Ekonomi kreatif berbasis kreativitas dan inovasi yang dilindungi hak cipta dan Kekayaan Intelektual

Figur 1.3 di atas memperlihatkan sejak dari penciptaan nilai ekspresif dilindungi hak cipta, industri budaya menghasilkan reproduksi massal berbasis hak cipta, industri kreatif memanfaatkan nilai ekspresif yang dilindungi hak cipta, dan ekonomi kreatif (ekonomi baru) adalah manufaktur dan jasa menerima manfaat dari nilai ekspresif industri kreatif yang dilindungi hak cipta.

Deskripsi dari konsep definisi dan istilah sangat berperan penting  dalam menentukan identitas dan ruang lingkup suatu usaha atau kegiatan. 

Di bawah ini disajikan konsep definisi dan istilah secara umum:

a. Ekonomi kreatif didefinisikan sebagai “penciptakan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumber daya manusia (orang kreatif) dan berbasis pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk warisan budaya dan teknologi”. (Sumber: Ekonomi Kreatif: Kekuatan Baru Indonesia Menuju 2025).

b. Industri kreatif adalah industri yang menghasilkan output dari pemanfaatan kreativitas, keahlian dan bakat individu untuk penciptakan nilai tambah, lapangan pekerjaan dan peningkatan kualitas hidup.

c. Ekonomi kreatif memiliki cakupan yang lebih luas dari industri kreatif.

d. Industri kreatif merupakan bagian atau subsistem dari ekonomi kreatif.

e. Kreativitas yang didefinisikan sebagai kapasitas atau kemampuan untuk menghasilkan atau menciptakan sesuatu yang unik, menciptakan solusi dari suatu masalah atau melakukan sesuatu yang berbeda. Kreativitas merupakan faktor yang menggerakan lahirnya inovasi dengan memanfaatkan penemuan yang sudah ada.

Sumber:
Buku 2 Laporan Analisis Hasil Kegiatan Laporan Analisis Klasifikasi Aktivitas Ekraf dalam KBLI 2015, kerja sama BPS dan Bekraf.

Mengapa industri kreatif sebagai subsistem ekonomi kreatif harus berbasis kekayaan intelektual?

1. Tidak satu pun konsep, definisi, dan istilah tersebut di atas menyebutkan industri kreatif sebagai subsistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, yang menjadi dasar pelindungan kekayaan intelektual, pengembangan produk dan jasa yang dilindungi kekayaan intelektual, dan pemasaran produk barang dan jasa berbasis kekayaan intelektual.

Ekonomi kreatif memiliki nilai komersial dan nilai budaya. Pengakuan atas nilai ganda tersebut telah menyebabkan pemerintah di seluruh dunia memperluas dan mengembangkan ekonomi kreatif mereka sebagai bagian dari strategi diversifikasi ekonomi dan upaya untuk merangsang pertumbuhan ekonomi, kemakmuran, dan kesejahteraan (Mukhisa Kituyi Secretary-General of UNCTAD, 2018).

Ekonomi kreatif diasuh secara memadai, kreativitas mendorong budaya, berpusat pada pengembangan sumber daya insani, merupakan bahan baku untuk menciptakan lapangan kerja, inovasi dan perdagangan, disamping berkontribusi pada inklusi sosial, keberagaman budaya, dan lingkungan berkelanjutan (UNCTAD).

Industri kreatif adalah industri yang berasal dari kreativitas, keahlian, bakat individu, yang potensial menciptakan lapangan kerja dan kemakmuran melalui eksploitasi kekayaan industri (Industrial Property) dan konten (UK, Creative Industries Task Force, 1998)

2. KBLI 2015 mengelompokan unit produksi menjadi industri kreatif yang menghasilkan produk barang dan jasa, tidak membedakan produk barang dan jasa yang telah dilindungi kekayaan intelektual dengan produk barang dan jasa yang tidak dilindungi kekayaan intelektual.

3. Nilai tambah ekonomi kreatif dihasilkan dari eksploitasi kekayaan industri dan konten (hak cipta, hak paten, hak desain industri, dan hak merek) dari produk barang dan jasa kreatif, misalnya, bisnis industri kreatif yang dikelola sendiri (studio/ ruang kreatif: televisi/ radio/ seni/ arsitektur/ musik/ film/ desainer/ arsitek mengelola program televisi/ radio sendiri, ruang pertunjukan sendiri, pameran sendiri, bioskop indie sendiri, blog sendiri, video sendiri, panggung sendiri, toko sendiri, rumah makan sendiri), bisnis waralaba (rumah makan, karaoke, permainan interaktif, jasa perjalanan, jasa pendidikan, jasa pengiriman barang), bisnis lisensi (software, aplikasi, penerbitan, program televisi, desain, iklan, fotografi, seni pertunjukan, film, video, animasi, produk cinderamata, program hiburan, musik), bisnis manufaktur (produk kreatif yang dihasilkan tenaga mesin, komputer/ robotik, tenaga manusia), bisnis ecommerce (website, marketplace, media sosial, pesan instan)., dan bisnis jasa kreatif (desainer, arsitek, penulis, artisan, perupa, pencipta lagu, komposer, fotografer, kamerawan, sutradara, pembuat film, video dan animasi, artis, pengembang permainan, programmer, konsultan, pendidik, pelatih, mentor, coach, pembelanja, pemasar, penjual, pramuwisata, pengantar barang, pembayaran non-tunai dan sebagainya)

Catatan Penting

Keterkaitan antara Industri Budaya, Industri Kreatif, dan Ekonomi Kreatif

Industri Budaya

Industri budaya adalah istilah yang kali pertama diciptakan oleh Max Horkheimer dan Theodor Adorno pada tahun 1940-an dan mengacu pada produksi budaya secara massal melalui kolaborasi industrialisasi dan kapitalisasi. Ini adalah industri yang memproduksi dan mendistribusikan produk budaya seperti seni, sastra, televisi, film, musik, dan bentuk hiburan lainnya.

Industri Kreatif

Industri kreatif adalah sektor ekonomi yang mencakup bisnis dan organisasi yang terlibat dalam produksi dan distribusi produk kreatif. Produk-produk ini berkisar dari media dan hiburan, hingga periklanan, arsitektur, mode, dan desain. Industri kreatif sering ditandai dengan penggunaan kekayaan intelektual, atau IP, untuk membuat, melindungi, dan mengelola aset intelektual.

Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang meliputi produksi barang dan jasa kreatif. Ini adalah ekonomi yang didorong oleh inovasi, kreativitas, dan kolaborasi. Ekonomi kreatif mencakup sektor-sektor seperti media, hiburan, desain, periklanan, dan teknologi. Ini adalah ekonomi yang didorong oleh kreativitas sebagai elemen sentral dari pertumbuhan dan pembangunan ekonomi kreatif.

Perkembangan industri budaya, industri kreatif, dan ekonomi kreatif

Budaya kreatif adalah etos kreativitas yang mendorong individu untuk mengekspresikan diri dan berpikir out of the box. Itu telah menjadi bagian dari masyarakat sejak zaman kuno, tetapi menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari kebangkitan industri kreatif. Budaya kreatif mendorong orang untuk mengeksplorasi imajinasi mereka dan memunculkan ide-ide inovatif yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah dan menciptakan peluang baru.

Industri kreatif adalah sektor ekonomi yang berfokus pada produksi dan distribusi barang dan jasa budaya yang dilindungi kekayaan intelektual. Sektor ini meliputi seni visual, musik, seni pertunjukan, desain, film, video, animasi, periklanan, arsitektur, mode, sastra, dan penerbitan. Ini juga mencakup produksi konten digital, seperti video game, media sosial, dan publikasi online.

Ekonomi kreatif adalah sistem ekonomi yang mengandalkan kreativitas dan inovasi. Ini mencakup bisnis dan organisasi yang membuat (kreator), memproduksi (produser), dan mendistribusikan (distributor) produk atau layanan budaya yang dilindungi kekayaan intelektual. Sektor ini sering dicirikan oleh tingkat kolaborasi yang tinggi antara pemangku kepentingan yang berbeda, termasuk pengusaha, investor, dan organisasi sektor publik dan swasta. Ekonomi kreatif adalah pendorong penting pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan kemajuan sosial.