Big Data Warisan Budaya Hidup

Pada Sesi ke-13 the Intergovernmental Committee for Safeguarding of Intangible Cultural Heritage di Mauritius, 29 November 2018, Adam Cao dari Yong Xin Hua Yun Cultural Industry Investment Group Co., Ltd. menceritakan pengalamannya bekerja sama dengan Sekretariat ICH-UNESCO.

Pada 23 September 2018, Asisten Direktur Jenderal UNESCO berkunjung ke Qianmen Cultural Park dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Yong Xin Hua Yun. Perusahaan Yong Xin Hua Yun adalah partner global UNESCO di bidang warisan budaya hidup (living heritage), yang membangun dan mengoperasikan platform Big Data tentang warisan budaya hidup internasional, yang telah diisnskripsi sebagai ICH-UNESCO sebanyak 500 elemen dari seluruh dunia.

Perusahaan Yong Xin Hua Yun bertujuan membangun sebuah platform tentang warisan budaya hidup di seluruh dunia, yang distandardisasikan, didigitalisasikan, menjadi data warisan budaya hidup yang cerdas dan terbuka. Perusahaan Yong Xin Hua Yun berupaya membangun sebuah proyek klasifikasi standar untuk warisan budaya hidup, pewaris (inheritors) dan hasil karyanya, juga sebuah otoritatif sistem kodifikasi identifikasi internasional. Selain itu, dengan menggunakan kemajuan internet (Internet of Things), kreativitas artistik, keuangan, dan kekuatan industri lainnya, perusahaan Yong Xin Hua Yun melakukan upaya kerja sama untuk membangun rancangan ekologis tiga dimensi dan sistem komunikasi untuk menunjukkan nilai historis dan keindahan masa lalu dengan cara membuat sebuah brand baru. Di samping itu, perusahaan Yong Xin Hua Yun membangun proteksi warisan budaya hidup terbesar di dunia dan platform warisan budaya hidup untuk membantu mempromosikan keberagaman budaya dari seluruh komunitas warisan budaya hidup di seluruh dunia.

Kerja sama antara Yong Xin Hua Yun dengan UNESCO

Sejak 2015, Yong Xin Hua Yun telah melakukan sejumlah kerja sama dengan UNESCO di bidang warisan budaya hidup, meliputi pembangunan budaya yang berkelanjutan, proteksi warisan budaya hidup, promosi keberagaman budaya, kerja sama internasional tentang kota kreatif, dan partner UNESCO dalam pendanaan, dan sebagainya.

Dalam tiga tahun bekerja sama dengan UNESCO, Yong Xin Hua Yun menyadari bahwa warisan budaya hidup merupakan bagian penting dari kebudayaan manusia, adalah kristalisasi pengetahuan dan kebijaksanaan. Warisan budaya hidup mengandung nilai-nilai.

Saat ini, dengan perkembangan sains dan teknologi, warisan budaya hidup tradisional semakin tertinggal dalam kehidupan kita. Dengan kata lain, media baru dan internet lebih populer dan memasuki kehidupan semua orang. Semua orang memasuki era kecerdasan yang tidak pernah terlihat sebelumnya. Perpaduan peningkatan penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang semakin populer dengan warisan budaya hidup yang terancam punah diperkuat dengan sains dan teknologi adalah sebuah isu yang sangat penting tentang warisan budaya hidup dan keberlanjutan peradaban.

Di bawah panduan konsep tersebut di atas, berbagai upaya yang dilakukan Yong Xin Hua Yun telah berhasil melakukan terobosan, khususnya proyek Big Data tentang warisan budaya hidup dan ruang publik. Selain itu, platform Big Data warisan budaya hidup bertujuan menegakkan prinsip sukarela, dan mengajak komunitas untuk mendaftarkan proyek-proyek warisan budaya hidup pada Daftar Warisan Budaya Hidup Nasional, provinsi, dan kabupaten/ kota. Di samping itu, dengan menerapkan kemajuan teknologi seperi Big Data, Cloud Computing, dan Internet of Things (IoT), sebuah platform untuk informasi warisan budaya takbenda telah dibangun, menyajikan nilai-nilai budaya dan daya tarik artistik warisan budaya hidup dalam sebuah bentuk baru sehingga terlihat sebagai warisan budaya hidup yang lebih baik dan berkembang.

Proyek ruang publik warisan budaya hidup memperbarui model industri kreatif dan budaya dengan mendorong partisipasi publik dan menginspirasi keterampilan (craftmanship). Pada waktu yang bersamaan, Yong Xin Hua Yun berdedikasi memainkan sebuah peran memperkuat pembangunan berkelanjutan tentang warisan budaya hidup di dunia. Yong Xin Hua Yun bekerja keras untuk meningkatkan pengakuan dan popularitas warisan budaya hidup di antara masyarakat umum dan bersedia berbagi upaya dan pengalaman yang telah dilakukan dengan seluruh dunia. Dan Yong Xin Hua Yun juga mencari opini dan saran dari seluruh partner, dan memutuskan untuk melakukan eksplorasi sebagai cara yang terbaik untuk bekerja sama antara pemerintah dengan dunia usaha (public-private partnership), yang menguntungkan untuk proteksi dan keberlanjutan warisan budaya hidup.

Secara singkat, melalui kerja sama  (O2O) online dan offline, Yong Xin Hua Yun mengadopsi dua model, yaitu model platform berbagi informasi dan ruang publik yang berupa fisik, sebagai sebuah platform komunikasi dan pewarisan warisan budaya hidup. Dengan cara ini, pewaris warisan budaya hidup (inheritors) dapat memperoleh dukungan keuangan dan keuntungan. Lebih dari itu, pengentasan kemiskinan dapat dicapai dalam proteksi warisan budaya hidup dan warisan budaya hidup dapat lebih baik terintegrasi dalam kehidupan modern melalui kombinasi teknologi dan kreasi budaya. Akhirnya, Yong Xin Hua Yun menyadari diseminasi warisan warisan budaya hidup di dunia dan membuat warisan budaya hidup sebagai bagian penting dari promosi pembangunan berkelanjutan dari komunitas yang bersangkutan.

Apa yang dapat Yong Xin Hua Yun lakukan untuk memproteksi warisan budaya hidup?

Sebagai sebuah perusahaan yang berpartner dengan UNESCO, Yong Xin Hua Yun akan mengimplementasikan tujuan pembangunan berkelanjutan UNESCO dengan cara tanpa susah payah melakukan proteksi, promosi, dan pewarisan warisan budaya hidup, serta mempromosikan pembangunan kreativitas budaya. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, Yong Xin Hua Yun melakukan beberapa hal sebagai berikut.

1. Membangun platform warisan budaya hidup, yang terbuka bagi seluruh komunitas di seluruh dunia tanpa biaya (free). Setiap komunitas dapat mengunggah dan mendaftarkan informasi yang relevan sendiri, dan menikmati hak untuk menentukan sendiri dan menggunakan informasi.

2. Menetapkan sebuah mekanisme kerja sama internasional untuk proteksi hak cipta warisan budaya hidup dan mendorong peningkatan kapasitas untuk proteksi, promosi, dan diseminasi dengan cara yang telah diatur.

3. Melaksanakan secara komprehensif, inklusif, pendidikan warisan budaya hidup secara berkualitas melalui kerja sama dengan berbagai institusi dan mengorganisasi workshop, seminar dan pelatihan serta mengintegrasikan warisan budaya hidup ke dalam kurikulum sekolah dan pelatihan praktik, dengan cara itu akan membawa energi baru (vitalitas) terhadap warisan budaya hidup.

4. Menetapkan sebuah mekanisme kerja sama internasional untuk diseminasi warisan budaya takbenda di seluruh dunia, mempromosikan diseminasi warisan budaya hidup dari berbagai aspek pengembangan warisan budaya takbenda, promosi aktivitas warisan budaya takbenda, riset dan analisis pemerhati warisan budaya takbenda, dan efek umpan balik dari komunikasi tentang warisan budaya hidup.

5. Mengandalkan seluruh sumber data platform warisan budaya hidup, mengembangkan analisis artificial intelligence (AI), dan mempromosikan inovasi warisan budaya hidup melalui penerapan analisis data untuk membentuk sebuah peninggalan (legacy) ekosistem pewarisan warisan budaya hidup.

WALUYO, harry (Mr)
Global Network of Facilitators for ICH-UNESCO in the Asia Pacific region.

Siapa Melakukan Apa dalam Mengelola Warisan Budaya Takbenda

Berikut penjelasan tentang siapa melakukan apa dalam mengelola warisan budaya takbenda:

# Note 01 Konten

  • Siapa pemangku kepentingan?
  • Peran Negara Pihak
  • Peran Komunitas
  • Peran LSM dan pemangku kepentingan lain
  • Ikhtisar aktivitas

# Note 02 Siapa pemangku kepentingan?

  • Pemangku kepentingan meliputi Negara Pihak, yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia.
  • Komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu; kelompok (sosial) adalah bagian dari komunitas yang tinggal di daerah tertentu; individu adalah seseorang yang merupakan bagian dari kelompok (sosial) yang tinggal di daerah tertentu.
  • LSM adalah kelompok sosial kemasyarakatan, peneliti, pusat kepakaran, dan lembaga penelitian.

# Note 03 Peran Negara Pihak

  • Membuat dasar hukum dan kebijakan pelindungan warisan budaya takbenda secara nasional
  • Mengidentifikasi, mendefinisikan, dan menginventarisasi unsur-unsur warisan budaya takbenda Indonesia.
  • Memastikan pelindungan warisan budaya takbenda saat ini di wilayahnya.
  • Meningkatkan kesadaran tentang warisan budaya takbenda.

# Note 04 Kewajiban dalam Konvensi 2003

  • Memastikan langkah-langkah pelindungan warisan budaya takbenda di wilayahnya (Artikel 11a).
  • Mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda dengan partisipasi dari komunitas, kelompok dan LSM yang relevan dengan unsur warisan budaya takbenda (Artikel 11b).
  • Menyusun dan memperbarui pencatatan warisan budaya takbenda (Artikel 12.1).

# Note 05 Rekomendasi dalam Konvensi

  • Mengadopsi kebijakan umum (Artikel  13a) yang bertujuan untuk mempromosikan fungsi warisan budaya takbenda di masyarakat dan mengintegrasikan pelindungan warisan budaya takbenda ke dalam perencanaan program.
  • Mendirikan atau menunjuk lembaga yang akan bertugas melaksanakan pelindungan warisan budaya takbenda (Artikel 13b).
  • Mengembangkan penelitian (Artikel 13c)
  • Memastikan akses yang tepat terhadap warisan budaya takbenda (Artikel 14a)
  • Memastikan partisipasi komunitas (Artikel 15)

# Note 06 Rekomendasi dalam Petunjuk Pelaksanaan

  • Mendirikan badan koordinasi dan jejaring kerja sama (Petunjuk Pelaksanaan/ PL 79-80 dan 86).
  • Melakukan pembangunan kapasitas dan meningkatkan kesadaran di komunitas  (PL 81-82)
  • Membuat sebuah direktori kepakaran (PL 83)
  • Memfasilitasi akses komunitas pada penelitian (PL 85).

# Note 07 Rekomendasi lebih lanjut tentang Petunjuk Pelaksanaan

  • Mengadopsi kode etik yang sesuai dengan ketentuan Konvensi 2003 (PL 103).
  • Mengimplementasikan proteksi hukum secara tepat bagi komunitas (PL 104).
  • Menyebarluaskan informasi kepada publik tentang pentingnya dan ancaman terhadap warisana budaya takbenda, dan langkah-langkah yang dilakukan (PL 105).
  • Mempromosikan praktik-praktik pelindungan yang terbaik (PL 106).
  • Mendukung pendidikan formal dan non-formal tentang warisan budaya takbenda (PL 107).

# Note 08 Peran Negara Pihak di Tingkat Internasional

Kewajiban:

  • Membuat laporan kepada Komite (RL setiap 6 tahun, sedangkan USL setiap 4 tahun).
  • Membayar kontribusi untuk Dana Warisan Budaya Takbenda setiap 2 tahun yang besarnya ditetapkan dalam Sidang Umum (Artikel 26.1).

Hak lainnya:

  • Berpartisipasi di Badan-badan Konvensi, seperti Sidang Umum (General Assembly & Intergovernmental Committee) (Artikel 4-5).
  • Pertukaran internasional dan kerja sama, misalnya pertukaran pengalaman dan informasi, inisiatif bersama, kerja sama bilateral, subregional, regional, dan internasional (Artikel 19).
  • Mengajukan bantuan internasional (Artikel 23).
  • Mengusulkan berkas nominasi warisan budaya takbenda (Artikel 16-18).

# Note 09 Rekomendasi lanjutan dalam Petunjukan Pelaksanaan

Negara Pihak dapat bekerja sama dengan Negara Pihak lainnya:

  • dengan mengembangkan jejaring komunitas regional dan kepakaran untuk pelindungan warisan budaya yang dimiliki bersama (PL 86);
  • berbagi dokumentasi dengan pihak lainnya (PL 87).
  • Terlibat dalam kerja sama regional, misalnya melalui category 2 centres, misalnya di Jepang, China, dan Korea (PL 88) dan tentang warisan budaya takbenda yang dimiliki bersama.

# Note 10 Peran Komunitas (1)

Negara Pihak harus melibatkan kommunitas, kelompok, dan individu yang bersangkutan dalam:

  • mengidentifikasi dan mendefinisikan warisan budaya takbenda (artikel 11b);
  • menginventori warisan budaya takbenda mereka (PL 80b);
  • menyiapkan nominasi ke dalam daftar dan register (PL 1, 2, dan 7)
  • membangun dan mengimplementasikan rencana-rencana pelindungan untuk waisan budaya takbenda (artikel 15);
  • berbagai aktivitas untuk meningkatkan kesadaran terhadap warisan budaya takbenda (PL 101b).

# Note 11 Peran Komunitas (2)

Berbagai Komunitas, kelompok, dan individu terlibat dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • identifikasi
  • inventori
  • dokumentasi
  • penelitian
  • revitalisasi
  • memastikan akses di tempat-tempat dan bahan-bahan yang terkat dengan warisan budaya takbenda
  • transmisi melalui pendidikan
  • meningkatkan kesadaran

dengan bantuan badan-badan lain, bila diperlukan.

# Note 12 Saran-saran dalam Petunjuk Pelaksanaan

Berbagai komunitas, kelompok, individu yang bersangkutan harus berani:

  • membangun jejaring dengan berbagai komunitas lain (PL 79-86);
  • jejaring dengan ahli, pusat penelitian, LSM dll (PL 79-86);
  • kapasitas mereka diperkuat, bila diperlukan (PL 82)
  • pusat-pusat komunitas dan asosiasi-asosiasi (PL 108);

yang akan membantu mereka dalam pelindungan warisan budaya takbenda mereka.

# Note 13 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (1)

  • Meningkatkan kesadaran tentang waisan budaya takbenda (PL 109);
  • Mengidentifikasi dan mendefinisikan (PL 90).
  • Menginventori (PL 80)
  • Pelindungan (PL 90)
  • Penelitian (artikel 13c & PL 83).
  • Menyiapkan berkas nominasi (PL 96a).
  • Kolaborasi dan jejaring (PL 79 dan 86).
  • Pelatihan dalam pengelolaan warisan budaya takbenda dan pelindugan (PL 107).

# Note 14 Peran LSM dan Organisasi-organisasi lainnya: peran-peran yang dimungkinkan di tingkat nasional (2)

  • Beberapa peran khusus yang dilaksanakan oleh LSM yang terakreditasi dan para ahli individual (PL 26).
  • Seluruh LSM, ahli dan pusat-pusat kepakaran, lembaga-lembaga penelitian, dll dapat terlibat dalam jejaring internasional, kerja sama dan pertukaran dan boleh diundang pada rapat Komite untuk konsultasi (Artikel 8.4).

# Note 15 Akreditasi LSM

  • Sidang Umum telah mengakreditasi lebih dari 156 LSM sesuai Artikel 9 Konvensi.
  • Akreditasi LSM boleh diminta untuk membantu mengevaluasi nominasi dan permintaan bantuan dalam kerangka Badan Konsultatif (Consultative Body) (PL 26).

Website LSM dapat dilihat di

http://www.ichngoforum.org

Facilitator ICH-UNESCO:

https://ich.unesco.org/en/facilitator

Mr WALUYO Harry Residence: Indonesia

Working language(s): English, Indonesian

Trained in: 01-2011, Beijing

Mr Harry Waluyo is presently the Secretary for Body of Resource Development in the Ministry of Tourism and Creative Economy of the Republic of Indonesia. He holds a degree in anthropology and history and has delivered talks on intangible cultural heritage inventories and the experience of Indonesia in managing this heritage in several international forums.

Work experience in: Indonesia

Kriteria Pengusulan Nominasi Warisan Budaya TakBenda

1. Konvensi 2003, UNESCO

2. Petunjuk Pelaksanaan (operational directives) 2016

3. Formulir untuk masing-masing daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan Daftar Representatif (ICH 01, 02)

4. Contoh berkas yang sudah berhasil, misalnya berkas Angklung Indonesia untuk Daftar Representatif dan berkas Saman Dance untuk Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak.

4. Kualitas bahasa Inggris/ Perancis yang baik secara gramatikal, beberapa kata yang tidak relevan dengan konvensi, seperti ‘authenticity,’ ‘pure,’ ‘unique,’ ‘original,’ ‘essence,’ ‘masterpieces, etc. Hati-hati memberi interpretasi terhadap istilah ‘ritual’ versus ‘festival,’ popular culture versus ‘folklore,’ ‘authenticity,’ atau ‘high culture value,’ demikian juga kata-kata yang mempunyai konotasi politik harus dihindari. Istilah ‘authenticity,’ ‘purity,’ ‘tradition (understood as something frozen in the past),’ ‘world heritage,’ ‘exceptional value,’ world heritage of humanity,’ ‘masterpieces,’ dsb.

5. Koherensi dan konsistensi informasi untuk setiap bagian yang diisi di dalam formulir. Consultative body (CB) menginginkan koherensi tidak hanya di dalam isi berkas, tetapi juga seluruh dokumen yang diusulkan. Hindari kontradiksi informasi dan ketidaksesuaian antara berkas dengan video atau dokumen inventori WBTB.

6. Tidak dibolehkan menggunakan pengulangan teks atau duplikasi metode atau pendekatan. Komite akan menilai bahwa setiap nominasi adalah unik dan dokumen otentik serta duplikasi teks dengan nominasi lain dalam Negara pihak atau Negara lain tidak dibenarkan. Komite telah memutuskan bahwa penggunaan bahan-bahan yang telah dipublikasikan dengan cara yang tidak tepat tidak diperbolehkan.

7. Setiap berkas harus unik. Tidak dibolehkan mengkopi atau melakukan adaptasi dengan  analogi dengan berkas yang telah diinskripsi. Setiap Negara pihak tentu saja boleh mempelajari berkas lain yang telah terinskripsi, tetapi tidak boleh mengkopi.

7. Belajar dari berkas nominasi yang terbaik. Negara pihak dapat mempelajari berkas nominasi yang terbaik dari Negara lain dan mengadaptasi berkas tersebut sesuai dengan berkas yang akan diusulkan oleh Negara pihak. Negara pihak dianjurkan untuk melakukan penilaian berkas oleh Komite Nasional sebelum diusulkan ke UNESCO. Komite tersebut terdiri atas tenaga ahli WBTB, pimpinan sanggar, kepala daerah yang menangani kebudayaan, yang berpengalaman dalam membuat rancangan proyek dan anggaran, yang dapat mengetahui kelemahan atau kesalahan usulan, baik secara umum maupun khusus, yang terkait dengan perkiraan biaya dalam nominasi daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan rencana aksi, yang diusulkan untuk mendapat dukungan anggaran internasional.

8. Setiap Negara pihak disarankan menggunakan tenaga ahli yang sudah terlatih dan memiliki pengetahuan dan pengalaman.

9. Keterlibatan komunitas seluas mungkin. Partisipasi komunitas, kelompok, dan individu serta persyaratan persetujuan sebelumnya bersedia melestarikan warisan budaya takbenda (free prior and informed consent). Peran komunitas, kelompok, dan individu harus tergambarkan dengan jelas dalam berkas pada tahap identifikasi dan inventori WBTB, penyiapan berkas nominasi, promosi WBTB secara terbuka dan  kesadaran yang signifikan, seperti implementasi ukuran-ukuran WBTB, yang menunjukkan partisipasi dalam proses nominasi secara meyakinkan. Jika tidak dapat mendemonstrasikan dalam bekas partisipasi komunitas, kelompok, dan individu, Komite tidak akan menginskripsi mata (elemen) budaya takbenda yang diusulkan.

10. Komunitas harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh upaya tanggung jawab dan hak istimewa. Negara pihak (baca: Pemerintah) dapat berperan sebagai fasilitator (agen) tetapi juga merefleksikan aspirasi komunitas, khususnya ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Tidak akan ada pelindungan unsur  WBTB tanpa minat, gairah, partisipasi aktif dari komunitasnya. Komunitas harus berperan sentral dalam perencanaan dan Implementasi  ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

11. Komunitas harus didefinisikan secara jelas. Tanpa kejelasan komunitas, pelindungan elemen WBTB secara luas tidak akan mudah. Subsidiary Body (SB) menjelaskan bahwa selain komunitas pengampu WBTB harus jelas dalam pengumuman dan transmisi dari ekspresi dan praktik-praktik WBTB, juga populasi yang terlibat dalam menghargai, mengamati, dan partisipasi dalam WBTB tsb – kepada semua yang merupakan sumber dari identitas dan kontinuitas.

12. Komunitas yang heterogen tidak selalu mempunyai visi yang sama. Peranserta komunitas secara luas dalam mengelaborasi nominasi yang harus merefleksikan keragaman harapan dan tuntutan. Komunitas diklasifikasikan berdasarkan usia, jender, dan faktor lainnya. Negara pihak agar tidak menyederhanakan deskripsi tentang komunitas, tetapi perlu menjelaskan peran berbagai aktor secara spesifik dalam pelindungan WBTB. Informasi tentang jender sebagai bagian dari komunitas yang turut berperan dalam pelindungan WBTB.

13. Penting untuk disampaikan dalam berkas segmen internal dari komunitas atau sub-sub kelompok di dalam komunitas. Subsidiary Body (SB) suka dalam berbagai kasus melihat penjelasan yang lebih jelas tentang siapa anggota komunitas yang relevan dengan elemen pada setiap praktik dan transmisi WBTB.

14. Keterlibatan perempuan, anak, dan pemuda menjadi perhatian Komite. Komite mendorong Negara pihak mengusulkan berkas nominasi yang menjelaskan peran perempuan, anak, pemuda dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB, memberi perhatian khusus pada transmisi WBTB dari generasi ke generasi dan untuk membangkitkan kesadaran yang terkait dengan hal itu. Consultative Body ingin mendapatkan kepastian bahwa suara perempuan dalam mengelaborasi berkas, bahwa mereka mempunyai peran sentral  dalam merancang dan mengimplementasikan ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Peran perempuan dalam pelindungan WBTB menjadi perhatian besar Subsidiary body.

15. Consultative body memberi perhatian pada peran anak dan pemuda dalam mempelajari elemen WBTB. Consultative Body (CB) menekankan peran pemuda dan orang tua dalam pelindungan WBTB. Jika mereka tidak berperan, tujuan pelindungan WBTB tidak akan tercapai. Consultative Body (CB) sebelumnya telah menegaskan bahwa anak dan pemuda harus masuk dalam rencana pelindungan WBTB, dalam jangka panjang dapat terlihat bergantung pada partisipasi mereka sebagai magang, pengikut pelatihan, anggota pendengar/ penonton, dan kemudian sebagai pelaku dan akhirnya sebagai ahli (master).

16. Komite mendorong Negara pihak untuk mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan ke dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB yang diusulkan dalam Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak. Komite memuji Negara pihak yang menangani elemen WBTB dapat mendorong pembangunan berkelanjutan termasuk praktik-praktik nyata yang bersifat ekonomi, dan mengundang Negara pihak agar melanjutkan perhatiannya pada kontribusi WBTB terhadap pembangunan berkelanjutan untuk usulan nominasi-nominasi yang akan datang.

17. Consultative Body (CB)dan Subsidiary Body (SB) mendorong Negara pihak melanjutkan untuk mengembangkan dan memperkuat perspektif dalam mengusulkan Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak dan untuk mempromosikan WBTB sebagai alat pembangunan berkelanjutan untuk komunitas lokal, selanjutnya sangat diterima nominasi yang menggambarkan  kontribusi WBTB untuk pembangunan berkelanjutan. Penjelasan tentang interaksi yang berkaitan dengan praktik-praktik warisan budaya hidup dan sumber daya alam disediakan pada beberapa nominasi. Demikian pula, beberapa Negara pihak mengembangkan argumen yang menarik tentang peran penting WBTB salam resolusi konflik dan membangun kedamaian atau dalam melawan rasisme dan tekanan. Lebih dari itu, SB memberi catatan tidak selalu bergantung pada teknologi maju tetapi WBTB masih berguna pada beberapa kasus yang menarik, bagaimana WBTB dapat memberi kontribusi ekonomi saat ini dan sekaligus memberi kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

18. Komite dalam rangka revisi petunjuk pelaksanaan ke depan, Sekretariat telah mengadakan rapat ahli WBTB pada tingkat nasional di Istanbul, Turkey, 29 September – 1 Oktober 2014,  sepakat pada seperangkat naskah petunjuk pelaksanaan yang akan direvisi berkaitan dengan dimensi-dimensi empat kunci pembangunan berkelanjutan, yaitu (i) pembangunan sosial yang inklusif (subtema: food security, health care, access to clean and safe water and sustainable water use, quality education for all, social cohesion, gender equality); (ii) keberlanjutan lingkungan (subtema: pengetahuan dan praktik-praktik mengenai alam dan alam semesta, dampak-dampak lingkungan, daya tahan komunitas terhadap bencana alam dan perubahan lingkungan); (iii) pembangunan ekonomi yang inklusif (subtema: meningkatkan  pendapatan dan matapencarian berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif dan pekerjaan yang layak, pariwisata); dan (iv) perdamaian dan keamanan (subtema: mencegah sengketa, resolusi konflik, memulihkan perdamaian dan keamanan, pekindungan WBTB sebagai pencapaian kedamaian dan keamanan yang abadi)

19. Bagian dari peran WBTB sebagai sebuah jaminan keberlanjutan  adalah memikirkan ruang lingkup konvensi tentang warisan dan keragaman ekspresi budaya. SD, menganggap hal ini penting untuk menguatkan kembali saling bekerja sama dengan instrumen-instrumen di bidang kebudayaan, terutama Konvensi 1972. Hal ini berarti tidak melindungi ekspresi WBTB yang terisolasi, tetapi juga memproteksi ruang-ruang alam dan tempat-tempat yang mempunyai memori yang keberadaannya biasanya untuk mengekspresikan WBTB. CB menekankan pengakuan dari independensi antara ruang dimana elemen WBTB dipraktikkan atau hidup dan elemen tersebut sesungguhnya sebuah langkah awal dalam merancang efektivitas ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

20. Komite dan badan-badannya mendorong Negara pihak untuk memahami bahwa Konvensi 2005 tentang Proteksi dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya dan Konvensi 2003 saling melengkapi sesuai arah dan tujuan yang berbeda. Ekspresi-ekspresi tertentu seperti kerajinan atau pertunjukan seni mungkin berada di antara keduanya, tetapi setiap Konvensi menyebutkan ekspresi yang sama dengan cara yang berbeda. CB mencatat dalam beberapa kasus nominasi tidak terlihat menampilkan pengetahuan yang memadai tentang Konvensi dan konsep-konsep yang mendasar. Hal ini kadang-kadang menjadi bukti dari ketidaktahuan tentang Konvensi, kesalahan dalam mengidentifikasi Konvensi atau mekanismenya, atau deskripsi tentang ukuran-ukuran atau aktivitas-aktivitas yang tujuannya adalah tidak melindungi WBTB tetapi lebih cocok dengan domain Konvensi 2005.

21. Konvensi menempatkan kerja sama internasional untuk pelindungan WBTB sebagai intinya. Kerja sama internasional dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan alinea 13 dan diperkuat oleh keputusan Komite dan rekomendasi dari badan-badan bahwa inskripsi berbasis multi-nasional yang ditemukan di wilayah dua atau lebih Negara pihak. Komite mendorong Negara pihak untuk mengusulkan nominasi multi-nasional pada elemen-elemen yang dimiliki oleh berbagai komunitas yang berbeda, kelompok-kelompok dan individu-individu dalam rangka memfasilitasi dialog antara berbagai budaya dengan komunitas. SD mempertimbangkan bahwa ketika mengetahui hak kedaulatan setiap Negara pihak untuk memutuskan apakah diusulkan sebagai nominasi nasional atau multi-nasional, jika elemen WBTB ditemukan di luar teritorinya, namun demikian diharapkan diusulkan sebagai nominasi multi-nasional. Jika elemen WBTB telah diinskripsi, Badan mendorong Negara pihak untuk memikirkan  pengusulan kembali berdasarkan multi-nasional, ketika elemen WBTB dipraktikkan oleh komunitas-komunitas di luar teritori Negara pihak.

22. Meskipun, Komite dan Badan-badan mengakui bahwa nominasi multi-nasional pasti lebih kompleks daripada nominasi-nominasi yang disiapkan oleh satu Negara pihak, memerlukan koordinasi yang dekat di antara Negara pihak yang menjadi perhatian dan partisipasi aktif oleh berbagai komunitas. SB menemukan bahwa informasi pada nominasi multi-nasional tidak berimbang, baik kualitas maupun kuantitas. Sampai saat ini belum ada nominasi multi-nasional dalam daftar yang memerlukan pelindungan mendesak.

23. Komite menyediakan mekanisme online bagi Negara pihak yang akan berbagi informasi tentang nominasi multi-nasional.

24. Komite dan Badan-badan berulangkali mengingatkan kepada Negara pihak ketika mengelaborasi nominasi WBTB yang berada di wilayah perbatasan.

15. Komite mengingatkan Negara pihak agar senantiasa saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu adalah prinsip dasar Konvensi 2003 dan inskripsi dalam Daftar Representatif harus mendorong dialog yang menghormati keragaman budaya, dan inskripsi elemen dalam Daftar Representatif tidak berarti secara eksklusif atau merupakan sebuah penanda hak kekayaan intelektual. Elemen-elemen tertentu, seperti yang membangkitkan perang pada masa lalu atau konflik atau peristiwa-peristiwa sejarah tertentu, memerlukan perhatian khusus, Komite telah menekankan bahwa nominasi berkas harus dielaborasi dengan sangat hati-hati, dalam rangka menghindari provokasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara berbagai komunitas, dengan sebuah pandangan memberanikan dialog dan saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu-individu.