), kelompok dan, dalam beberapa kasus, individu, memainkan peran penting dalam produksi, pelindungan, pemeliharaan, dan penciptaan kembali warisan budaya takbenda, sehingga membantu memperkaya keberagaman budaya dan kreativitas manusia,

Perlunya membangun kesadaran yang lebih besar, terutama di kalangan generasi muda, tentang pentingnya warisan budaya takbenda dan upaya pelindungannya.

Langkah-langkah pelindungan warisan budaya takbenda

Pelindungan berarti tindakan yang ditujukan untuk memastikan kelangsungan hidup warisan budaya takbenda, termasuk identifikasi, dokumentasi, penelitian, pelestarian, perlindungan, promosi, peningkatan, transmisi, khususnya melalui pendidikan formal dan non-formal, serta revitalisasi berbagai aspek dari warisan budaya takbenda.

Mengapa UNESCO membedakan Daftar Warisan Budaya Takbenda?

Daftar warisan budaya takbenda UNESCO dibedakan berdasarkan kondisi warisan budaya takbenda, yaitu Daftar warisan budaya takbenda yang memerlukan pelindungan mendesak (Urgent Safeguarding List), Daftar warisan budaya takbenda yang sedang berkembang (Representatif List), dan Metode atau Praktik-praktik terbaik warisan budaya takbenda (Best Practices).

Warisan budaya takbenda Indonesia yang telah dicatat dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO, yaitu Wayang Indonesia (2008), Kris Indonesia (2008), Batik Indonesia (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung Indonesia (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012),  Tari Bali (2015), dan Kapal Phinisi (2017)

Apakah warisan budaya takbenda atau budaya hidup dapat membeku atau mengalami dekontekstualisasi?

Warisan budaya takbenda merupakan hasil ciptaan manusia yang diciptakan kembali (recreated) dalam rangka menghadapi perubahan lingkungan. 

Jika warisan budaya takbenda tidak mengalami perubahan (freeze) lama-kelamaan unsur warisan budaya takbenda akan punah (hilang) karena tidak berfungsi lagi di dalam komunitasnya, kelompoknya, dalam kasus tertentu, individu-individunya, sebagai penerus tradisi (tradition-bearer) atau praktisi (practitioner).

Penyebab unsur warisan budaya takbenda terancam punah atau hilang, antara lain pengaruh agama-agama besar, yang melarang pemberlakuan unsur warisan budaya takbenda karena tidak sesuai ajaran agama-agama besar.

Penyebab lainnya pengaruh industrialisasi dan globalisasi, yang membuat warisan budaya takbenda menjadi seragam dengan diberlakukannya standardisasi sehingga unsur dan metode pelindungan warisan budaya takbenda berubah dari beragam menjadi seragam.

Globalisasi dan Industrialisasi

Globalisasi yang didorong dengan industrialisasi telah menyebabkan keberagaman warisan budaya takbenda di seluruh dunia menjadi seragam, atau hampir serupa, atau sedikit berbeda (slightly different). 

Transmisi

Satu di antara penyebab hilangnya keberagaman budaya adalah transmisi yang dilakukan di lingkungan pendidikan formal maupun non-formal, telah mengubah orientasi hidup, warga komunitas lokal, yang pada awalnya sebagai penerus tradisi atau praktisi warisan budaya takbenda (budaya hidup), tercerabut dari akar budayanya (dekontekstualisasi) karena terbawa arus globalisasi dan industrialisasi. 

Apakah yang akan terjadi dengan generasi milenial di masa depan?

Industrialisasi budaya diawali dengan industri budaya, kemudian berkembang menjadi industri kreatif, dan sekarang menjadi ekonomi kreatif, yang bahan bakunya adalah budaya (Creative Economy Report, 2010, UNCTAD; Orange Economy, 2015, UNCTAD).

Budaya hidup erat kaitannya dengan ruang dan waktu atau lokalitas. Inilah yang disebut dengan kontekstual. Jika generasi milenial tercerabut dari akar budayanya, mereka akan menjadi warga dunia (kosmopolitan), yang saat ini dikuasai oleh negara-negara maju.  Siapa yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi akan mengubah wajah dunia  menjadi gaya hidup global yang nyaris seragam di seluruh dunia.

Apakah akan melawan globalisasi dan industrialisasi?

Keberagaman budaya merupakan kekuatan sekaligus kelemahan karena kalau tidak dikelola secara bijak, dapat menjadi perekat  persatuan (kekuatan sentripetal) atau justru memecah belah persatuan (kekuatan sentrifugal). 

Globalisai dan industrialisasi telah membuat wajah dunia terlihat seragam (serupa tapi taksama) karena dominasi negara-negara maju,  telah mengubah transmisi, baik melalui pendidikan formal, maupun non-formal, sehingga menggerus budaya lokal (budaya hidup), yang ditandai dengan perubahan mindset (pola pikir) dan gaya hidup (life style), terutama di kalangan generasi muda.

Pemerhati budaya dan ekonomi kreatif

Pedoman Penyusunan Laporan Periodik Warisan Budaya Takbenda

Unsur warisan budaya takbenda atau warisan budaya hidup  Indonesia yang telah diinskripsi oleh UNESCO dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Memerlukan Pelindungan Mendesak (Urgent Safeguarding List), Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Sedang Berkembang di Masyarakat (Representative List) atau Register Praktik Terbaik (Register Best Practices) UNESCO, wajib dilaporkan perkembangannya kepada Sekretariat UNESCO untuk mengetahui regulasi, kebijakan, langkah-langkah yang dilakukan Negara Pihak, apakah unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam daftar warisan budaya takbenda yang memerlukan pelindungan mendesak (misalnya, Tari Saman, Tas Rajutan Tangan Noken Papua), masih terancam punah atau sudah hidup kembali di masyarakat? Jika kondisinya semakin terancam punah, Komite akan berkonsultansi dengan Negara Pihak.

Unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak diwajibkan membuat laporan periodik 4 tahunan sejak  terinskripsi.

Unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda yang Sedang Berkembang di Masyarakat, seperti Wayang Indonesia, Kris atau Keris Indonesia, Batik Indonesia, Angklung Indonesia, Tiga Genre Tari Bali, Kapal Phinisi, diwajibkan membuat laporan periodik 6 tahunan setelah terinskripsi.

Catatan:

Batik Indonesia, selain terinskripsi dalam Daftar Representatif, juga terinskripsi dalam Register Praktik Terbaik (Best Practices), dengan judul Pendidikan dan Pelatihan Warisan Budaya Takbenda Batik Indonesia untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK dan Politeknik bekerja sama dengan Museum Batik Pekalongan.

Dalam Formulir ICH-10 tahun 2018 tentang laporan periodik, Unsur Warisan Budaya Takbenda yang Terancam Punah (Urgent Safeguarding List), yang Sedang Berkembang (Representative List), dan Register Praktik Terbaik (Best Practices) dilaporkan menyeluruh selambat-lambatnya 17 Desember 2017.

A. Sampul Depan

A.1. Nama Negara Pihak yang melaporkan.

A.2. Tanggal meratifikasi Konvensi 2003.

A.3. Unsur warisan budaya takbenda yang terancam punah (Urgent Safeguarding List), sebutkan tahun inskripsi, jika unsur warisan budaya takbenda multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.4. Unsur warisan budaya takbenda yang sedang berkembang (Representative List), sebutkan tahun inskripsi, untuk unsur warisan budaya takbenda multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.5. Program, proyek atau aktivitas yang terpilih karena terbaik dalam merefleksikan prinsip dan tujuan Konvensi (Best Practices), sebutkan tahun terinskripsi, untuk program multinasional, sebutkan nama negara lain.

A.6. Ringkasan Eksekutif berisi gambaran umum yang memudahkan pembaca umum untuk memahami regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan di tingkat nasional dalam melaksanakan Konvensi.

A.7. Nama pejabat yang bertanggung jawab untuk korespondensi, sebutkan nama belakang atau nama keluarga, nama depan, lembaga/ posisi, alamat, telepon, email, lainnya sebutkan.

B. Langkah-langkah yang telah dilakukan dalam melaksanakan Konvensi

Langkah-langkah ini merujuk pada regulasi, kebijakan, teknis, administratif dan keuangan, yang telah dilakukan oleh Negara Pihak, atau yang dibantu perkembangannya oleh Negara Pihak dan dijalankan oleh masyarakat sipil, termasuk komunitas, kelompok, dan individu yang terkait. Negara Pihak harus menjelaskan upayanya untuk memastikan partisipasi komunitas, kelompok, atau individu, yang menciptakan, menjaga dan mentransmisikan warisan budaya takbenda, yang melibatkan mereka secara aktif dalam pengelolaan warisan budaya takbenda (artikel 15, Konvensi). Negara Pihak mendorong partisipasi organisasi non-pemerintah yang relevan serta kontribusi mereka terhadap data yang relevan.

B.1. Kapasitas kelembagaan yang melindungi warisan budaya takbenda

Laporkan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas pelindungan warisan budaya takbenda, sebagaimana dijelaskan dalam artikel 13, Konvensi, alinea 154 Petunjuk Pelaksanaan.

B.1a. Lembaga yang kompeten dalam melindungi warisan budaya takbenda

Negara Pihak harus menunjuk atau menugaskan satu atau lebih lembaga-lembaga yang kompeten untuk melindungi warisan budaya takbenda saat ini di wilayah mereka (artikel 13). Sebutkan nama lembaga dan berikan informasi tentang nama lembaga secara lengkap.

B.1b. Lembaga yang menyelenggarakan pelatihan pelindungan warisan budaya takbenda

Identifikasi nama lembaga yang menyelenggarakan pelatihan pelindungan warisan budaya takbenda, yang dibentuk, dibantu perkembangannya, atau diperkuat oleh Negara Pihak dan berikan informasi nama lembaga secara lengkap.

B.1c. Lembaga dokumentasi untuk pelindungan warisan budaya takbenda

Identifikasi lembaga dokumentasi yang dibentuk oleh Negara Pihak dan berikan informasi nama lembaga secara lengkap; jelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Negara Pihak dalam memfasilitasi akses ke lembaga tersebut. 

B.2. Inventori-inventori

Laporkan inventori atau inventori-inventori tentang pelindungan warisan budaya takbenda saat ini di dalam wilayah Negara anda, sebagaimana disebutkan dalam artikel 11 dan 12 dalam Konvensi, alinea 153 dalam Petunjuk Operasional, yang meliputi:

a) nama setiap inventori dan lembaga yang bertanggung jawab;

b) prinsip-prinsip pengaturan yang digunakan untuk menstrukturkan inventori, misalnya sesuai dengan komunitas/ kelompok pengusung (bearers) tradisi; domain warisan budaya takbenda; prinsip kewilayahan (nasional, daerah, lokal), dsb;

c) kriteria yang digunakan secara menyeluruh untuk inventori atau inventori-inventori unsur warisan budaya takbenda; 

d) apakah inventori yang digunakan telah mempertimbangkan keberlanjutan warisan budaya takbenda (sebagai contoh, unsur warisan budaya takbenda yang terancam punah);

e) format atau pendekatan yang digunakan untuk inventori;

f) metode atau frekuensi pemutakhiran inventori;

g) cara melibatkan komunitas dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda dalam inventori, serta persiapan dan pemutakhiran data yang akan dilakukan oleh mereka. 

h) partisipasi organisasi non-pemerintah dalam mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda.

B.3. Langkah-langkah lainnya

Jelaskan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah, termasuk yang disebutkan dalam artikel 12 Konvensi dan alinea 153 Petunjuk Pelaksanaan, yang bertujuan:

a. mengadopsi kebijakan umum (nasional) yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program;

b. membantu perkembangan ilmu pengetahuan, studi-studi teknis dan artistik, agar pelindungan warisan budaya takbenda lebih efektif;

c. memfasilitasi, jika mungkin diperluas, akses informasi yang terkait dengan warisan budaya takbenda, disamping menghormati praktik-praktik kebiasaan dalam mengatur akses informasi tentang aspek yang spesifik (misalnya, pemanfaatan unsur warisan budaya takbenda yang memerlukan izin dari komunitasnya).

B.4. Langkah-langkah untuk memastikan pengakuan, menghormati, dan meningkatkan warisan budaya takbenda

Jelaskan regulasi, kebijakan, dan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan pengakuan yang lebih besar, menghormati, dan meningkatkan warisan budaya takbenda, secara khusus merujuk pada artikel 14 Konvensi dan alinea 155 Petujuk Operasional:

a. yang berhubungan dengan pendidikan, peningkatan kesadaran, dan program informasi untuk masyarakat umum, khususnya bagi generasi muda (misalnya apakah warisan budaya takbenda terintegrasi dengan, dan bagaimana, di dalam kurikulum sekolah);

b. yang berhubungan dengan program pendidikan dan pelatihan di dalam komunitas dan kelompok yang terkait dengannya. 

c. aktivitas peningkatan kapasitas untuk melindungi warisan budaya takbenda;

d. transmisi pengetahuan melalui jalur non-formal (misalnya, bagaimana transmisi melalui non-formal dapat diterima dan diakui oleh masyarakat umum dan di tingkat nasional;

e. pendidikan untuk memproteksi bentang alam dan tempat-tempat bersejarah yang memiliki memori dengan ekspresi warisan budaya takbenda.

B.5. Bilateral, Sub-regional, Regional dan Kerja Sama Internasional

Laporkan langkah-langkah yang telah dilakukan di antara dua negara (bilateral), sub-regional (misalnya di antara lebih dari 2 negara di kawasan Asia Tenggara), Regional (misalnya kawasan Asia Tenggara), dan tingkat internasional dalam melaksanakan Konvensi, termasuk langkah-langkah kerja sama internasional, seperti pertukaran informasi dan pengalaman, dan inisiatif kerja sama lainnya, sebagaimana merujuk pada artikel 19 Konvensi dan alinea 156 Petunjuk Operasional. Dapat dipertimbangkan isu-isu sebagai berikut: 

a. berbagi dokumentasi mengenai unsur warisan budaya takbenda saat ini yang ada di wilayah negara lain (alinea 87, Petunjuk Operasional);

b. partisipasi yang berkaitan dengan kerja sama regional termasuk dengan Category II Centres yang berada di bawah naungan UNESCO untuk warisan budaya takbenda (alinea 88, Petunjuk Operasional);

c. Pengembangan jejaring dengan komunitas, ahli, pusat-pusat keahlian, dan lembaga riset di tingkat sub-regional dan regional dalam mengembangkan pendekatan bersama dan interdisipliner tentang unsur warisan budaya takbenda yang memiliki persamaan (alinea 86, Petunjuk Operasional).

C. Status unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam daftar representatif

Lengkapi butir-butir di bawah ini untuk setiap unsur warisan budaya takbenda saat ini di wilayah Negara Pihak yang terinskripsi dalam Daftar Representatif. Merujuk pada berkas nominasi sebagai dasar pembuatan laporan status saat ini dan laporan hanya pada perubahan yang relevan sejak tanggal terinskripsi atau sejak laporan terakhir. Berkas nominasi dapat dilihat  di https://ich.unesco.org atas berdasarkan permintaan kepada Sekretariat. 

Negara Pihak harus memberi perhatian  khusus pada peran gender dan berusaha memastikan partisipasi secara lebih luas dari komunitas, kelompok, dan individu yang terkait serta organisasi non-pemerintah selama proses persiapan untuk setiap laporan, dan yang ditanyakan di butir C.7 di bawah untuk dijelaskan bagaimana melakukannya.

Nama unsur warisan budaya takbenda: jelas

Tahun Inskripsi: jelas

C.1. Fungsi sosial dan budaya

Jelaskan fungsi sosial dan budaya serta makna unsur warisan budaya saat ini, di dalam dan untuk setiap komunitas, karakteristik pengusung (bearers) dan praktisi, dan peran khusus atau di antara orang-orang yang bertanggung jawab terhadap unsur warisan budaya takbenda. Perhatian diberikan pada perubahan yang relevan, yang terkait dengan kriteria R.1 (merupakan unsur warisan budaya takbenda sebagaimana yang didefinisikan pada artikel 2 Konvensi.

C.2. Penilaian terhadap keberlanjutan dan risiko saat ini

Jelaskan tingkat keberlanjutan unsur warisan budaya takbenda, khususnya frekuensi dan perluasan yang mempraktikkannya, kekuatan cara transmisi tradisional, demografi praktisi, serta penonton dan keberlanjutannya. Identifikasi dan jelaskan ancaman yang dihadapi, jika ada, terhadap keberlanjutan transmisi unsur warisan budaya takbenda, berlakunya, dan jelaskan keparahan dan kesegeraan ancaman tersebut.

C.3. Kontribusi terhadap tujuan sesuai daftar warisan budaya takbenda 

Jelaskan bagaimana inskripsi unsur warisan budaya takbenda untuk memastikan unsur warisan budaya takbenda tetap hidup dan membangkitkan kesadaran di tingkat lokal, nasional, dan internasional tentang arti penting unsur warisan budaya takbenda. Jelaskan bagaimana inskripsi telah berkontribusi pada penghormatan terhadap keberagaman budaya dan kreativitas manusia, dan saling menghormati  di antara komunitas, kelompok dan individu.

C.4. Upaya mempromosikan atau menguatkan unsur warisan budaya takbenda

Jelaskan langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam mempromosikan dan menguatkan unsur warisan budaya takbenda, khususnya tentang langkah-langkah terperinci, yang telah dilakukan setelah terinskripsi sebagai unsur warisan budaya takbenda UNESCO.

C.5. Partisipasi komunitas

Jelaskan partisipasi komunitas, kelompok, dan individu, demikian juga organisasi non-pemerintah yang relevan dengan pelindungan warisan budaya takbenda dan komitmennya untuk melindungi warisan budaya takbenda.

C.6. Konteks kelembagaan

Laporan tentang konteks kelembagaan untuk unsur warisan budaya takbenda yang terinskripsi dalam Daftar Representatif, yang meliputi:

a. badan-badan atau lembaga-lembaga yang kompeten, yang terlibat dalam manajemen dan/ atau pelindungan;

b. organisasi-organisasi yang dibentuk dari berbagai komunitas atau kelompok, yang terkait dengan unsur warisan budaya takbenda dan pelindungan unsur warisan budaya takbenda.

C.7. Partisipasi komunitas dalam menyiapkan laporan periodik

Jelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan partisipasi yang lebih luas dari berbagai komunitas, kelompok, atau individu yang terkait, demikian juga organisasi non-pemerintah selama menyiapkan laporan periodik.

D. Penanda Tangan atas nama Negara Pihak

Laporan ditandatangani asli oleh pejabat yang berwenang atas nama Negara Pihak, sebutkan nama, gelar dan tanggal penyampaian.

Sumber: ICH-UNESCO

Kriteria Pengusulan Nominasi Warisan Budaya TakBenda

1. Konvensi 2003, UNESCO

2. Petunjuk Pelaksanaan (operational directives) 2016

3. Formulir untuk masing-masing daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan Daftar Representatif (ICH 01, 02)

4. Contoh berkas yang sudah berhasil, misalnya berkas Angklung Indonesia untuk Daftar Representatif dan berkas Saman Dance untuk Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak.

4. Kualitas bahasa Inggris/ Perancis yang baik secara gramatikal, beberapa kata yang tidak relevan dengan konvensi, seperti ‘authenticity,’ ‘pure,’ ‘unique,’ ‘original,’ ‘essence,’ ‘masterpieces, etc. Hati-hati memberi interpretasi terhadap istilah ‘ritual’ versus ‘festival,’ popular culture versus ‘folklore,’ ‘authenticity,’ atau ‘high culture value,’ demikian juga kata-kata yang mempunyai konotasi politik harus dihindari. Istilah ‘authenticity,’ ‘purity,’ ‘tradition (understood as something frozen in the past),’ ‘world heritage,’ ‘exceptional value,’ world heritage of humanity,’ ‘masterpieces,’ dsb.

5. Koherensi dan konsistensi informasi untuk setiap bagian yang diisi di dalam formulir. Consultative body (CB) menginginkan koherensi tidak hanya di dalam isi berkas, tetapi juga seluruh dokumen yang diusulkan. Hindari kontradiksi informasi dan ketidaksesuaian antara berkas dengan video atau dokumen inventori WBTB.

6. Tidak dibolehkan menggunakan pengulangan teks atau duplikasi metode atau pendekatan. Komite akan menilai bahwa setiap nominasi adalah unik dan dokumen otentik serta duplikasi teks dengan nominasi lain dalam Negara pihak atau Negara lain tidak dibenarkan. Komite telah memutuskan bahwa penggunaan bahan-bahan yang telah dipublikasikan dengan cara yang tidak tepat tidak diperbolehkan.

7. Setiap berkas harus unik. Tidak dibolehkan mengkopi atau melakukan adaptasi dengan  analogi dengan berkas yang telah diinskripsi. Setiap Negara pihak tentu saja boleh mempelajari berkas lain yang telah terinskripsi, tetapi tidak boleh mengkopi.

7. Belajar dari berkas nominasi yang terbaik. Negara pihak dapat mempelajari berkas nominasi yang terbaik dari Negara lain dan mengadaptasi berkas tersebut sesuai dengan berkas yang akan diusulkan oleh Negara pihak. Negara pihak dianjurkan untuk melakukan penilaian berkas oleh Komite Nasional sebelum diusulkan ke UNESCO. Komite tersebut terdiri atas tenaga ahli WBTB, pimpinan sanggar, kepala daerah yang menangani kebudayaan, yang berpengalaman dalam membuat rancangan proyek dan anggaran, yang dapat mengetahui kelemahan atau kesalahan usulan, baik secara umum maupun khusus, yang terkait dengan perkiraan biaya dalam nominasi daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan rencana aksi, yang diusulkan untuk mendapat dukungan anggaran internasional.

8. Setiap Negara pihak disarankan menggunakan tenaga ahli yang sudah terlatih dan memiliki pengetahuan dan pengalaman.

9. Keterlibatan komunitas seluas mungkin. Partisipasi komunitas, kelompok, dan individu serta persyaratan persetujuan sebelumnya bersedia melestarikan warisan budaya takbenda (free prior and informed consent). Peran komunitas, kelompok, dan individu harus tergambarkan dengan jelas dalam berkas pada tahap identifikasi dan inventori WBTB, penyiapan berkas nominasi, promosi WBTB secara terbuka dan  kesadaran yang signifikan, seperti implementasi ukuran-ukuran WBTB, yang menunjukkan partisipasi dalam proses nominasi secara meyakinkan. Jika tidak dapat mendemonstrasikan dalam bekas partisipasi komunitas, kelompok, dan individu, Komite tidak akan menginskripsi mata (elemen) budaya takbenda yang diusulkan.

10. Komunitas harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh upaya tanggung jawab dan hak istimewa. Negara pihak (baca: Pemerintah) dapat berperan sebagai fasilitator (agen) tetapi juga merefleksikan aspirasi komunitas, khususnya ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Tidak akan ada pelindungan unsur  WBTB tanpa minat, gairah, partisipasi aktif dari komunitasnya. Komunitas harus berperan sentral dalam perencanaan dan Implementasi  ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

11. Komunitas harus didefinisikan secara jelas. Tanpa kejelasan komunitas, pelindungan elemen WBTB secara luas tidak akan mudah. Subsidiary Body (SB) menjelaskan bahwa selain komunitas pengampu WBTB harus jelas dalam pengumuman dan transmisi dari ekspresi dan praktik-praktik WBTB, juga populasi yang terlibat dalam menghargai, mengamati, dan partisipasi dalam WBTB tsb – kepada semua yang merupakan sumber dari identitas dan kontinuitas.

12. Komunitas yang heterogen tidak selalu mempunyai visi yang sama. Peranserta komunitas secara luas dalam mengelaborasi nominasi yang harus merefleksikan keragaman harapan dan tuntutan. Komunitas diklasifikasikan berdasarkan usia, jender, dan faktor lainnya. Negara pihak agar tidak menyederhanakan deskripsi tentang komunitas, tetapi perlu menjelaskan peran berbagai aktor secara spesifik dalam pelindungan WBTB. Informasi tentang jender sebagai bagian dari komunitas yang turut berperan dalam pelindungan WBTB.

13. Penting untuk disampaikan dalam berkas segmen internal dari komunitas atau sub-sub kelompok di dalam komunitas. Subsidiary Body (SB) suka dalam berbagai kasus melihat penjelasan yang lebih jelas tentang siapa anggota komunitas yang relevan dengan elemen pada setiap praktik dan transmisi WBTB.

14. Keterlibatan perempuan, anak, dan pemuda menjadi perhatian Komite. Komite mendorong Negara pihak mengusulkan berkas nominasi yang menjelaskan peran perempuan, anak, pemuda dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB, memberi perhatian khusus pada transmisi WBTB dari generasi ke generasi dan untuk membangkitkan kesadaran yang terkait dengan hal itu. Consultative Body ingin mendapatkan kepastian bahwa suara perempuan dalam mengelaborasi berkas, bahwa mereka mempunyai peran sentral  dalam merancang dan mengimplementasikan ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Peran perempuan dalam pelindungan WBTB menjadi perhatian besar Subsidiary body.

15. Consultative body memberi perhatian pada peran anak dan pemuda dalam mempelajari elemen WBTB. Consultative Body (CB) menekankan peran pemuda dan orang tua dalam pelindungan WBTB. Jika mereka tidak berperan, tujuan pelindungan WBTB tidak akan tercapai. Consultative Body (CB) sebelumnya telah menegaskan bahwa anak dan pemuda harus masuk dalam rencana pelindungan WBTB, dalam jangka panjang dapat terlihat bergantung pada partisipasi mereka sebagai magang, pengikut pelatihan, anggota pendengar/ penonton, dan kemudian sebagai pelaku dan akhirnya sebagai ahli (master).

16. Komite mendorong Negara pihak untuk mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan ke dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB yang diusulkan dalam Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak. Komite memuji Negara pihak yang menangani elemen WBTB dapat mendorong pembangunan berkelanjutan termasuk praktik-praktik nyata yang bersifat ekonomi, dan mengundang Negara pihak agar melanjutkan perhatiannya pada kontribusi WBTB terhadap pembangunan berkelanjutan untuk usulan nominasi-nominasi yang akan datang.

17. Consultative Body (CB)dan Subsidiary Body (SB) mendorong Negara pihak melanjutkan untuk mengembangkan dan memperkuat perspektif dalam mengusulkan Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak dan untuk mempromosikan WBTB sebagai alat pembangunan berkelanjutan untuk komunitas lokal, selanjutnya sangat diterima nominasi yang menggambarkan  kontribusi WBTB untuk pembangunan berkelanjutan. Penjelasan tentang interaksi yang berkaitan dengan praktik-praktik warisan budaya hidup dan sumber daya alam disediakan pada beberapa nominasi. Demikian pula, beberapa Negara pihak mengembangkan argumen yang menarik tentang peran penting WBTB salam resolusi konflik dan membangun kedamaian atau dalam melawan rasisme dan tekanan. Lebih dari itu, SB memberi catatan tidak selalu bergantung pada teknologi maju tetapi WBTB masih berguna pada beberapa kasus yang menarik, bagaimana WBTB dapat memberi kontribusi ekonomi saat ini dan sekaligus memberi kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

18. Komite dalam rangka revisi petunjuk pelaksanaan ke depan, Sekretariat telah mengadakan rapat ahli WBTB pada tingkat nasional di Istanbul, Turkey, 29 September – 1 Oktober 2014,  sepakat pada seperangkat naskah petunjuk pelaksanaan yang akan direvisi berkaitan dengan dimensi-dimensi empat kunci pembangunan berkelanjutan, yaitu (i) pembangunan sosial yang inklusif (subtema: food security, health care, access to clean and safe water and sustainable water use, quality education for all, social cohesion, gender equality); (ii) keberlanjutan lingkungan (subtema: pengetahuan dan praktik-praktik mengenai alam dan alam semesta, dampak-dampak lingkungan, daya tahan komunitas terhadap bencana alam dan perubahan lingkungan); (iii) pembangunan ekonomi yang inklusif (subtema: meningkatkan  pendapatan dan matapencarian berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif dan pekerjaan yang layak, pariwisata); dan (iv) perdamaian dan keamanan (subtema: mencegah sengketa, resolusi konflik, memulihkan perdamaian dan keamanan, pekindungan WBTB sebagai pencapaian kedamaian dan keamanan yang abadi)

19. Bagian dari peran WBTB sebagai sebuah jaminan keberlanjutan  adalah memikirkan ruang lingkup konvensi tentang warisan dan keragaman ekspresi budaya. SD, menganggap hal ini penting untuk menguatkan kembali saling bekerja sama dengan instrumen-instrumen di bidang kebudayaan, terutama Konvensi 1972. Hal ini berarti tidak melindungi ekspresi WBTB yang terisolasi, tetapi juga memproteksi ruang-ruang alam dan tempat-tempat yang mempunyai memori yang keberadaannya biasanya untuk mengekspresikan WBTB. CB menekankan pengakuan dari independensi antara ruang dimana elemen WBTB dipraktikkan atau hidup dan elemen tersebut sesungguhnya sebuah langkah awal dalam merancang efektivitas ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

20. Komite dan badan-badannya mendorong Negara pihak untuk memahami bahwa Konvensi 2005 tentang Proteksi dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya dan Konvensi 2003 saling melengkapi sesuai arah dan tujuan yang berbeda. Ekspresi-ekspresi tertentu seperti kerajinan atau pertunjukan seni mungkin berada di antara keduanya, tetapi setiap Konvensi menyebutkan ekspresi yang sama dengan cara yang berbeda. CB mencatat dalam beberapa kasus nominasi tidak terlihat menampilkan pengetahuan yang memadai tentang Konvensi dan konsep-konsep yang mendasar. Hal ini kadang-kadang menjadi bukti dari ketidaktahuan tentang Konvensi, kesalahan dalam mengidentifikasi Konvensi atau mekanismenya, atau deskripsi tentang ukuran-ukuran atau aktivitas-aktivitas yang tujuannya adalah tidak melindungi WBTB tetapi lebih cocok dengan domain Konvensi 2005.

21. Konvensi menempatkan kerja sama internasional untuk pelindungan WBTB sebagai intinya. Kerja sama internasional dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan alinea 13 dan diperkuat oleh keputusan Komite dan rekomendasi dari badan-badan bahwa inskripsi berbasis multi-nasional yang ditemukan di wilayah dua atau lebih Negara pihak. Komite mendorong Negara pihak untuk mengusulkan nominasi multi-nasional pada elemen-elemen yang dimiliki oleh berbagai komunitas yang berbeda, kelompok-kelompok dan individu-individu dalam rangka memfasilitasi dialog antara berbagai budaya dengan komunitas. SD mempertimbangkan bahwa ketika mengetahui hak kedaulatan setiap Negara pihak untuk memutuskan apakah diusulkan sebagai nominasi nasional atau multi-nasional, jika elemen WBTB ditemukan di luar teritorinya, namun demikian diharapkan diusulkan sebagai nominasi multi-nasional. Jika elemen WBTB telah diinskripsi, Badan mendorong Negara pihak untuk memikirkan  pengusulan kembali berdasarkan multi-nasional, ketika elemen WBTB dipraktikkan oleh komunitas-komunitas di luar teritori Negara pihak.

22. Meskipun, Komite dan Badan-badan mengakui bahwa nominasi multi-nasional pasti lebih kompleks daripada nominasi-nominasi yang disiapkan oleh satu Negara pihak, memerlukan koordinasi yang dekat di antara Negara pihak yang menjadi perhatian dan partisipasi aktif oleh berbagai komunitas. SB menemukan bahwa informasi pada nominasi multi-nasional tidak berimbang, baik kualitas maupun kuantitas. Sampai saat ini belum ada nominasi multi-nasional dalam daftar yang memerlukan pelindungan mendesak.

23. Komite menyediakan mekanisme online bagi Negara pihak yang akan berbagi informasi tentang nominasi multi-nasional.

24. Komite dan Badan-badan berulangkali mengingatkan kepada Negara pihak ketika mengelaborasi nominasi WBTB yang berada di wilayah perbatasan.

15. Komite mengingatkan Negara pihak agar senantiasa saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu adalah prinsip dasar Konvensi 2003 dan inskripsi dalam Daftar Representatif harus mendorong dialog yang menghormati keragaman budaya, dan inskripsi elemen dalam Daftar Representatif tidak berarti secara eksklusif atau merupakan sebuah penanda hak kekayaan intelektual. Elemen-elemen tertentu, seperti yang membangkitkan perang pada masa lalu atau konflik atau peristiwa-peristiwa sejarah tertentu, memerlukan perhatian khusus, Komite telah menekankan bahwa nominasi berkas harus dielaborasi dengan sangat hati-hati, dalam rangka menghindari provokasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara berbagai komunitas, dengan sebuah pandangan memberanikan dialog dan saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu-individu.