Artikel ini merupakan ringkasan tesis tentang Alam Pikiran Budayawan LEKRA dan Manifestan dalam Mencari Sosok Budaya Bangsa, yang berisi tentang diskursus tentang politik kebudayaan dan kebebasan kreatif dalam upaya memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia (KNI), tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Bahkan, bila ditelusuri lebih jauh sejak Kongres Pemuda ke-2 (1928) yang menghasilkan Ikrar Sumpah Pemuda, yaitu Kami Poetra dan Poetri Indonesia, mengaku bertoempah darah yang satoe, tanah air Indoneeia. Kami poetra dan poetri Indonesia, mengaku berbangsa yang satoe, bangsa Indonesia. Kami poetra dan poteri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Sutan Taksir Alisjahbana (STA) dan Armijn Pane di tahun 1930-an dikenal sebagai sastrawan Pujangga Baru yang melahirkan gagasan baru di bidang sastra yang pada masa itu masih menginduk pada perkembangan susastra Melayu. Sejak munculnya Pujangga Baru, perkembangan sastra di tanah air tidak lagi menginduk pada perkembangan susastra Melayu, tetapi berupaya mengembangkan karya sastra yang mengindonesia.

Pada tahun 1935-1939 terjadi diskursus di kalangan budayawan dan intelektual antara STA dengan Ki Hadjar Dewantara (KHD) dkk, yang merupakan tonggak bersejarah dalam diskursus KNI. Diskursus bermula dari tulisan STA yang berjudul “Menuju Masyarakat dan Kebudayaan Baru Indonesia-Prae-Indonesia.” STA membagi sejarah kebudayaan Indonesia dalam 2 periode, yaitu periode sebelum abad ke-19 yang disebut prae-Indonesia atau zaman jahiliyah Indonesia dan periode abad ke-20 disebutnya zaman Indonesia yang bukan kelanjutan dari sejarah Indonesia abad ke-19. Menurut STA, apa yang pernah dilakukan oIeh penduduk nusantara sampai dengan abad ke-19 tidak dapat dikaitkan dengan nama Indonesia karena ketika semua itu diciptakan, belum berbau-bau perasaan keindonesiaan. STA mengatakan bahwa “Jiwa yang melahirkan Borobudur yang luhur itu tidaklah bersangkut paut dengan semangat yang bernyala-nyala dalam dada penganjur-penganjur cita-cita keindonesiaan dalam abad keduapuluh ini.” Budayawan dan cendekiawan KHD, Sanusi Pane, Purbatjaraka, M. Amir memberikan reaksi keras terhadap pandangan STA. KHD menghendaki agar kebudayaan Indonesia harus tetap berakar pada kebudayaan lama.

Dalam Kongres Kebudayaan di Magelang tahun 1948, Mr. Wongsonagoro mengatakan bahwa “Pokok sari kebudajaan kita jang telah kita djelmakan dalam undang-undang dasar, jang dipokokkan pula dalam ‘Pantjasila,’ dewasa ini membutuhkan pelaksanan jang tepat, dan sesuai dengan ini kami njatakan pula, bahwa batas Kebudajaan adalah djauh lebih daripada kesenian sahadja, sebagaimana orang biasa menafsirkannja.” Wongsonegoro juga mengatakan bahwa “Kongres ini adalah sebagai pengisi djiwa dan kekuatan baru bagi bangsa kita untuk meneruskan perdjuangan dan menjelesaikan revolusinja.”

Dalam kongres ini, Presiden pertama RI, Soekarno menyampaikan pidatonya …“Kebudajam nasional, kita ini di dalam sedjarah kita jang telah lampau ribuan tahun jang telah lalu, belum pemah mengalami kebudajaan nasional, tidak di djaman Belanda, tidak pula di djaman kebesaran kita sebelum djaman Belanda, tidak di djaman Sriwidjaja dan di djaman  Modjopait.” Soekarno melanjutkan penjelasannya, “Di dalam sedjarah kita, kita belum mengenal kebudajaan nasional. Di djaman Belanda kita mengagum-ngagumkan Kebudajaan Belanda, kebudajaan asing. Pada waktu itu kita tjinta kultuur Belanda, bahasa Belanda, tjara berfikir dahulu djuga setjara Belanda. Ini sesuai dengan utjapan seorang historicus, jang berbunji demikian” “De cultuur van een periode is altijd de cultuur van de heerschende Klasse.’ Bagi Soekarno, “Kita sekarang mendirikan negara baru, kita hidup dalam revolusi.”

Bung Karno sebagai Presiden memberikan amanatnya. Pidatonya yang juga ringkas itu berisi dua pokok pikiran mengenai kebudayaan. Pokok pikiran yang pertama adalah bahwa “Selama sejarah yang telah berlangsung selama ribuan tahun lamanya itu, kita belum pernah mengalami kebudayaan nasional, tidak di zaman Belanda, tidak di zaman Sriwijaya atau di zaman Majapahit Oleh karena itu, ia berharap kongres bisa merupakan suatu pendorong untuk tumbuhnya kebudayaan nasional ini.”

Pokok pikiran yang kedua didasarkan pada suatu teori yang menyatakan bahwa kebudayaan suatu masa merupakan kebudayaan kelas yang berkuasa. Kebudayaan zaman dahulu adalah kebudayaan feodal, “Kebudayaan kaum bangsawan, kebudayaan kraton, kebudayaan pura.” Bung Karno berkeyakinan bahwa ‘revolution rejects yesterday and builds up tomorrow,’ ia berharap agar revolusi Indonesia juga bersifat demikian. Oleh karenanya, ia mengajak kita untuk membuang kebudayaan zaman dahulu yang feodal itu, dan membangun kebudayaan hari esok, yang berupa kebudayaan kerakyatan. Ia menutup amanatnya dengan: “Mudah-mudahan kongres ini memberikan sumbangan dalam membangunkan jiwa kerakyatan yang besar agar supaya kita maju di lapangan kebudayaan sesuai dengan cita-cita revolusi kita.”

Ali Sastroamidjojo, selaku Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (P.P. dan K), mengatakan kepada kaum muda bahwa sejarah kebudayaan suatu bangsa bukanlah sesuatu yang terputus-putus. Oleh karenanya kelirulah jika kita berpendirian bahwa kebudayaan baru tidak perlu bersandar pada kebudayaan lama. Hal ini kemudian dikaitkannya dengan pengaruh kebudayaan asing. Ia menunjuk pada berbagai aliran kesenian yang pada hakikatnya datang dari sumber-sumber yang asing bagi rakyat; jika hal yang demikian dipelihara, ia khawatir kebudayaan Indonesia tidak akan mencapai corak dan kehidupan sendiri.

Dalam kongres ini, KHD mengatakan bahwa kebudayaan berarti “akal budi manusia” yang selalu mengandung sifat luhur serta halus, sesuai dengan sifat ‘ethis’ serta ‘aesthetis.” KHD juga mengatakan bahwa “Hidup tumbuh kebudajaan kebangsaan harus bersambungan langsung atau continu dengan kebudajaan jang telah silam, menuju ke arah kesatuan, ja’ni convergent dengan kebudajaan universeel dalam pokok-pokoknya, dalam pada itu masih tetap mempunjai tjorak-wama sendiri jang chusus, setjara concentreit dari alam-alam jang berbulatan, ja’ni: alam pribadi, alam kebangsaan dan alam universeel; inilah sjarat-sjarat continu-canvergent-concentris jang mutlak pula.” Dalam kesempatan itu KHD juga menjelaskan bahwa “Kebudajaan Indonesia (Nasional) ialah kebudayaan yang kini sedang kita bangun dan kita susun dari segala sari-sari dan puntjak-puntjak segala kebudajaan daerah di seluruh kepulauan Indonesia, baik jang asli maupun jang baru jang berdjiwa nasional, dengan mengingat sjarat-sjarat jang tersebut di muka semua tadi.” Pandangan KHD tentu saja ditentang oleh Angkatan Baru (Pujangga Bam), Armijn Pane, yang menolak konsep KHD tentang puncak-puncak kebudayaan daerah. Ia tidak menghendaki kebudayaan federatif; tetapi kebudayaan yang bulat. Armeijn Pane tidak ingin terikat dengan bentuk-bentuk lama yang dikatakannya bersemangat conservatisme. Alam pikiran Armeijn Pane sama dengan alam pikiran STA tentang kebudayaan “pra-lndonesia.”

Diskursus di kalangan budayawan dan cendekiawan mengenai KNI kembali mencuat ke permukaan, setelah kelompok Budayawan Lekra (Pramoedya Ananta Toer dan kawan-kawan) mulai beraksi dengan rubrik “lentera” yang diasuhnya di Harian Rakyat menyerang paham “Seni untuk Seni” yang dikatakan sebagai warisan “liberalisme” yang bercirikan “humanisme universal.” Pram menghendaki agar perkembangan kebudayaan Indonesia harus dijiwai oleh revolusi Indonesia. Pada saat itu kelompok budayawan Lekra menuduh kelompok budayawan lain yang tidak mengikuti jalannya revolusi termasuk antirevolusi. Ibarat gayung bersambut, budayawan HB. Jassin tampil mewakili kelompok yang dianggap “antirevolusi” dengan bersemboyan “Seni untuk Seni.” Sejak itulah terjadi perdebatan antara kelompok Budayawan Lekra yang pahamnya mengacu pada “realisme sosialis” dengan Budayawan Manifestan yang pahamnya mengacu pada “humanisme universal.”

Paham “humanisme universal” digunakan oleh STA untuk menjelaskan perkembangan kebudayaan di dunia yang bermula dari renaisans. Paham “humanisme universal” kemudian digunakan oleh Chairil Anwar dan kawan-kawan pada masa perjuangan melawan penjajah Jepang. Paham “humanisme universal” tumbuh subur pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) dan Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). HB. Jassin menggunakan paham “humanisme universal” untuk mempertahankan prinsipnya menghadapi serangan Budayawan Lekra. Perbedaan alam pikiran Budayawan Lekra dengan Manifestan mengenai pencarian sosok KNI disebabkan oleh perbedaan pola pikir (metode berpikir) dalam menginterpretasi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Perbedaan penafsiran ini terjadi karena nilai-nilai dasar dalam ideologi pancasila” baru dalam proses penataan yang belum melembaga dalam kehidupan sehari-hari.

Dilihat dari perspektif sejarah dan budaya, perbedaan alam pikiran (metode berpikir) dalam menafsirkan nilai kemanusiaan dan keadilan merupakan sesuatu yang “biasa,” tetapi menjadi “tidak biasa” kalau perbedaan penafsiran tersebut dilihat dari perspektif politik pada masa itu. Pada tahun 1959 Soekarno mengeluarkan Manifesto Politik yang diikuti dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, serta konsepsi Soekarno tentang NASAKOM. Soekarno sangat menyadari bahwa negaranya menjadi arena percaturan politik yang pada waktu itu saling berebut pengaruh di kawasan Asia antara Blok Barat (Amerika, Australia, lnggris, Sekutu) dengan Blok Timur (Soviet Uni, RRC, dan sekutu-sekutunya).” Soekarno memilih tidak memihak, oleh karena itu, ia menghimpun kekuatan golongan Nasionalis, Agama, dan Komunis (NASAKOM).

Diskursus Budayawan Lekra dengan Manifestan dipertajam oleh situasi politik dalam negeri tahun 1963-1964 ketika Presiden Soekarno menghendaki agar semua kegiatan poleksosbud diarahkan pada Manifesto Politik – Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia disingkat Manipol Usdek. Akibat kebijakannya itu, situasi politik luar negeri ketika itu tidak menguntungkan bagi Soekarno karena ia mendapat kecaman keras dari Menteri Luar Negeri Australia.

Keith Foulcher dalam studinya tentang Manifes Kebudayaan mengatakan bahwa Manikebu, “as it was first explained to me, was the reaction in 1963 to a situation where politics was becoming the guiding principle in art. It was a document issued by a number of artists and intellectuals who rejected this principle.”

Tesis tersebut lebih menekankan pada perjuangan kebudayaan dan kebebasan intelektual yang diwakili oleh Budayawan Manifestan dan kaitannya dengan susastranya,” sebagaimana yang diwujudkan dalam puisi pada periode yang bersangkutan dengan meneliti puisi yang paling disukai oleh pengarangnya, luas persebaran materi puisi pada masa itu, dan bertolak dari asumsi bahwa puisi adalah ekspresi susastra yang paling lengkap dari pengarangnya. Foulcher ingin menjelaskan hubungan alam pikiran politik dan ideologi yang melatarbelakangi budayawan dalam menghasilkan susastranya. Keith Foulcher ingin melihat teori umum tentang hubungan antara komitmen sosial, politik, dan hasil karya kreatif di bidang susastra dan seni. Perhatiannya lebih ditekankan pada susastra kreatif dan perdebatan tentang susastra yang dihasilkan Lekra, baik sebagai susastra yang dihasilkan oleh kelompok Lekra, maupun susastra individual. Foulcher menjelaskan pertumbuhan dan perkembangan Lekra sejak berdirinya tahun 1950-1965 dengan menjelaskan pembentukan sejarah kesusastraan Indonesia modern sejak polemik kebudayaan STA dengan KHD (1935-1939). Polemik yang dilakukan oleh Pramoedya Ananta Toer tahun 1962-1963 dikatakan Foulcher sebagai awal ekspresi budaya nasionalisme Indonesia pada abad ke-20. Foulcher menjelaskan dua hal pokok yang berkenaan dengan Lekra, yaitu pertama, ideologi Lekra ialah “realisme sosialis.” Pendekatan realisme sosialis digunakan dalam setiap kegiatan Lekra Tokoh utamanya ialah Gorki; kedua, Komitmen seni dan budaya Lekra diadopsi dari prinsip ajaran Maoisme setelah tahun 1959 yang berhubungan dengan kaya seni revolusioner dengan slogan Turun ke Bawah (Turba), proses sosial di mana seniman berjuang mencapai klas proletariat, dan intelektual terikat dengan revolusi pemanen dengan sendirinya dan sikap mereka terhadap kerja.

Yahaya Ismail dalam studinya tentang Lekra menulis peristiwa penting dalam perkembangan kebudayaan dan kesusastraan Indonesia Modem. Tulisan Yahaya Ismail adalah tulisan pertama mengenai Lekra (Lembaga Kebudayaan Rakyat) sejak pertumbuhan, perkembangan, dan kejatuhannya. Menurutnya, aktivitas Lekra berpusat pada kegiatan politik dengan konsep “Seni untuk Rakyat,” dan “Politik sebagai Panglima.” Yahaya Ismail menelusuri masalah pertumbuhan dan perkembangan Lekra dari tahun 1945, sejauh hal itu relevan, dan diakhiri dengan meletusnya Gestapu 30 September 1945. Karena Lekra menganut konsep “Politik sebagai Panglima,” maka faktor politik lebih ditekankan dalam studi ini. Karangan-karangan kreatif dibahas Yahaya Ismail sekiranya dapat dijadikan contoh untuk lebih memperjelas konsep tersebut.

Wannofri Samry dalam studinya mengenai Manifes Kebudayaan menulis bahwa gagasan Presiden Soekarno tentang Manipol Usdek dan Nasakom memberikan peluang tidak langsung terhadap pertumbuhan dan perkembangan komunisme di Indonesia, termasuk Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA), tempat budayawan komunis bersatu semenjak berdiri tahun 1950.

Pada tahun 1962-1963 terjadi polemik antara Budayawan Lekra (Pramoedya Ananta Toer dan kawan-kawan) dengan Budayawan Manifestan (HB. Jassin dkk). Isu yang dipolemikkan ialah semboyan “Seni untuk Rakyat” yang menjadi panutan Budayawan Lekra dan semboyan “Seni untuk Seni” yang merupakan pendirian Budayawan Manifestan. Budayawan Manifestan berpendirian bahwa seni itu menyeluruh sifatnya, bukan sepihak. Paham ini merupakan kelanjutan dari pendirian sastrawan angkatan 45 yang dikenal dengan istilah “humanisme universal.

Mulanya polemik ditujukan kepada kelompok HB. Jassin, kemudian berkembang kepada orang-orang di luar kelompok HB. Jassin yang dipandang tidak sehaluan dengan LEKRA. HB. Jassin yang mulanya menyambut polemik tersebut sebagai diskursus yang akan mengembangkan dunia sastra, akhirnya terpancing untuk berpolitik dengan melibatkan berbagai budayawan yang tergabung dalam kelompok budayawan Manifestan menandatangani Manifes Kebudayaan sebagai pernyataan sikap protes terhadap pemerintah. Ironisnya, pernyataan manifes tersebut justru diangkat oleh LEkRa sebagai isu politik yang merugikan budayawan Manifestan karena dituduh mendukung imperialis Barat, dan kontra revolusioner. Pada tanggal 8 Mei 1964, manifes tersebut dilarang karena tidak sesuai dengan revolusi, bahkan dianggap dapat melemahkan revolusi.

Alam pikiran Budayawan Lekra masuk ke Indonesia sejak tahun 1920-an yang dibawa oleh orang-orang komunis Belanda (Snievlet dkk) yang kemudian dikembangkan oleh budayawan Semaoen dan Mas Marco (nama samaran Soemantri) dalam bentuk susastra (karya sastra). Pada tahun 1948, PKI melakukan pemberontakan kepada pemerintah RI di Madiun. Pemberontakan itu bersamaan dengan Agresi Militer Belanda ke-2 yang ingin menduduki kembali wilayah Republik ini. Aksi PKI pada masa Demokrasi Liberal (1950-1959) ditandai dengan berdirinya organisasi PKI yang bergerak di bidang kebudayaan yang bernama Lembaga Kebudayaan Rakyat (LEKRA). Pada waktu diselenggarakan Kongres Kebudayaan ke-2 di Bandung, organisasi Lekra/PKI melalui AS. Dharta tetap konsisten dengan pola pikir “realisme sosialis,” yang intinya adalah “pertentangan kelas” antara “proletar” yang merupakan simbol “kerakyatan” yang tertindas (petani dan buruh) dengan “borjuis” yang merupakan simbol “kapitalis” (pemilik modal yang menguasai alat produksi) dengan sasaran tercapainya masyarakat “tanpa kelas” yang disebut masyarakat sosialis. Tema sentral perjuangan kelompok budayawan Lekra/PKI sejak berdirinya tahun 1950-1965 terpola dengan jelas sehingga dengan menganalisis hasil karya mereka dapat diketahui adanya “ideologi pertentangan kelas.” Pola pikir ini hendak diterapkan pada masyarakat Sosialisme Indonesia melalui kebijakan politik yang merupakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dikenal dengan Manipol Usdek yang dasar pemikirannya adalah NASAKOM. Berdasarkan garis kebijakan politik inilah, LEKRA/PKI menjalankan misinya di bidang kebudayaan dengan bersemboyan “Politik sebagai Panglima” yang dimanifestasikan dalam karya “Seni untuk Rakyat.” Ditilik dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Tema yang diperjuangkan oleh LEKRA/PKI, meskipun mengatasnamakan Pancasila dan mendukung Manipol Usdek, sesungguhnya tidak konsekuen dengan pola pikir yang terkandung di dalam Pancasila itu sendiri. Hal ini dapat dibuktikan dari nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila. Alam pikiran budayawan Lekra/PKI tidak satupun hasil karya Budayawan Lekra yang bernafaskan nilai keagamaan/ketuhanan, padahal nilai ketuhanan adalah nilai fundamental yang menjadi landasan moral dari keseluruhan nilai yang terkandung dalam Pancasila, di samping nilai kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan, dan keadilan. Budayawan Lekra suka sekali menyebut bahwa pandangan keberpihakan, “Seni untuk Rakyat.” Rakyat yang dimaksud adalah rakyat yang tertindas. Jadi, meskipun “kemanusiaan” dan “kerakyatan” selalu mengilhami hasil karya seni mereka, tetapi seni yang dihasilkan mereka belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara keseluruhan. Budayawan manifestan sangat peduli terhadap “nilai kemanusiaan” (sila ke-2 dalam Pancasila), tetapi dalam konteks nilai kemanusian “universal,” sedangkan budayawan Lekra/PKI menafsirkan “nilai kemanusiaan” secara kontekstual terikat “ruang dan waktu.” Budayawan Manifestan menafsirkan nilai kemanusiaan tidak terikat oleh “ruang dan waktu.” Budayawan Lekra dan budayawan Manifestan sama-sama mengartikan “nilai kemanusiaan” itu secara “universal” dalam arti bahwa “kemanusiaan” yang ditransformasikan oleh Lekra/PKI adalah “rakyat” sama universalnya dengan “nilai kemanusiaan” yang diinterpretasikan oleh Budayawan Manifestan dengan “humanisme universal.” Budayawan Lekra mengartikan nilai kemanusiaan yang universal adalah “realisme sosialis,” sedangkan budayawan Manifestan mengartikan nilai kemanusiaan yang universal adalah “humanisme universal.” Budayawan Lekra memperjuangan nasib “rakyat” yang “kurang beruntung” dari segi materi, sedangkan budayawan Manifestan memperjuangkan nasib “manusia” Indonesia yang “kurang beruntung” dari segi “kebebasan kreatif.” Ideologi yang digunakan Budayawan Lekra adalah “realisme sosialis” yang merupakan manifestasi dari ideologi Komunisme, sedangkan budayawan Manifestan menggunakan ideologi “Individualisme” yang merupakan manifestasi dari ideologi “liberalisme.” Ideologi komunis mengacu pada dialektika-materialisme yang diadaptasi oleh Lenin di Uni Soviet dan Mao di RRT sebagai ideologi untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Kedua ideologi tersebut masuk ke Indonesia melalui “proses pendidikan,” disadari atau tidak, sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia pada masa itu mengacu pada ideologi Liberalisme yang dikembangkan di Barat, yang diadaptasi dari sistem pendidikan kontinental (Belanda) yang kemudian diganti dengan sistem pendidikan anglo saxon (Amerika, Inggris, Australia). Ideologi Pancasila, sejak diresmikan 18 Agustus 1945 ternyata tidak diaktualisasikan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara. Hal ini terbukti dari sistem politik Indonesia yang mengalami perubahan beberapa kali sejak masa Demokrasi Liberal (1950-1959) dan masa Demokrasi Terpimpin (1959-1965). Pada masa Demokrasi Liberal terdapat upaya menyempurnakan Undang-Undang Dasar melalui Konstituante (1956-1959), ternyata masalah dasar negara manjadi penyebab utama gagalnya Konstituante. Jika ditelusuri dari sejarah lahirnya Pancasila dari tahun 1945-1959, ternyata diskursus tentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara berlanjut pada masa Demokrasi Terpimpin, yang dimaknai Soekarno dengan Manipol Usdek mendapat tantangan dari kelompok “Liberal” yang menghendaki “kebebasan kreatif.” Dilihat dari perspektif budaya, perbedaan penafsiran di kalangan budayawan merupakan suatu hal yang wajar karena interpretasi budayawan terhadap lingkungan yang dihadapi tidaklah sama. Kalaupun dihadapkan pada lingkungan yang sama, penafsiran terhadap simbol-simbol (lisan, teks, gambar, dan pengalaman) tidaklah sama. Berdasarkan hal tersebut, alam pikiran budayawan sesunggulmya terikat oleh ruang dan waktu (kontekstual). Perbedaannya terletak pada pemaknaan “ruang dan waktu’ itu sendiri. Pemaknaan “ruang dan waktu” bagi Budayawan Lekra/ PKI, seperti Pram, sebelum dan setelah masuk Lekra, seperti “Perburuan,” “Keluarga Gerilya,” “Cerita dari Blora,” dan “Bumi Manusia,” tidaklah sama,  karena Pram adalah budayawan yang dalam proses penciptaan kreatifnya terikat dengan ruang dan waktu. Berbeda dengan budayawan yang dasar pemikirannya tidak dibatasi oleh “ruang dan waktu,” seperti HB. Jassin, Wiratmo Sukito, Trisno Sumardjo, dan kawan-kawan. Proses kreatif kelompok budayawan Manifestan, sebagaimana yang dikatakan oleh HB. Jassin dan Wiratmo Sukito sangat erat kaitannya dengan “nilai-nilai universal” yang diterjemahkan oleh Wiratmo dengan makna kata “Kasih.” Dengan kata itu, Wiratmo tidak takut menghadapi dan menjalani hidup. Tetapi nilai itu kemudian diberi pemaknaan lain setelah Wiratmo kembali masuk Islam tahun 1968. HB. Jassin memahami pemaknaan “humanisme universal” sejak “Surat Kepercayaan Gelanggang,” yang dibuat oleh kelompok Seniman Merdeka Gelanggang tahun 1950, pada masa itu Pramoedya dan Rivai Apin masih menjadi bagian dari kelompok ini. Proses pemaknaan terhadap “nilai-nilai universal” atau “humanisme universal” yang dilakukan oleh HB.Jassin di tahun 1948 dalam majalah Gema Suasana dan pemaknaan HB. Jassin di tahun 1963 yang ditandai dengan Manifes Kebudayaan tidaklah sama. Berdasarkan hal itu sebetulnya HB. Jassin juga sangat kontekstual dalam proses pemaknaan. Sedikit berbeda dengan Wiratmo Soekito, yang merupakan perumus draf Menifes Kebudayaan, sejak dirumuskan tahun 1963, tetap konsisten dengan pemaknaan “budi nurani universal,” yang dinyatakan dalam keyakinanya bahwa ia akan tetap memperjuangkan “persamaan kedudukan antara kebudayaan dengan politik.” Berbeda dengan Taufiq Ismail yang mengumpulkan sajaknya dalam “Tirani dan Benteng” ketika ditanyakan oleh Wiratmo agar sikapnya itu tidak hanya ditujukan kepada Orde Lama, tetapi Juga kepada Orde Baru, jika Orde Baru melakukan pengekangan terhadap kebebasan kreatif. Taufiq justru menyatakan bahwa sajaknya itu untuk Orde Lama. Dan itu berarti bahwa sikap Taufiq sangat kontekstual. Budayawan Goenawan Mohamad pada masa itu masih muda dan belum dikenal luas di kalangan budayawan. Namun, berdasarkan pemikiran dan hasil karyanya dapat diketahui bahwa keduanya sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Karena seni adalah bagian dari kebudayaan, maka setiap hasil karya seni adalah terikat ruang dan waktu (kontekstual). Keterikatan karya seni dengan ruang dan waktu tidak dapat dilepaskan dari hegemoni terhadap  ukuran yang digunakan untuk melihat dan memahami karya seni yang bermutu. Dengan demikian, keterikatan terhadap ruang dan waktu merupakan suatu keharusan dalam penciptaan karya seni. Namun perlu diketahui bahwa keterikatan terhadap ruang dan waktu melampaui batas-batas kultural dalam arti karya seni itu diciptakan tidak terikat dengan lingkungan tertentu, tetapi bisa saja dengan lingkungan yang “lebih luas” bergantung pada proses penghayatan budayawan/seniman terhadap lingkungan yang dihadapinya. Jika ada karya seni yang tidak kontekstual (tidak terikat ruang dan waktu), tentulah karya itu tidak diciptakan berdasarkan “realitas,” tetapi dibuat berdasarkan “daya imajinasi” atau penggambaran seniman terhadap “dunia yang ingin diciptakannya.”

Meskipun kedua kelompok budayawan tersebut berhadapan pada situasi politik yang sama. Sikap politik Budayawan Lekra dan Budayawan Manifestan berbeda. Pada awalnya Budayawan Lekra dengan semboyan “Politik sebagai Panglima” menggugat semboyan “Seni untuk Seni” karena tidak sejalan dengan visi politik Soekarno, dianggap antirevolusi, dijadikan alasan bagi Budayawan Lekra (Pramoedya) untuk menghujat Budayawan Manifestan yang dianggap “antek Amerika.” Sikap budayawan Lekra sangat mendukung politik Soekarno, sedangkan sikap politik Manifestan menentang politik Soekarno, dengan membuat Manifes Kebudayaan. Dilihat dari perspektif politik, sikap Budayawan Manifestan yang didukung oleh ABRI adalah oposan pemerintah. Karena adanya pertentangan kelompok yang mendukung dan menentang Soekarno, Budayawan Lekra yang merupakan organisasi kebudayaan yang berafiliasi pada PKI merupakan musuh yang nyata bagi ABRI sejak tahun 1948. Demikian pula PKI terhadap ABRI. ABRI kemudian memanfaatkan Budayawan Manifestan untuk menghadapi Lekra/PKI dan PKI memanfaatkan Soekarno mengamankan organisasi yang menentang MANIPOL USDEK, yang dalam hal ini adalah kelompok Manifes Kebudayaan.

Tesis ini menjelaskan tentang diskursus antara kelompok Budayawan Lekra dengan Budayawan Manifestan, tidak dapat digunakan sebagai metode berpikir yang tepat untuk memahami dan menjelaskan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 karena setiap ideologi mempunyai metode berpikirnya sendiri.

Kelompok Budayawan Lekra/ PKI memanfaatkan politik Soekarno untuk memperjuangkan aspirasinya dengan menempatkan “Politik sebagai Panglima,” sedangkan kelompok budayawan Manifestan memperjuangkan “kebebasan kreatif” yang menghendaki kedudukan yang sejajar antara politik dengan kebudayaan. Kelompok Budayawan Lekra/PKI memanfaatkan sistem politik yang dibangun Soekarno untuk berkesenian, sedangkan Budayawan Manifestan memperjuangan kebebasan individu dalam berkarya tanpa pengekangan dari sistem politik tertentu.

Jika Soekarno membangun sistem politik Indonesia dengan Manipol Usdek sebagai GBHN mendapat tantangan dari luar negeri (Barat) yang tidak menghendaki Indonesia menjadi negara Komunis, dan  tantangan dari dalam oleh Budayawan Manifestan yang terpengaruh dengan paham “humanisme universal” yang bersumber dari pendidikan Barat, tidak menyadari bahwa di dunia ini terdapat “hegemoni” yang saling berebut pengaruh (Blok Barat dan Blok Timur).

Diskursus Budayawan Lekra yang berafiliasi dengan PKI dengan Budayawan Manifestan yang terpengaruh dengan paham “humanisme universal” merupakan suatu tragedi nasional di bidang kebudayaan (Taufiq Ismail menyebut dalam bukunya sebagai Prahara Budaya. Pada satu sisi, pemerintah berupaya memfasilitasi perkembangan kebudayaan nasional sejauh hal itu tidak bertentangan dengan Manipol Usdek, di sisi lain budayawan/ seniman menuntut “kebebasan kreatif” yang menuntut persamaan derajat antara kebudayaan dengan politik.

Untuk menjalankan sistem politiknya, Soekarno melalui juru bicaranya, Ruslan Abdulgani, giat melaksanakan indoktrinasi Manipol Usdek agar Pembangunan Semesta Berencana dapat berjalan berdasarkan nilai-nilai Pancasila yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan Soekarno ditentang oleh kelompok Budayawan Manifestan, yang juga menggunakan falsafah “Pancasila,” dalam memaknai kebudayaan menurut paham “humanisme universal” Barat.

Tesis ini menunjukkan bahwa kelompok Budayawan Lekra/PKI dan Budayawan Manifestan merupakan diskursus KNI yang sama-sama peduli terhadap nilai kemanusiaan, tetapi tidak menyadari bahwa nilai kemanusiaan yang dibela mati-matian oleh kedua kelompok budayawan tersebut sesungguhnya tidak mencerminkan metode berpikir integralistik, metode yang digunakan untuk memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara menyeluruh (holistik) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pola Pikir Pancasila

Pola Pikir Pancasila mengalami perkembangan sejak kali pertama dibahas dalam sidang-sidang umum BPUPKI sampai pengesahan nilai-nilai Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomolah satu-satunya anggota badan tersebut yang secara makro memberikan pilihan ideologi, sebelum masuk pada substansi ideologi, yang sekarang kita namakan Pancasila. Soepomo, seorang pakar hukum adat dan pajak atas tanah, menunjukkan tiga pilihan ideologi sebagai berikut “Maka sekarang saya hendak membicarakan dasarnya Negara Indonesia Merdeka “Negara” menurut dasar pengertian (Staatsidee) apa? Sebagai tuan-tuan telah mengetahui, dalam ilmu negara kita mendapati beberapa teori, beberapa aliran pikiran tentang negara. Marilah dengan singkat kita meninjau teori-teori negara itu. Pertama, ada suatu aliran pikiran yang menyatakan, bahwa negara itu terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis, sebagai diajarkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke (abad ke-17), Jean Jacques Rousseau (abad ke-18), Herbert Spencer (abad ke-19), HJ. Laski (abad ke-20). Menurut aliran pikiran ini, negara ialah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak antara seluruh seseorang dalam masyarakat itu (contract social). Susunan hukum negara yang berdasar individualisme terdapat di negeri Eropa Barat dan di Amerika. Kedua, aliran pikiran lain tentang negara ialah teori “golongan” dari negara (class theory) sebagai diajarkan oleh Marx, Engels dan Lenin. Negara dianggap sebagai alat dari sesuatu golongan (sesuatu klasse) untuk menindas klasse lain. Negara ialah alatnya golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas kaum buruh, oleh karena itu para Marxis menganjurkan revolusi politik dari kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis. Ketiga, aliran pikiran lain bagi dari pengertian negara ialah, teori yang dapat dinamakan “teori integralistik” yang diajarkan oleh Spinoza (pantheisme), Adam Muller (totaliterisme mengarah pada internasionalisme), Hegel (dialektika di tingkat ide), dan lain-lain (abad ke-18 dan abad ke-19). Menurut pikiran ini negara ialah tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan seseorang atau golongan, dan menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam negara yang berdasar “aliran pikiran integral” ialah penghidupan bangsa seluruhnya. Negara tidak memihak pada sesuatu golongan yang, paling kuat, atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapat dipisah-pisahkan.

Sekarang tuan-tuan akan membangunkan Negara Indonesia atas aliran pikiran mana?” Soepomo dengan sangat meyakinkan menolak paham “individualisme” dan “kolektivisme,” dan menyarankan paham “integralistik” yang dinilai lebih sesuai dengan semangat “kekeluargaan” yang berkembang di daerah pedesaan kita. Paham integralistik merupakan kerangka konsepsional makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita di kesatuan masyarakat yang kecil-kecil itu. Mengenai hal ini Soepomo mengatakan bahwa “Maka semangat kebatinan, struktur kerohanian dari bangsa Indonesia bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan “kawulo dan gusti” yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara “rakyat dan pemimpin-pemimpinnya” Segala manusia sebagai seseorang, golongan manusia dalam sesuatu masyarakat dan golongan-golongan lain dari masyarakat itu dan tiap-tiap masyarakat dalam pergaulan hidup di dunia seluruhnya dianggapnya mempunyai tempat dan kewajiban hidup (dharma) sendiri-sendiri menurut kodrat alam dan segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan batin. Manusia sebagai seseorang tidak terpisah dari seseorang lain atau dari dunia luar, golongan-golongan manusia, malah segala golongan makhluk, segala sesuatu bercampur baur dan bersangkut paut, segala sesuatu berpengaruh-pengaruhi dan kehidupan mereka bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berwujud juga dalam susunan tatanegaranya yang asli.” Soepomo sampai pada suatu kesimpulan bahwa “Maka teranglah tuan-tuan yang terhormat, bahwa jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (Staats-idee) negara integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Soepomo menjelaskan lebih lanjut bahwa “Negara akan mengakui dan menghormati adanya golongan-golongan dalam masyarakat yang nyata, akan tetapi segala seseorang dan segala golongan akan insaf pada kedudukannya sebagai bagian organik dan negara seluruhnya, berwajib meneguhkan persamaan dan harmoni antara segala bagian-bagian itu. Menurut Soepomo, “Negara persatuan tidak berarti, bahwa negara atau Pemerintah akan menarik segala kepentingan masyarakat ke dirinya untuk dipelihara sendiri, akan tetapi menurut alasan-alasan yang doelmatig akan membagi-bagi kewajiban negara kepada badan-badan pemerintahan di pusat dan di daerah masing-masing atau akan memasrahkan sesuatu hal untuk dipelihara oleh sesuatu golongan atau sesuatu orang, menurut “masa,” “tempat,” dan “soalnya.” (Saafrudin Bahar dkk, Risalah BPUPKI, PPKI, 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Dengan Kata Pengantar oleh Prof. Dr. Taufik Abdullah, halaman 32-38)

Adapun rumusan-rumusan Pancasila mengalami beberapa kali perubahan sejak awal digagas sampai disahkan 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dikutip dari Nugroho Notosusanto. 1971. Naskah Proklamasi yang Otentik dan Rumusan Pancasila yang Otentik. Jakarta: Departemen Pertahanan – Keamanan, Pusat Sejarah ABRI, sebagai berikut.

Rumusan Pancasila menurut Muhammad Yamin (31 Mei 1945)

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Rumusan Pancasila menurut Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa

Rumusan Pancasila menurut “Piagam Jakarta” (22 Juni 1945)

  1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila dalam UUD 1945 (18 Agustus 1945)

  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa (“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan atas prakarsa Moh. Hatta, Sekitar Proklamasi, 1969)
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerayatan yang dipimpin oeh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikian isi rumusan-rumusan Pancasila sejak awal sampai pengesahannya. Yang melontarkan nama Pancasila (atas usul seorang teman ahli bahasa) adalah Ir. Soekarno. Profesor Abdul Gaffar Pringgodigdo menyatakan bahwa almarhum Prof. Dr. Soepomo pun juga dapat disebut salah seorang “penggali” Pancasila (Sekitar Pancasila, Stensil, Balai Penelitian Pendidikan IKIP Negeri Surabaya, halaman 8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *