Sebuah pemikiran tentang pedoman penelitian kebijakan.
Pemikiran ini berdasarkan pengalaman menangani masalah kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan dengan menggunakan pendekatan Manajemen Strategis, Kebijakan Publik, dan Metodologi Balanced ScoreCard.

Perbedaan penelitian sosial dan penelitian kebijakan (Lihat: Tabel 2.1)
Pengertian
Penelitian Kebijakan (sumber: Modul Pelatihan Analis kebijakan, Lembaga Administrasi Negara)
Sistematika
1. Tema, Topik, Judul
Catatan:
Tema disesuaikan dengan prioritas nasional (Rencana Kerja Pemerintah/ RKP, Rencana Kinerja Tahunan/ RKT)
Topik berisi pokok bahasan manajemen strategis atau metodologi Balanced ScoreCard, meliputi: (a) perspektif pembelajaran dan pertumbuhan yang terdiri atas modal manusia, modal informasi, dan modal organisasi; (b) perspektif internal bisnis proses (norma, standar, prosedur, kriteria); (c) perspektif kepuasan pelanggan (pelayanan publik); (d) perspektif pemangku kepentingan (internal dan eksternal), yang digunakan Kementerian PANRB untuk mengukur kinerja Kementerian/ Lembaga (e-performance).
Judul mencerminkan hubungan antarvariabel yang akan diteliti.
2. Latar Belakang, Perumusan Masalah, Pembatasan Masalah (Ruang Lingkup), Tujuan, Sasaran, dan Keluaran
Penjelasan
Latar Belakang berisi penjelasan tentang kebijakan yang akan diimplementasikan (program/ kegiatan) bertujuan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan Kementerian/ Lembaga dalam RKT;
kebijakan yang sedang diimplementasikan, bertujuan untuk mengetahui faktor penghambat dan faktor pendorong kebijakan yang sedang diimplementasikan;
kebijakan yang telah diimplementasikan bertujuan untuk mengevaluasi, apakah program/ kegiatan yang telah diimplementasikan efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RKT.
Masalah Kebijakan adalah fenomena yang kompleks dan multidisipliner
Perumusan masalah dapat dirumuskan dalam kalimat tanya, misalnya sejauhmana pengaruh kebijakan terhadap perubahan perilaku?; pernyataan negatif, misalnya responden belum memahami kebijakan yang diimplementasikan; kesenjangan antara target dengan realisasi, misalnya target yang telah ditetapkan belum tercapai; hubungan antarvariabel, misalnya hubungan antara kebijakan dan perubahan perilaku; dan/ atau perbandingan antarwilayah, misalnya implementasi kebijakan di provinsi A dibandingkan dengan impelementasi kebijakan di provinsi B.
Pembatasan masalah bertujuan untuk membatasi ruang lingkup penelitian kebijakan sehingga fokus dan terukur.
Tujuan dan sasaran untuk mengarahkan penelitian agar mempunyai tujuan (apa yang dituju dirumuskan dalam kalimat aktif, misalnya menghasilkan alternatif kebijakan) dan sasaran (apa yang dicapai harus terukur, misalnya tercapainya kompetensi analis kebijakan) yang telah ditetapkan dalam RKT.
Keluaran (output) penelitian kebijakan mengjasilkan alternatif atau opsi kebijakan.
3. Tinjauan Pustaka dan Kerangka Pikir
Tinjauan pustaka menjelaskan apa yang sudah/ yang belum diteliti sehingga perlu ditindaklanjuti dalam penelitian kebijakan.
Model Analis Kebijakan
1. Memverifikasi, mendefinisikan, dan mendetailkan masalah
2. Menetapkan kriteria evaluasi
3. Mengidentifikasi alternatif kebijakan
4. Mengevaluasi alternatif kebijakan
5. Memperlihatkan dan membedakan alternatif/ opsi kebijakan
6. Memonitor implementasi kebijakan

(Lihat: Gambar 2.2 Model Analis Kebijakan)
Instrumen yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah kebijakan
4. Metode Penelitian: Pendekatan, Variabel dan Indikator, Perumusan Hipotesis (opsional), Populasi dan Sampel, Subyek Penelitian, Instrumen, Teknik Pengumpulan Data, Teknik Pengolahan dan Analisis Data, serta Jadwal.
Pendekatan atau teori untuk menganalisis, menjelaskan, dan membuat proyeksi ke depan.
Kebenaran penelitian kebijakan bersifat umum.
Penelitian kebijakan memberi rekomendasi kritis yang mendorong keputusan politik.
Faktor-faktor yang memengaruhi dalam penyusunan kebijakan di antaranya (a) faktor politik, (b) faktor ekonomi/ finansial, (c) faktor administrasi, (d) faktor teknologi, (e) faktor sosial, budaya, agama; (f) faktor pertahanan dan keamanan.
5. Daftar Pustaka
Daftar pustaka yang relevan dengan penelitian kebijakan.
***
Seorang analis kebijakan harus memiliki keterampilan politik (political skill).
Seorang analis kebijakan harus memiliki kemampuan menganalisis kebijakan, melakukan advokasi kepada pemegang kekuasaan atau pengambil keputusan, dan menghasilkan kajian kebijakan.
Peraturan Menpan Nomor 45 tahun 2013 menyantumkan kompetensi seorang analis kebijakan sebagai berikut:
(a) kemampuan menganalisis: kemampuan mengidentifikasi isu/ masalah, mengumpulkan dan mengorganisasi data/ informasi, mengidentifikasi opsi/ alternatif, mengevaluasi keuntungan, biaya dan risiko, dan menyajikan informasi kebijakan/ membuat saran kebijakan terbaik, serta mengidentifikasi dampak dalam pelaksanaannya, dan (b) keterampilan politik (political skill): kemampuan untuk menginformasikan hasil analisis kebijakan, bekerja dalam konteks politik dan membangun jejaring kerja.
Dengan kata lain, keterampilan politik adalah kemampuan untuk mengadvokasi informasi kebijakan.
Penutup
Penelitian kebijakan dilakukan oleh analis kebijakan. Pembinaan analisis kebijakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), sedangkan pembinaan peneliti sosial oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sumber:
Modul Analisis Kebijakan (Lembaga Administrasi Negara)
Balanced ScoreCard (Kaplan dan Norton)
0 thoughts on “Pedoman Penelitian Kebijakan”