Warisan Budaya Hidup atau Living Heritage adalah istilah lain yang digunakan dalam Konvensi 2003 UNESCO tentang Pelindungan Intangible Cultural Heritage.
Istilah “Intangible Cultural Heritage” disingkat “ICH” diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi Warisan Budaya Hidup (WBH) karena warisan budaya ini bersifat nyata (dapat dilihat) dan dapat disentuh, diciptakan, dipraktikkan, dan ditransmisikan oleh komunitasnya.
Warisan budaya yang tidak lagi berfungsi dalam komunitasnya, tidak termasuk warisan budaya hidup, tetapi termasuk dalam warisan alam dan budaya dunia. Lihat artikel Relasi Tiga Konvensi UNESCO.
Unsur warisan budaya hidup Indonesia yang terinskrisi dalam Daftar ICH-UNESCO, yaitu Wayang Indonesia; Kris Indonesia; Batik Indonesia; Pendidikan dan Pelatihan Batik sejak Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi bekerja sama dengan Museum Batik Pekalongan; Angklung Indonesia; Tari Saman-Gayo; Noken, Tas Rajutan Tangan Papua; Tiga Genre Tari Tradisional Bali; dan Kapal Phinisi, dan Pencak Silat Tradisi.