1. Konvensi 2003, UNESCO

2. Petunjuk Pelaksanaan (operational directives) 2016

3. Formulir untuk masing-masing daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan Daftar Representatif (ICH 01, 02)

4. Contoh berkas yang sudah berhasil, misalnya berkas Angklung Indonesia untuk Daftar Representatif dan berkas Saman Dance untuk Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak.

4. Kualitas bahasa Inggris/ Perancis yang baik secara gramatikal, beberapa kata yang tidak relevan dengan konvensi, seperti ‘authenticity,’ ‘pure,’ ‘unique,’ ‘original,’ ‘essence,’ ‘masterpieces, etc. Hati-hati memberi interpretasi terhadap istilah ‘ritual’ versus ‘festival,’ popular culture versus ‘folklore,’ ‘authenticity,’ atau ‘high culture value,’ demikian juga kata-kata yang mempunyai konotasi politik harus dihindari. Istilah ‘authenticity,’ ‘purity,’ ‘tradition (understood as something frozen in the past),’ ‘world heritage,’ ‘exceptional value,’ world heritage of humanity,’ ‘masterpieces,’ dsb.

5. Koherensi dan konsistensi informasi untuk setiap bagian yang diisi di dalam formulir. Consultative body (CB) menginginkan koherensi tidak hanya di dalam isi berkas, tetapi juga seluruh dokumen yang diusulkan. Hindari kontradiksi informasi dan ketidaksesuaian antara berkas dengan video atau dokumen inventori WBTB.

6. Tidak dibolehkan menggunakan pengulangan teks atau duplikasi metode atau pendekatan. Komite akan menilai bahwa setiap nominasi adalah unik dan dokumen otentik serta duplikasi teks dengan nominasi lain dalam Negara pihak atau Negara lain tidak dibenarkan. Komite telah memutuskan bahwa penggunaan bahan-bahan yang telah dipublikasikan dengan cara yang tidak tepat tidak diperbolehkan.

7. Setiap berkas harus unik. Tidak dibolehkan mengkopi atau melakukan adaptasi dengan  analogi dengan berkas yang telah diinskripsi. Setiap Negara pihak tentu saja boleh mempelajari berkas lain yang telah terinskripsi, tetapi tidak boleh mengkopi.

7. Belajar dari berkas nominasi yang terbaik. Negara pihak dapat mempelajari berkas nominasi yang terbaik dari Negara lain dan mengadaptasi berkas tersebut sesuai dengan berkas yang akan diusulkan oleh Negara pihak. Negara pihak dianjurkan untuk melakukan penilaian berkas oleh Komite Nasional sebelum diusulkan ke UNESCO. Komite tersebut terdiri atas tenaga ahli WBTB, pimpinan sanggar, kepala daerah yang menangani kebudayaan, yang berpengalaman dalam membuat rancangan proyek dan anggaran, yang dapat mengetahui kelemahan atau kesalahan usulan, baik secara umum maupun khusus, yang terkait dengan perkiraan biaya dalam nominasi daftar yang memerlukan pelindungan mendesak dan rencana aksi, yang diusulkan untuk mendapat dukungan anggaran internasional.

8. Setiap Negara pihak disarankan menggunakan tenaga ahli yang sudah terlatih dan memiliki pengetahuan dan pengalaman.

9. Keterlibatan komunitas seluas mungkin. Partisipasi komunitas, kelompok, dan individu serta persyaratan persetujuan sebelumnya bersedia melestarikan warisan budaya takbenda (free prior and informed consent). Peran komunitas, kelompok, dan individu harus tergambarkan dengan jelas dalam berkas pada tahap identifikasi dan inventori WBTB, penyiapan berkas nominasi, promosi WBTB secara terbuka dan  kesadaran yang signifikan, seperti implementasi ukuran-ukuran WBTB, yang menunjukkan partisipasi dalam proses nominasi secara meyakinkan. Jika tidak dapat mendemonstrasikan dalam bekas partisipasi komunitas, kelompok, dan individu, Komite tidak akan menginskripsi mata (elemen) budaya takbenda yang diusulkan.

10. Komunitas harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh upaya tanggung jawab dan hak istimewa. Negara pihak (baca: Pemerintah) dapat berperan sebagai fasilitator (agen) tetapi juga merefleksikan aspirasi komunitas, khususnya ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Tidak akan ada pelindungan unsur  WBTB tanpa minat, gairah, partisipasi aktif dari komunitasnya. Komunitas harus berperan sentral dalam perencanaan dan Implementasi  ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

11. Komunitas harus didefinisikan secara jelas. Tanpa kejelasan komunitas, pelindungan elemen WBTB secara luas tidak akan mudah. Subsidiary Body (SB) menjelaskan bahwa selain komunitas pengampu WBTB harus jelas dalam pengumuman dan transmisi dari ekspresi dan praktik-praktik WBTB, juga populasi yang terlibat dalam menghargai, mengamati, dan partisipasi dalam WBTB tsb – kepada semua yang merupakan sumber dari identitas dan kontinuitas.

12. Komunitas yang heterogen tidak selalu mempunyai visi yang sama. Peranserta komunitas secara luas dalam mengelaborasi nominasi yang harus merefleksikan keragaman harapan dan tuntutan. Komunitas diklasifikasikan berdasarkan usia, jender, dan faktor lainnya. Negara pihak agar tidak menyederhanakan deskripsi tentang komunitas, tetapi perlu menjelaskan peran berbagai aktor secara spesifik dalam pelindungan WBTB. Informasi tentang jender sebagai bagian dari komunitas yang turut berperan dalam pelindungan WBTB.

13. Penting untuk disampaikan dalam berkas segmen internal dari komunitas atau sub-sub kelompok di dalam komunitas. Subsidiary Body (SB) suka dalam berbagai kasus melihat penjelasan yang lebih jelas tentang siapa anggota komunitas yang relevan dengan elemen pada setiap praktik dan transmisi WBTB.

14. Keterlibatan perempuan, anak, dan pemuda menjadi perhatian Komite. Komite mendorong Negara pihak mengusulkan berkas nominasi yang menjelaskan peran perempuan, anak, pemuda dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB, memberi perhatian khusus pada transmisi WBTB dari generasi ke generasi dan untuk membangkitkan kesadaran yang terkait dengan hal itu. Consultative Body ingin mendapatkan kepastian bahwa suara perempuan dalam mengelaborasi berkas, bahwa mereka mempunyai peran sentral  dalam merancang dan mengimplementasikan ukuran-ukuran pelindungan WBTB. Peran perempuan dalam pelindungan WBTB menjadi perhatian besar Subsidiary body.

15. Consultative body memberi perhatian pada peran anak dan pemuda dalam mempelajari elemen WBTB. Consultative Body (CB) menekankan peran pemuda dan orang tua dalam pelindungan WBTB. Jika mereka tidak berperan, tujuan pelindungan WBTB tidak akan tercapai. Consultative Body (CB) sebelumnya telah menegaskan bahwa anak dan pemuda harus masuk dalam rencana pelindungan WBTB, dalam jangka panjang dapat terlihat bergantung pada partisipasi mereka sebagai magang, pengikut pelatihan, anggota pendengar/ penonton, dan kemudian sebagai pelaku dan akhirnya sebagai ahli (master).

16. Komite mendorong Negara pihak untuk mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan ke dalam ukuran-ukuran pelindungan WBTB yang diusulkan dalam Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak. Komite memuji Negara pihak yang menangani elemen WBTB dapat mendorong pembangunan berkelanjutan termasuk praktik-praktik nyata yang bersifat ekonomi, dan mengundang Negara pihak agar melanjutkan perhatiannya pada kontribusi WBTB terhadap pembangunan berkelanjutan untuk usulan nominasi-nominasi yang akan datang.

17. Consultative Body (CB)dan Subsidiary Body (SB) mendorong Negara pihak melanjutkan untuk mengembangkan dan memperkuat perspektif dalam mengusulkan Daftar yang Memerlukan Pelindungan Mendesak dan untuk mempromosikan WBTB sebagai alat pembangunan berkelanjutan untuk komunitas lokal, selanjutnya sangat diterima nominasi yang menggambarkan  kontribusi WBTB untuk pembangunan berkelanjutan. Penjelasan tentang interaksi yang berkaitan dengan praktik-praktik warisan budaya hidup dan sumber daya alam disediakan pada beberapa nominasi. Demikian pula, beberapa Negara pihak mengembangkan argumen yang menarik tentang peran penting WBTB salam resolusi konflik dan membangun kedamaian atau dalam melawan rasisme dan tekanan. Lebih dari itu, SB memberi catatan tidak selalu bergantung pada teknologi maju tetapi WBTB masih berguna pada beberapa kasus yang menarik, bagaimana WBTB dapat memberi kontribusi ekonomi saat ini dan sekaligus memberi kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.

18. Komite dalam rangka revisi petunjuk pelaksanaan ke depan, Sekretariat telah mengadakan rapat ahli WBTB pada tingkat nasional di Istanbul, Turkey, 29 September – 1 Oktober 2014,  sepakat pada seperangkat naskah petunjuk pelaksanaan yang akan direvisi berkaitan dengan dimensi-dimensi empat kunci pembangunan berkelanjutan, yaitu (i) pembangunan sosial yang inklusif (subtema: food security, health care, access to clean and safe water and sustainable water use, quality education for all, social cohesion, gender equality); (ii) keberlanjutan lingkungan (subtema: pengetahuan dan praktik-praktik mengenai alam dan alam semesta, dampak-dampak lingkungan, daya tahan komunitas terhadap bencana alam dan perubahan lingkungan); (iii) pembangunan ekonomi yang inklusif (subtema: meningkatkan  pendapatan dan matapencarian berkelanjutan, tenaga kerja yang produktif dan pekerjaan yang layak, pariwisata); dan (iv) perdamaian dan keamanan (subtema: mencegah sengketa, resolusi konflik, memulihkan perdamaian dan keamanan, pekindungan WBTB sebagai pencapaian kedamaian dan keamanan yang abadi)

19. Bagian dari peran WBTB sebagai sebuah jaminan keberlanjutan  adalah memikirkan ruang lingkup konvensi tentang warisan dan keragaman ekspresi budaya. SD, menganggap hal ini penting untuk menguatkan kembali saling bekerja sama dengan instrumen-instrumen di bidang kebudayaan, terutama Konvensi 1972. Hal ini berarti tidak melindungi ekspresi WBTB yang terisolasi, tetapi juga memproteksi ruang-ruang alam dan tempat-tempat yang mempunyai memori yang keberadaannya biasanya untuk mengekspresikan WBTB. CB menekankan pengakuan dari independensi antara ruang dimana elemen WBTB dipraktikkan atau hidup dan elemen tersebut sesungguhnya sebuah langkah awal dalam merancang efektivitas ukuran-ukuran pelindungan WBTB.

20. Komite dan badan-badannya mendorong Negara pihak untuk memahami bahwa Konvensi 2005 tentang Proteksi dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya dan Konvensi 2003 saling melengkapi sesuai arah dan tujuan yang berbeda. Ekspresi-ekspresi tertentu seperti kerajinan atau pertunjukan seni mungkin berada di antara keduanya, tetapi setiap Konvensi menyebutkan ekspresi yang sama dengan cara yang berbeda. CB mencatat dalam beberapa kasus nominasi tidak terlihat menampilkan pengetahuan yang memadai tentang Konvensi dan konsep-konsep yang mendasar. Hal ini kadang-kadang menjadi bukti dari ketidaktahuan tentang Konvensi, kesalahan dalam mengidentifikasi Konvensi atau mekanismenya, atau deskripsi tentang ukuran-ukuran atau aktivitas-aktivitas yang tujuannya adalah tidak melindungi WBTB tetapi lebih cocok dengan domain Konvensi 2005.

21. Konvensi menempatkan kerja sama internasional untuk pelindungan WBTB sebagai intinya. Kerja sama internasional dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan alinea 13 dan diperkuat oleh keputusan Komite dan rekomendasi dari badan-badan bahwa inskripsi berbasis multi-nasional yang ditemukan di wilayah dua atau lebih Negara pihak. Komite mendorong Negara pihak untuk mengusulkan nominasi multi-nasional pada elemen-elemen yang dimiliki oleh berbagai komunitas yang berbeda, kelompok-kelompok dan individu-individu dalam rangka memfasilitasi dialog antara berbagai budaya dengan komunitas. SD mempertimbangkan bahwa ketika mengetahui hak kedaulatan setiap Negara pihak untuk memutuskan apakah diusulkan sebagai nominasi nasional atau multi-nasional, jika elemen WBTB ditemukan di luar teritorinya, namun demikian diharapkan diusulkan sebagai nominasi multi-nasional. Jika elemen WBTB telah diinskripsi, Badan mendorong Negara pihak untuk memikirkan  pengusulan kembali berdasarkan multi-nasional, ketika elemen WBTB dipraktikkan oleh komunitas-komunitas di luar teritori Negara pihak.

22. Meskipun, Komite dan Badan-badan mengakui bahwa nominasi multi-nasional pasti lebih kompleks daripada nominasi-nominasi yang disiapkan oleh satu Negara pihak, memerlukan koordinasi yang dekat di antara Negara pihak yang menjadi perhatian dan partisipasi aktif oleh berbagai komunitas. SB menemukan bahwa informasi pada nominasi multi-nasional tidak berimbang, baik kualitas maupun kuantitas. Sampai saat ini belum ada nominasi multi-nasional dalam daftar yang memerlukan pelindungan mendesak.

23. Komite menyediakan mekanisme online bagi Negara pihak yang akan berbagi informasi tentang nominasi multi-nasional.

24. Komite dan Badan-badan berulangkali mengingatkan kepada Negara pihak ketika mengelaborasi nominasi WBTB yang berada di wilayah perbatasan.

15. Komite mengingatkan Negara pihak agar senantiasa saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu adalah prinsip dasar Konvensi 2003 dan inskripsi dalam Daftar Representatif harus mendorong dialog yang menghormati keragaman budaya, dan inskripsi elemen dalam Daftar Representatif tidak berarti secara eksklusif atau merupakan sebuah penanda hak kekayaan intelektual. Elemen-elemen tertentu, seperti yang membangkitkan perang pada masa lalu atau konflik atau peristiwa-peristiwa sejarah tertentu, memerlukan perhatian khusus, Komite telah menekankan bahwa nominasi berkas harus dielaborasi dengan sangat hati-hati, dalam rangka menghindari provokasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di antara berbagai komunitas, dengan sebuah pandangan memberanikan dialog dan saling menghormati di antara komunitas, kelompok, dan individu-individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *