Relasi Tiga Konvensi UNESCO

Perjanjian antarnegara mengenai pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di bawah UNESCO atau yang lebih dikenal dengan Konvensi tentang proteksi warisan alam dan budaya, pelindungan budaya hidup, serta proteksi dan promosi tentang ekspresi keanekaragaman budaya, mempunyai hubungan satu dengan yang lain atau lebih dikenal dengan relasi tiga konvensi UNESCO.

Konvensi 1972 tentang Proteksi Warisan Alam dan Budaya Dunia (Convention 1972, concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage), selanjutnya disebut Warisan Alam dan Budaya Dunia (WABD)

Konvensi 2003 tentang Pelindungan Warisan Budaya Hidup (Convention 2003, for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage), selanjutnya disebut Warisan Budaya Hidup (WBH)

Konvensi tentang Proteksi dan Promosi Keanekaragaman Ekspresi Budaya (Convention 2005 on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions), selanjutya disebut Keanekaragaman Budaya (KB)

Relasi WABD (1972) dan WBH (2003)

WABD (1972)

  1. Konservasi warisan (alam dan/ atau budaya benda) yang tidak dapat dipindahkan dan tempat-tempat temuan benda-benda purbakala (situs)
  2. Budaya benda dan/ atau alam
  3. Nilai universal yang luar biasa (outstanding universal value)
  4. Autentisitas, keseluruhan membantu mendefinisikan nilai suatu warisan alam dan/ atau budaya benda, kadang kala membatasi perubahan, yang akan merusak atau menghancurkan warisan alam dan/ atau budaya benda tersebut.

Program Warisan Budaya Dunia UNESCO:

Program ini fokus pada perlindungan dan pelestarian situs warisan budaya dunia yang memiliki nilai universal yang luar biasa. Melalui program ini, UNESCO bekerja sama dengan negara-negara anggota untuk menjaga situs-situs penting, meningkatkan kesadaran publik tentang keberadaan mereka, dan mempromosikan kelestarian mereka untuk generasi mendatang.

WBH (2003)

  1. Pelindungan terhadap ekspresi, keterampilan, praktik, dan pengetahuan, yang bersifat dinamis.
  2. Budaya yang dapat dilihat dan disentuh dan/ atau Sosial (komunitas, kelompok, dalam beberapa kasus individu).
  3. Komunitas yang mendefinisikan nilai yang relevan dengan unsur warisan budaya hidup.
  4. Komunitas memerankan (mempraktikkan) dan mentransmisikan (mengajarkan), jadi unsur warisan budaya hidup berubah seiring waktu

Program Warisan Budaya Hidup UNESCO:

Program ini bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan warisan budaya takbenda di seluruh dunia. UNESCO memberikan dukungan teknis dan keuangan untuk melaksanakan inventarisasi, dokumentasi, dan pelindungan warisan budaya takbenda. Program ini juga mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam upaya pelindungan warisan budaya mereka.

Relasi KB (2005) dan WBH (2003)

KB (2005)

  1. Aktivitas budaya, barang dan jasa, yang mempunyai nilai ekonomi.
  2. Ekspresi budaya seringkali baru (kontemporer), ciptaan individu.
  3. Fokus pada industri budaya, diseminasi dan pengembangan, yang kemudian berkembang menjadi industri kreatif.

Program Keanekaragaman Budaya UNESCO

Konvensi 2005 UNESCO tentang Proteksi dan Promosi Ekspresi Keanekaragaman Budaya telah mengilhami berbagai program dan inisiatif yang diluncurkan oleh UNESCO dan negara-negara anggota untuk melindungi dan mempromosikan keanekaragaman budaya mencakup kriya dan kesenian rakyat, desain, sastra, musik, gastronomi, senia media, dan film melalui program UNESCO Creative Cities Network (UCCN).

WBH (2003)

  1. Keterampilan, praktik, ekspresi, pengetahuan.
  2. WBH adalah sebuah praktik yang bersifat kolektif (komunal), ditransmisikan (diajarkan) sekurang-kurangnya satu generasi bergantung pada unsur WBH yang diwariskan.
  3. Fokus pada praktik dan transmisi warisan budaya hidup melalui pendidikan formal dan non-formal.