Perspektif Balanced ScoreCard

Perspektif Balanced ScoreCard (BSC), Rantai Nilai Pariwisata (RNP), dan Rantai Nilai Ekonomi Kreatif (RNEK)

1. Perspektif Keuangan (Karorenkeu)

– Aplikasi SMART, Kementerian Keuangan
– Aplikasi e-Monev, Kementerian PPN/ Bappenas

RNP:
– Pemasaran dan Promosi Pariwisata (Devisa/BI, PDB/BPS, jumlah wisman/ BPS, pergerakan wisnus/ BPS)
– Distribusi dan Penjualan Produk Wisata (Kemenparekraf, BI/QRIS)

RNEK:
– Pemasaran dan Promosi Produk Ekonomi Kreatif (Devisa/BI/QRIS, PDB/BPS, Ekspor/ Kemendag)
– Distribusi dan Penjualan Produk Ekonomi Kreatif (Pasar Dalam Negeri dan Ekspor, Kemendag, BI/QRIS)

Catatan:
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

2. Perspektif Kepuasan Pelanggan terhadap Kemenparekraf/ Baparekraf (Karo Komunikasi, Kemenparekraf/ Baparekraf)
– Media Monitoring: Citra Positif Kemenparekraf di Media Cetak dan Elektronik Dalam dan Luar Negeri

3. Perspektif Internal Bisnis Proses (Pusdatin, Kemenparekraf/ Baparekraf)

– Aplikasi regulasi dan kebijakan (peraturan perundang-undangan; norma, standar, prosedur, kriteria) yang bermanfaat untuk pelanggan (stakeholder Kemenparekraf/ Baparekraf, seperti media, komunitas, pelaku usaha, akademisi, kementerian/ lembaga, pemda, wisatawan, pembeli/ pengguna barang/ jasa ekonomi kreatif) 

RNP:
– Kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi (Jumlah koordinasi lintas K/L, Pusat dan Daerah)
– Pengembangan Produk dan Kemasan (Jumlah paket wisata)
– Manajemen Destinasi dan Layanan (Jumlah pelaku usaha pariwisata di destinasi pariwisata yang tersertifikasi CHSE, Kemenparekraf/ Pihak ke-3)

RNEK:
– Pengembangan Produk dan Layanan (Jumlah produk kreatif yang dilindungi kekayaan intelektual, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM; Jumlah pelaku usaha ekonomi kreatif yang tersertifikasi CHSE (Kemenparekraf/ Pihak ke-3)

4. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan 

– e-performance, Kementerian PAN RB

RNP:
– Nihil

RNEK:
– Penciptaan Nilai (Inovasi Produk)

Desa Wisata Berkelanjutan

Policy Brief

Desa Wisata Berkelanjutan

Daftar Isi

1. Ringkasan Eksekutif
2. Pendahuluan
3. Deskripsi Masalah
4. Rekomendasi Kebijakan

1. Ringkasan Eksekutif

1.1 Apa akar masalahnya?

Sejak pandemi covid-19 

– banyak orang kehilangan pekerjaan
– kemiskinan meningkat

1.2 Mengapa penting dan strategis?

– Pemerintah telah menetapkan target 224 desa wisata sampai 2024.

1.3 Bagaimana solusinya

– Pengembangan desa wisata dengan prinsip pariwisata berkelanjutan (tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan)

Prinsip pariwisata berkelanjutan dengan tujuan ekonomi, yaitu 

  1. meningkatkan pengeluaran pengunjung; 
  2. meningkatkan keuntungan bisnis; 
  3. meningkatkan peluang tenaga kerja; dan 
  4. menyebarkan manfaat di lintas destinasi.

Prinsip pariwisata berkelanjutan dengan tujuan sosial-budaya, yaitu 

1. melestarikan warisan budaya benda dan takbenda;  
2. memperbaiki berbagai layanan dan infrastruktur; 
3. memperbaiki kualitas hidup; dan 
4. melibatkan komunitas setempat.

Prinsip pariwisata berkelanjutan dengan tujuan lingkungan, yaitu 

  1. melindungi aset-aset alam, mengelola penggunaan dan dampak; 
  2. menginformasikan dan mengedukasi wisatawan dan komunitas setempat; dan 
  3. membangun kemitraan yang kuat.

    Alastair M. Morrison (2013). Marketing and Managing Tourism Destinations.

1.4 Siapa yang memberi solusi 

– Kemenparekraf/ Baparekraf berkolaborasi dengan Kemendesa PDTT (desa mandiri), PUPR (infrastruktur fisik), Kemenkominfo (Infrastruktur Internet), KLHK (taman nasional), Kemendikbud (warisan alam dan budaya), dan Kemendagri (NSPK)

2. Pendahuluan

2.1 Topik (spesifik) yang akan dibahas

Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. Desa wisata biasanya memiliki kecenderungan kawasan perdesaan yang memiliki kekhasan dan daya tarik sebagai tujuan wisata (Wiendu Nuryanti, 1993), 

2.2 Mengapa penting dan strategis

Di seluruh dunia, di negara-negara pada semua tingkat perkembangan, jutaan pekerjaan dan bisnis bergantung pada sektor pariwisata yang kuat dan berkembang. Pariwisata juga telah menjadi kekuatan pendorong dalam melindungi warisan alam dan budaya, melestarikannya untuk dinikmati generasi mendatang.” (Zurab Pololikashvili, Sekjen UNWTO).

– pariwisata menciptakan lapangan kerja
– pariwisata melindungi warisan alam dan budaya untuk dinikmati generasi mendatang (berkelanjutan)

2.3 Mengapa harus mengambil langkah tindak lanjut yang direkomendasikan

–  Untuk mencapai target 244 desa wisata berkelanjutan 2024.

3. Deskripsi Masalah

3.1 Apa permasalahannya dan mengapa penting?

Sejak pandemi Covid-19, tingkat pengangguran dan kemiskinan meningkat. 195 juta orang kehilangan pekerjaan dan 420-580 juta orang menjadi miskin, diolah Kementerian PPN/ Bappenas, 2020

3.2 Dimana dan siapa yang terkait dengan permasalahan tersebut?

– 150 Desa Wisata di 5 Destinasi Super Prioritas:

– Danau Toba, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Karo, dan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara 
– Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.
– Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Barat
– Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
– Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara

Kementerian terkait:
– Kemenparekraf 
– Kemendesa PDTT 
– Kementerian PUPR
– Kemenkominfo
– Kemendikbud (warisan budaya)
– KLHK (taman nasional)
– Kemendagri (NSPK)

3.3 Mengapa permasalahan itu terjadi? Beri bukti dan contohnya.

Sejak pandemi covid-19, jumlah wisatawan menurun; tingkat hunian kamar menurun; tingkat pengunjung rumah makan menurun 

3.4 Apa efek permasalahan tersebut? Beri bukti dan contohnya.

– Banyak orang kehilangan pekerjaan 
– Kemiskinan meningkat 

4. Rekomendasi Kebijakan

1. Kebijakan dan perencanaan desa wisata yang terintegrasi antara Kemenparekraf (desa wisata) dengan Kemendesa PDTT (desa mandiri), PUPR (infrastruktur fisik), Kemenkominfo (infrastruktur internet), Kemenhub (akses udara dan laut), KLHK (taman nasional), Kemendikbud (warisan alam dan budaya), dan Kemendagri (NSPK) sehingga perlu dibuat keputusan bersama dengan kementerian/ lembaga terkait.

2. Potensi desa wisata perlu dikemas menjadi produk wisata yang menarik, aman, dan nyaman, yang dapat disesuaikan dengan asal dan minat wisatawan lokal, nusantara, dan/ atau mancanegara.

3. Manajemen destinasi dan layanan di desa wisata telah menerapkan protokol kesehatan dan tersertifikasi CHSE – Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability. Selain itu, wisatawan harus memiliki surat keterangan hasil tes PCR yang masih berlaku dan memiliki asuransi kesehatan.

4. Komunikasi pemasaran dan promosi desa wisata perlu meninformasikan tentang protokol kesehatan dan status desa wisata berada di zona merah, kuning, atau hijau, dan menyasar pada target wisatawan lokal dan wisatawan nusantara. 

5. Distribusi dan penjualan paket wisata ke desa wisata perlu memerhatikan lokasi desa wisata dan tempat penjualan paket wisata -Biro Perjalanan Wisata atau Agen Perjalanan Wisata yang menyediakan guided tour atau wisata perseorangan – yang mudah diakses oleh wisatawan. Selain itu, perlu memerhatikan harga, kualitas, layanan untuk wisatawan domestik dan/atau internasional.